Terjadi perbedaan pendapat di antara ulama kontemporer tentang hukum foto
pendapat pertama mengatakan bahwa hukum foto makhluk bernyawa adalah Haram terkecuali untuk hal hal yang diperlukan seperti foto ktp, buku nikah, paspor dan dokumen penting lainnya. penguat pendapat ini adalah bahwa tindakan mengambil gambar dengan kamera secara bahasa disebut sebagai menggambar dan hasil dari kamera juga gambar (dan memajang gambar)
Pendapat kedua sebagian ulama lain berpendapat bahwa mengambil objek dengan kamera hukumya Boleh selagi memenuhi kaidah umum syariat islam seperti tidak membuka aurat, tidak di pajang di dinding, tidak di pajang di pinggir jalan, dan tempat keramaian dan tidak melnggar syariat. penguat pendapat dalil ini adalah terdapat perbedaan antara hakikat menggambar dengan tangan dengan mengambil gambar dengan kamera
Adapun menggambar makhluk bernyawa di sebutkan dalam satu hadits
إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ
“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Dan apabila perihal gambar tidak sempurna (makhluk hidup) maka sebagian Ulama memberi kelonggaran.hadis nabi
الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ
“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, (tidak ada bentuk kepalanya) maka ia bukan shurah”
(HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921)
Adapun demikian Salafiyyin tidak mengikuti siapapun termasuk Ulama kontemporer (Ulama belakangan) apabila menyelisihi Rasul shallallahu alihi wasallam dan Para Sahabat
Selain larangan gambar, ada juga bab riya, bab ain, dan lain lain yang bersangkutan. Maka yang rajih dan lebih berhati hati adalah tidak bermuamalah dengan menggunakan, memajang gambar, foto makhluk hidup dan sejenisnya, kecuali untuk keperluan keperluan yang darurat
..Wallahu a'lam..