Telah kita ketahui bersama bahwa Meninggalkan Perintah adalah Dosa yang Sangat Besar, bahkan lebih besar dari Dosa melanggar larangan Allah
Maka keluarlah Kaidah Bahwa ⤵️
Hukum Asal Perintah adalah ➡️ WAJIB
(Baik Dengan Ancaman atau Tidak Dengan Ancaman Jika Tidak Menaatinya)
Maka, Semua Perintah, Hukum Asalnya
Adalah ➡️ HARAM jika tidak menaatinya
Maka, Semua Perintah Shalat
Maka, Semua Perintah Puasa
Maka, Semua Perintah baik dari Allah
Maka, Semua Perintah baik dari Rasulnya
Adalah ➡️ Haram jika tidak ditaati
Adalah ➡️ Haram jika diabaikan
➡️Meninggalkan Perintah Shalat
➡️Meninggalkan Perintah Puasa
➡️Meninggalkan Perintah Zakat
➡️Meninggalkan Perintah Haji
➡️Meninggalkan Perintah Berjenggot, Berhijab, Sedekah, Umroh, Perintah Menjawab Salam, Perintah Menikah, Perintah Dhuha, Witir, Qiyamul lail, Senin Kamis, Ayyamul Bids, Berqurban, Meninggalkan semua Perintah
Adalah ➡️ HARAM
Meninggalkan / mengabaikan Perintah, jauh lebih berdosa dibandingkan Dosa Melanggar Larangan
Jauh Lebih Berdosa dibandingkan
Haramnya larangan Babi, Khamr, Riba,
Haramnya larangan Zina, Berjudi Membunuh
Dll
****************************
Namun, perlu difahami bahwa
Perintah itu dibagi lagi dengan berbagai macam kategori
1. Perintah Mutlak (Wajib)
Apabila perintah untuk melakukannya disertai dengan keutamaan (sangat) besar dan disertai ancaman jika tidak menaatinya
2. Perintah Tidak Mutlak (Sunat)
Apabila perintah untuk melakukannya disertai penekanan keutamaan (sangat) besar namun tidak disertai dengan ancaman jika tidak melakukannya
_____
Lebih dirinci kembali bahwa :
1. Perintah Mutlak (Wajib) dibagi lagi ⤵️
1a. Fardhu Ain
Wajib/Harus bagi setiap Muslim
(Kecuali Uzur Syar'i)
- Syahadat
- Shalat Berjamaah Di Masjid
- Puasa Ramadhan
- Zakat, Haji
- Jenggot, Hijab
- Menuntut Ilmu Agama, Ilmu ttg Ibadah
- Dsb
1b. Fardhu Kifayah
Wajib/Harus dilakukan minimal 1org
Pada Suatu Wilayah / Suatu Tempat
(Setelahnya 1org Maka Berhukum Sunat)
(Berdosa Besar jika tidak 1pun Melakukan)
- Adzan
- Dakwah
- Majelis Ilmu
- Menjawab Salam
- Dsb
_
2. Perintah Tidak Mutlak (Sunat) dibagi lagi ⤵️
1a. Berkeutamaan Sangat Besar
(Sangat Sangat Dianjurkan Dilakukan)
(Tidak dilakukan Tidak Berdosa)
- Semua TuntunanAgama (Selain yg Wajib)
- Semua Tuntunan (Sunnah) Nabi
- Dsb
1b. Berkeutamaan Besar
(Dianjurkan Setelah Pelarangan)
- Berburu (Setelah Berhaji)
- Berziarah Kubur (Setelah pelarangan Ziarah)
- Bertebaran diMuka (Setelah pelarangan Jual Beli
- Dsb
*****************************
Semoga Bermanfaat
Semoga Dengan memahami ini, kita semakin giat dalam menaati semua perintah Allah
✔Baik Wajib/Sunat/Mutlak/Tdk Mutlak
✔Baik Fardhu Ain, Fardhu Kifayah
✔Baik Berkeutamaan Sangat Besar
✔Baik Berkeutamaan Besar
Tidak memilih milih perintah (Ibadah) ✋
Tidak mengabaikan perintah (Ibadah) ✋
Karena⤵️
Hukum Asal Perintah adalah = Wajib
(Se- HARUS -nya Dilakukan)
Karena⤵️
Hukum Asal Meninggalkan Perintah = Haram
(Sebaiknya- JANGAN -diabaikan)
..Wallahu a'lam..