Sepuluh Dasar Ilmu Tajwid
1.Defenisi Ilmu Tajwid
Menurut bahasa, ( التَّجْوِيْدُ ) tajwid di antara maknanya yaitu ( التَّحْسِيْنُ ) tahsin,yang berarti memperbaiki atau memperindah.
Menurut istilah,tajwid adalah :
“Mengucapkan setiap huruf dari makhraj ( tempat keluarnya ) serta memberikan haq dan mustahaq dari sifat sifatnya.
Haq huruf adalah sifat - sifat huruf yang tsabit ( tetap melekat ) padanya,tidak akan terpisah darinya.
Mustahaq huruf adalah sifat sifat huruf yang tidak tsabit padanya yang sekali-kali ada dan sekali-kali tidak ada karena sebab tertentu.
2.Pokok Bahasan Ilmu Tajwid
Berdasarkan pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur Ulama bahwa materi ilmu tajwid adalah lafazh-lafazh Al-qur 'an saja.
3.Manfaat Mempelajari Ilmu Tajwid
Manfaat mempelajari ilmu tajwid adalah menjaga lidah dari kesalahan ketika membaca Al-qur 'an
4.Keutamaan Ilmu Tajwid
Ilmu tajwid merupakan ilmu yang mulia karena berhubungan dengan Kalamullah ( Al-qur 'an ).
5.Penisbatan Ilmu Tajwid
Ilmu tajwid memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ilmu yang lain.Ilmu tajwid adalah ilmu untuk mempelajari tata cara membaca Al-qur 'an yang benar.
6.Pelatak Dasar Ilmu Tajwid
Dari segi amaliyah ( praktek ),peletak dasar ilmu tajwid adalah Rasulullah ﷺ.Karena Al-qur 'an turun kepada beliau dari Allah dengan tajwid.
Dari segi nadzhariah ( teori ) adalah para imam qira'ah.Pendapat yang paling kuat untuk peletak dasar ilmu tajwid dari segi teori adalah Abu Muzahim Musa bin Ubaidillah al-Khaqani yang wafat pada tahun 325 H.
7.Penamaan
Ilmu tentang cara membaca Al-qur 'an dikenal dengan nama ilmu tajwid,fannut tartil atau haqqut tilawah.
8.Sandaran Ilmu Tajwid
Sandaran atau asal usul pensyariatan ilmu tajwid adalah dari firman Allah Subhanawata'ala :
{ وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِیلًا ...}
“Dan bacalah Al-qur 'an dengan tartil.”
( QS.Al-Muzammil 73 : 4 )
9.Hukum Mengamalkan Ilmu Tajwid
Ada 3 pendapat ulama tentang hukum mengamalkan ilmu tajwid,yaitu :
Pertama,hukumnya wajib,sehingga orang yang meninggalkannya berdosa.
Kedua,hukumnya tidak wajib,dengan alasan hal tersebut sangat memberatkan kaum muslimin,sedangkan Allah Subhanahu Wata'la berfirman :
{ وَمَا جَعَلَ عَلَیۡكُمۡ فِی ٱلدِّینِ مِنۡ حَرَجࣲۚ ....}
“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.”
( QS.Al-Hajj 22 : 78 )
Ketiga,hukumnya pendapat pertengahan,dengan perincian hukum tajwid sebagai berikut :
a.Dari sisi makharijul huruf berhukum wajib,sehingga melalaikannya haram secara mutlak.
b.Dari sisi shifatul huruf yaitu sifat wajib dan sifat penghias.
Sifat yang wajib,apabila sifat itu berubah maka ia akan mengeluarkan huruf dari hakikatnya.Hukum beriltizam ( berkomitmen ) dengannya wajib,meninggalkannya haram mutlak.
Adapun sifat penghias seperti mentarqiqkan ra ( ر ) yang berharakat fathah atau dhammah,tidak menjelaskan sifat hams dan tafasyi,tidak memanjangkan tempo huruf rakhawah yang sukun sebagai perbandingan dengan tasydid.Hukum tidak sampai kepada wajib.
10.Permasalahan Ilmu Tajwid
Kaidah-kaidah dalam ilmu tajwid pada Al-qur 'an ada pada 4 hal,yaitu :
Pertama,mengenal makharijul huruf
Kedua,mengenal shifatul huruf
Ketiga,mengenal hukum-hukum yang muncul bagi huruf dengan sebab tarkib ( susunan huruf dengan huruf lainnya )
Keempat,latihan lidah dan banyak mengulang.
Wallahu a'lam