...

Duduk Istirahat

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Duduk Istirahat (sebelum bangkit berdiri ke rakaat berikutnya) adalah salah satu gerakan sunat dalam shalat. Duduk sejenak setelah sujud kedua pada rakaat ganjil yaitu rakaat pertama atau ketiga, sebelum berdiri tegak rakaat kedua atau keempat

Namun didalam pelaksanaannya, makmum pada shalat berjamaah wajiblah mengikuti gerakan Imam, jika imam melakukan duduk istirahat, makmum ikut imam melakukan duduk istirahat, walaupun makmum itu termasuk orang yang berpendapat tidak perlu duduk istirahat dan begitu pula sebaliknya, jika imamnya langsung berdiri, maka makmum pun harus langsung berdiri tanpa melakukan duduk sejenak

Pendapat Imam Asy-Syafi’i dan sejumlah ahli hadits mengatakan, bahwa hukumnya sunat, demikian juga menurut salah satu pendapat Imam Ahmad, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan para penyusun kitab sunan, dari Malik bin Al-Huwairits, bahwa ia melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai raka’at ganjil dalam shalatnya, beliau tidak langsung berdiri, tapi duduk terlebih dahulu

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama Fiqh mengenai hukum “Duduk Istirahat” ini, namun pendapat yang paling kuat dan berhati hati adalah dianjurkannya (sunat) untuk melakukan duduk istirahat ketika bangkit dari sujud kedua, untuk memasuki rakaat kedua dan keempat (Note : Jika Imam Duduk Istirahat)

 

..Wallahu a'lam..