Perbedaan
Fatwa Ulama (Yang Rajih)
Dan Fatwa Bermudah Mudah
Serta Kebijakan / Keputusan Ulil Amri
Fatwa Ulama (Yang Rajih) :
Tetaplah Shalat Berjamaah di Masjid dengan Lurus dan Rapat
Perihal Shalat adalah Perihal Ibadah
Perihal Shalat adalah Ibadah Mahdhah
Perihal Shalat haruslah Sesuai Dalil
(Al Quran wa Sunnah ala fahmi shahabat)
Perihal Shalat tidak boleh Beda
Perihal Shalat tidak boleh Baru
Perihal Shalat tidak boleh Dalil Qiyas
Jika tidak ada sandaran keterangan jelas di Al Quran, Sunnah, dan contoh dari Sahabat maka sandaran selanjutnya adalah :
➡️ Fatwa Ulama (Yang Paling Rajih)
Ulama yang Alim, Tsiqoh, tentu akan sangat berhati hati dalam menentukan sikap perihal persoalan persoalan agama, menentukan hukum perihal persoalan agama. Ulama dengan segala keluasan ilmu yang dimilikinya :
1. Pemahaman (Tafsir) Al Quran;
2. Pemahaman (Tafsir) Hadits;
3. Pemahaman Manhaj Salaf (Sahabat);
4. Pemahaman Sejarah;
5. Pemahaman Kaidah Kaidah Al Quran;
6. Pemahaman Kaidah Kaidah As Sunnah;
7. Pemahaman Kaidah Kaidah Fatwa Ulama
7. Kaidah Hukum Ushul Fiqh; Fiqh Ibadah;
8. Kaidah Hukum Fiqh Waqi; Fiqh Khusus;
9 Kaidah Fitnah; Kaidah Mudharat / Maslahat, Kaidah Keterangan Ahli (Virus)
10. Pemahaman Resiko dalam Ibadah/Muamalah
Ulama sebisa dan sedapat mungkin akan tetap bersandar kepada Dalil, dan Kaidah Kaidah Ilmu (secara Ilmiah), sebelum akhirnya mengeluarkan Sikap / Pendapat / Fatwa
Beberapa landasan Ilmiah yang dijadikan sandaran adalah :
1. Dalil Tata Cara Shalat Berjamaah
Didapatinya Dalil Dalil landasan Ibadah Shalat Berjamaah dengan Lurus dan Rapat tetap berlaku diberbagai kondisi (Umum / Khusus / Perang / Wabah dst) bahkan sakit / penyakit menjelang matipun tetap shalat berjamaah ke Masjid dengan Lurus dan Rapat. Penyakit / Wabah / Virus, bukanlah Uzur untuk melakukan Shalat Berjamaah dalam keadaan Saf Renggang
2. Dalil Landasan Hukum Asal Shalat
Hukum Asal Shalat adalah Khusyu, Sempurna, Serupa dengan Implementasi Rasul dan Para Sahabatnya yaitu Lurus dan Rapat
3. Dalil Landasan Hukum Asal Masjid
Hukum Asal Masjid adalah Bersih, Suci. Maka merenggangkan saf, karena alasan takut kotor, takut penyakit, adalah kurang tepat. Tetaplah Lurus dan Rapat
4. Dalil Landasan Sikap Ketika Wabah
Wabah Thaun dan Corona memang Beda, Thaun memang Lokal, Corona memang Global, tetapi jangan Salah Thaun lebih mematikan dibanding Corona. Adapun Thaun didukung dalil tidak diperbolehkannya Kaum Muslimin memasuki daerah Wabah, dan atau keluar dari daerah Wabah, sehingga Sahabat tetap bisa Shalat dengan Lurus Rapat, jangan lupa bahwa selain Kaum Muslimin ada Kaum Nasrani / Yahudi / Majusi yang keluar masuk wilayah Thaun yang daerah lintas (kota lintas). Maka sikap terhadap Wabah Corona walaupun global tetapi tidak se-mematikan Thaun, walaupun orang orang keluar masuk daerah Wabah Corona, tetapi tetap memakai sikap yang sama dalam pelaksanaan Shalat Berjamaah di Masjid yaitu Lurus dan Rapat
5.
6.
7.
8.
9.
10.
(Dan Berdasarkan Dalil Dalil Landasan Lain)
Maka Sikap/Pendapat/Fatwa (yg Rajih) ⤵️
(Tentang Shalat dikala Wabah Corona)
Tetap Shalat Berjamaah Di Masjid ✔
Dengan Lurus Dan Rapat ✔
___________
Ulama yang berpegang teguh diatas Dasar Dalil Al Quran, As Sunnah, Ala Fahmi Sahabat, dan Juga Ustadz, Dai yang mengikutinya. Tentu sangat tau, dan akan menyikapi, memfatwakan, mendakwahkan hanya yang berdasarkan Dalil Dalil Shahih dan Rajih. Walau demikian, Keputusan Kebijakan Rakyat ada di Tangan Ulil Amri (Note : Bukan Ulama)
Inilah sebab Ulama dan termasuk Ustad Yazid Jawas, Ustad Ustad Bermanhaj Salaf lainnya, bersikap dengan Pemahaman yang Paling Rajih : Tetaplah Shalat Berjamaah di Masjid bersama Imam dengan Lurus dan Rapat, bukan Shalat dirumah, bukan membuat Jamaah kedua, ketiga, bukan membuat Fitnah, bukan membuat tata cara baru, bukan membuat Fatwa ketiga keempat
Note : Adapun terpaksa / dipaksa oleh keadaan Shalat dalam keadaan renggang, tetaplah Shalat Berjamaah di Masjid, dengan bersabar, dan mengingkari kebathilan dalam renggangnya shalat tsb
Wallahu'alam