...

Islam Mengharamkan Banyak Hal?

Artikel - 1 year ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Sebagian besar kaum Muslimin, tidak mau / tidak suka / segan / antipati ketika mereka semakin mempelajari Islam karena mereka mendapati bahwa semakin mereka mempelajari agama ini, ternyata banyak yang haram. Padahal dia keliru dan tidak memahaminya.

Sebagian besar kaum Muslimin yakin bahwa agama ini baik tetapi ketika mendengar larangan dalam agama dan mendengar kata “haram”, menggigil badannya, malas dia, tidak mau dia, padahal tidak paham dia.

Sebagian besar saudara kita kaum Muslimin, mau ngaji, mau dengar ilmu agama, mau dengar ceramah, tetapi mau dengar yang “adem-adem” saja, yang “enak enak” saja, yang “lembut lembut” saja, tidak mau yang keras, berat, saklek, apa apa dilarang, apa apa haram, padahal tidak paham dia.

Parahnya lagi, sebagian besar ustadz juga demikian. Mereka enggan mendakwahkan yang pokok, penting, krusial, untuk dipahami Kaum Muslimin, mereka “takut” kehilangan jamaah, mereka “takut” jamaah lari, mereka “takut” kehilangan subscriber, mereka dakwah karena berharap pada wajah manusia, pada wajah dunia, bukan lagi berharap kepada wajah Allah saja, maka terjadilah apa yang terjadi. Mereka tidak mendakwahkan tauhid dan aqidah, tetapi mereka malah sibuk mendakwahkan muamalah kontemporer bahwa tidak semua riba itu haram, ibadah berdasarkan niat baik tidak apa-apa, rumah tangga masa kini, pacaran islami, demokrasi, islam moderat, dll.

Akhirnya sebagian besar dari kaum Muslimin, tidak paham, mereka justru memahami keliru akan agama ini, mereka berfikir Islam ini semuanya haram, mereka tidak memahami agama ini dengan penuh, kecuali apa yang mereka suka untuk diambil sebagiannya, dan membuang sebagian lagi yang lainnya.



Untuk menghindari pemahaman keliru sebagaimana yang melanda banyak kaum Muslimin. Pada materi ini akan coba dibahas mengenai kekeliruan tersebut.

Padahal Haram, tidak selalu dilarang.

Padahal Haram, tidak selalu dosa.

Padahal Haram, tidak selalu masuk Neraka.

Padahal “Haram” memiliki banyak Arti.

  1. Haram = Suci. Misal : Masjidil Haram, berarti Masjid yang Suci. Menjaga diri dari sesuatu yang haram, sama dengan menjaga diri tetap suci.
  2. Haram = Tidak Pantas. Melakukan hal, atau ditempat yang tidak pantas. Misal : Mertua yang datang kerumah kita tentu Haram bagi beliau menyikat WC dikamar mandi kita, Haram disini bukan berarti menyikat WC kamar mandi adalah dilarang, berdosa, masuk neraka, melainkan tidak pantas bagi seseorang tersebut. Misal seorang Ustadz yang berceramah/kajian sambil makan duren/nangka, ngemil, ditempat yang tidak tepat, maka ini juga Haram, melainkan tidak pantas.
  3. Haram = Jangan / Dilarang. Jangan / Dilarang karena merugikan diri sendiri orang lain / pihak lain. Misal : Haram atau ada larangan bagi kita masuk kawasan radio aktif nuklir tanpa izin, tanpa pakaian anti radioaktif. Haram disini berarti “jangan” karena ada bahaya yang mencelakakan diri jika dilakukan, “jangan” lompat dipingir jurang, “jangan” berenang, dipantai yang ada ombak besar/hiu, “jangan” sentuh pagar/kawat/kabel bertegangan listrik tinggi, dll. Kemudian misal : Haram bagi kita berisik di RS, di perpustakaan, “dilarang” berisik karena dari perbuatan perbuatan ini ada orang lain yang dirugikan, ada pihak lain yang dirugikan.
  4. Haram = Secara Benda / Kata Kerjanya. Misal : Babi, Khamr, Khuldi, Riba, dll. Kata benda atau kata kerja ini Haram, baik berjumlah banyak maupun sedikit, seekor maupun sepotong, sebotol maupun setetes, semiliar maupun seperak. Terhadap yang demikian cukup dipahami pengharaman disini bukan karena kenapa benda / muamalah ini diharamkan, melainkan cukuplah diyakini benda /  muamalah ini diharamkan oleh Allah (dan Rasulnya), tanpa perlu tanya kenapa diharamkan.
  5. Haram = Secara Jumlah / Perbuatannya. Misal : Gula, Minyak, Jeroan, All You Can Eat, Junk Food, Sate Kambing, (Tar/Karsinogen), Sikat Gigi Plastik, Pengawet, Bahan Kimia dll, atau semua yang pada dasarnya sedikit adalah halal, namun berubah menjadi haram karena jumlahnya atau perbuatannya.


Ingat, Kaidah Fiqh menjelaskan bahwa perihal Halal dan Haram hanya Allah (dan Rasul-Nya) saja yang berhak menghukumi, bukan manusia.

Ingat, Kaidah Fiqh menjelaskan bahwa perihal Halal, dan Haram, manusia tidak bisa menghukumi Halal sesuatu yang Haram, dan menghukumi Haram sesuatu yang Halal.

Ingat, sebagian besar saudara kita Kaum Muslimin keliru bahwa mereka tidak beradab kepada orang tuanya, mertuanya, gurunya, karena dia pikir membersihkan WC itu halal, karena dia pikir tidak mendengar, tidak melakukan, mematuhi orang tua / guru itu halal. Padahal perilakunya, ketidak pantasannya yang dilakukannya itulah, yang haram. Dan contoh contoh lainnya.

Ingat, sebagian besar saudara kita kaum Muslimin keliru, mereka merasa yang dilakukannya adalah Halal. Padahal kalau ada bahaya, padahal kalau jumlah banyak, dan sering, padahal kalau merugikan orang lain, atau pihak lain, itulah yang Haram. Dan contoh contoh lainnya.

Ingat, sebagian besar saudara kita kaum Muslimin keliru, mereka mengharamkan produk yahudi, mengharamkan makanan, benda, dzat, muamalah tertentu, dimana dzat / benda / muamalah itu adalah Halal. Padahal mengharamkan sesuatu yang Halal dari Allah (dan Rasul-Nya), itulah yang Haram. Dan contoh-contoh lainnya.



Takut beragama Islam dengan benar, karena takut dengan kata “Haram”, yang mereka artikan “Dilarang”, ini adalah Logical Fallacy, kekeliruan, kecacatan berfikir, karena dengan pemahaman demikian maka harusnya mereka juga takut tinggal di Indonesia, karena di Indonesia dimana mana banyak didapati tulisan “Dilarang”. 

Dilarang masuk; dilarang berisik; dilarang buang sampah; dilarang lewat; dilarang berbicara; dilarang menginjak rumput; dilarang telat; dilarang makan/minum; dll.

Padahal Haram, atau “Dilarang”, tidak selalu masuk Neraka, atau masuk penjara. Apabila jumlahnya sedikit, apabila dzatnya tidak diharamkan, apabila hal ini pantas, apabila ditempat yang tepat, apabila tidak mengakibatkan bahaya, apabila tidak merugikan orang lain, apabila tidak ada pihak lain yang dirugikan, dll.



Takut beragama Islam dengan benar, karena takut dengan kata “Haram”, yang mereka artikan “Masuk Neraka”, maka ini adalah Logical Fallacy, kekeliruan berfikir, kecacatan berfikir, karena mereka ini sejatinya tidak paham, bahwa selain kata “Haram” ada juga kata “Halal”, dimana yang agama ini halalkan dzarnya / bendanya / muamalahnya / jumlahnya jauh jauh lebih banyak dari yang agama ini haramkan.

Padahal dzat / kata benda / kata kerja, yang “Haram” ini sangat sedikit, misalkan : Babi, Khamr, Riba, bandingkan dengan yang halal, misalkan : ayam, sapi, kambing, nasi goreng, nasi uduk, teh, kopi, es jeruk, jus, pedagang, jualan, karyawan, pengusaha, supir, kurir, dll.



Semoga dengan ini, kita semakin paham, tidak memahami agama ini keliru sebagaimana banyak saudara kita Kaum Muslimin yang menganggap Islam ini banyak haramnya (daripada halalnya), melainkan memahami agama ini sebagaimana orang orang yang sedikit namun memahami dengan benar, memahami bahwa Islam ini sebenarnya lebih banyak halalnya (daripada haramnya).

Semoga dengan ini kita terbebas dari kekeliruan tentang menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal. Semoga kita termasuk orang orang yang bersyukur bahwa agama ini banyak yang halalnya, bukan seperti sebagian besar dari mereka yang ketakutan terhadap agama ini, karena menganggap agama ini banyak haramnya.
 

..Wallahu a’lam..