Dari materi pembahasan kali ini, kita buktikan sekali lagi Bahwa
• Firman Allah Azza Wa Jalla dan
• Sabda Rasulnya shallallahu alaihi wasallam
Adalah = Yang TERBAIK dan
Adalah = SUDAH PASTI tidak akan salah
****************************
Ketika Manusia memiliki pemikiran
Ketika Manusia memiliki pendapat
Ketika Manusia memiliki cara
(Tentang Perkara Dunia)
Perkara bercocok tanam
Perkara membuat gedung
Perkara membuat kendaraan
Perkara membuat pesawat terbang
Nabi mensabdakan bahwa :
"engkau lebih tau/faham daripada aku"
_
Namun
Ketika Manusia memiliki pemikiran
Ketika Manusia memiliki pendapat
Ketika Manusia memiliki cara
(Tentang Perkara Agama/Akhirat)
Cara Terbaik
Datangnya ➡️ dari Allah & Rasulnya
Seperti pada contoh berikut
(agar membuat Shalat Jumat Ramai) ⤵️
Manusia boleh memiliki pemikiran, pendapat, dan cara, semisal Masjid diberi AC; diberi makan siang; digratiskan parkir; dipinjamkan sarung; free minyak wangi; free wifi; panggil pengkhutbah terkenal dan lain lain
Namun Cara Terbaik
Datangnya ➡️ dari Allah dan Rasulnya
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
Disebutkan dalam Al Quran, dimana
Allah Azza Wa Jalla Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
(QS. Al-Jumu’ah: 9)
Disebutkan teruntuk orang orang beriman, bahwa jika sudah diserukan panggilan shalat jumat (Adzan Jumat), maka segeralah mengingat Allah, Tinggalkanlah (segala bentuk) jual beli
⬆️ ini Larangan Jual Beli ⬆️
Disebutkan bahwa yang demikian itu lebih baik bagi kamu (dibanding cara apapun lainnya), jika kamu mengetahuinya
_
Dalam ilmu tafsir Al Quran, dalam ilmu Ushul Fiqh, dikenali Kaidah Mafhum Muwafaqah dan Mahfum Mukhalafah, dimana redaksi "Larangan Jual Beli" disini bukanlah Batasan, melainkan salah satu sampe contoh besar
"Larangan Jual Beli" disini adalah redaksi perwakilan dari larangan larangan semisal lainnya seperti berdagang; berjualan; bercocok tanam; menjaga toko; bekerja; berkegiatan perekonomian lainnya, dan sebagainya (bukan berarti hanya transaksi jual beli yang dilarang). Karena sama sama kita fahami bahawa pada dasarnya setiap kegiatan ekonomi, pada ujungnya adalah urusan jual beli
"Larangan Jual Beli" disini adalah redaksi umum baik untuk orang beriman Laki Laki maupun Perempuan (Bukan hanya untuk Laki Laki). Maka walaupun tidak ikut Shalat Jumat, para perempuan beriman juga diperintahkan meninggalkan segala aktivitas jual beli, (larangan aktivitas perekonomian) ketika masuk waktu Shalat Jumat
_______
Bayangkan jika Cara ini dilakukan
- Semua Toko Toko tutup
- Semua Warung Warung tutup
- Semua Mini Market tutup
- Semua Warteg / Warung padang tutup
- Semua Kantor berhenti kegiatan
- Semua Sekolah berhenti sejenak
(Ketika Memasuki Seruan Shalat Jumat)
✔Baik Laki Laki, Baik Perempuan
✔Baik Pedagang, Karyawan, Usahawan
🕌🕌🕌🕌🕌🕌
Maka Masjid Masjid pasti akan Ramai
Tidak ada lagi yang diwarung, diwarteg, dicafe, dikantor, disekolah, dimall, karena semua Laki Laki beriman di Masjid, dan semua Perempuan Perempuan beriman menghentikan segala kegiatannya
Lebih Ramai dari cara cara lain semisal Masjid diberi AC; diberi makan siang; digratiskan parkir; dipinjamkan sarung; free minyak wangi; free wifi; panggil pengkhutbah terkenal dan lain lain
🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌
****************
Dari mentadaburi 1 ayat ini saja, kita bisa mengambil banyak sekali Fawaid (Buah) Hikmah, pemahaman arti dan makna dengan lebih luas dan dalam bahwa
1. Dalil Tidak akan Buruk
2. Dalil Tidak akan Bohong
3. Dalil Adalah Petunjuk Terbaik
4. Allah dan Rasulnya beri Cara Terbaik
5. Cara Terbaik Menghadapi Shalat Jumat
5. Larangan (HARAM) segala aktifitas yang berujung pada kegiatan perekonomian ketika masuk seruan Shalat Jumat (Adzan Jumat), bagi laki laki dan perempuan
6. Mekkah dan Madinah Bukanlah Dalil
Ada Syubhat dari Para Dai, Ustad, yang menyebutkan (dengan logikanya) bahwa Mekkah Madinah pasti benar, menjadikan apa yang terjadi Saudi, Masjidil Haram, Masjidil Nabawi, adalah Dalil (Padahal Bukan), padahal di Saudi, disekitaran Masjidil Haram, Masjidil Nabawi, dipinggiran Kota, banyak toko, warung, mall, restoran yang buka, banyak ustad tour travel yang lagi beli oleh2, beli korma, beli tasbeh, nongkrong ngopi ngopi, bahkan merokok
7. Memahami Bahwa Tasfir Al Quran itu ada ilmunya, bukan sekedar baca letterleijk, baca terjemahan (semata)
8. Ada Ilmu Ushul Fiqih (Iman / Taat / Tauhid Uluhiyah Ibadah)
9. Ada Kaidah Ushul Fiqh
Mafhum Muwafaqah, Mukhalafah
10. Ada Kaidah Fiqh,
Perintah yang jatuh setelah Larangan
Adalah Tidak Wajib, melainkan Mubah. Bolehnya kita tidur2an diMasjid, makan, minum, ngopi, ngobrol2, tidak harus langsung bertebaran dimuka Bumi
11.
12.
13.
14.
15.
Dst
Plus Note :
*)Kecuali
- anak kecil
- budak hamba sahaya
- orang sakit / orang gila
- musafir / dalam keadaan safar
- wanita tidak wajib shalat jumat
- uzur syar'i / banjir / kebakaran / hujan / badai
Wallahu'alam