...

Bank

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Bank adalah salah satu wadah muamalah dibidang keuangan. Pada Bank terdapat beberapa fasilitas seperti tabungan, deposito, kartu kredit, KPR, KPM, KTA, dan lain lain yang mengandung Riba

Riba pada Bank diistilahkan dengan bunga. Diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus (keuntungan) yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank. (Ini adalah Riba)
_____

Apapun namanya, bunga; hasil keuntungan; bonus; ataukah fawaid; tetaplah perlu dilihat pada hakekatnya

Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnya keuntungan yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatakan dalam firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya” (Al-Baqarah/2 : 278-279)

*****

Dijaman sekarang hampir semua orang terutama di Indonesia, sudah hampir mustahil terhindar dari Bank, namun demikian itu tetap tidak dibenarkan karena termasuk kedalam ruang lingkup muamalah Riba yang Allah haramkan

Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh karena hartanya mau dirampok ; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa (Darurat). Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simapanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba. Namin disini bukan kemudian juga lantas diperbolehkan memakai fasilitas perbankan lain semisal Deposito, Kartu Kredit, KPR, KTA, dan lain lain

Jangan pula tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh pihak pihak perbankan dengan nama nama Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak Bank Syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama

Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)?

-Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha?

Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal?

Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang. Bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba*

Inilah yang riba paling berbahaya membawa bawa nama agama diatas perlakuan haram dosanya jadi "Double". Namanya saja Syari'ah padahal dalam bisnis Haram. Adapun memiliki akad yang terdapat didalam Bank Syari'ah sama dengan Riba

*****

Tidak boleh bermuamalah, bertolong tolongan, melibatkan diri pada sesuatu yang Allah haramkan. Bekerja di bank pasti bermuamalah dengan Riba

Allah Ta’ala telah berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2)

 

..Wallahu a'lam..