...

Jangan Golput

Artikel - 1 year ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Menurut pendapat salah satu ustadz berpenampilan sunnah bergelar Lc. MA. pada salah satu video di youtube, ada setidaknya 3 alasan mengapa kaum Muslimin, dilarang golput!

  1. Pemenang Demokrasi Menentukan Arah. Statement seperti ini jelas menandakan bahwa orang tersebut tidak memahami kaidah demokrasi. Diketahui bahwa kaidah demokrasi adalah kebebasan mengeluarkan pendapat dan hasil pendapat mayoritas akan menjadi landasan keputusan yang akan diambil atau disepakati, terlepas hasil itu baik atau buruk. Kemudian, pemenang demokrasi belum tentu otomatis menentukan arah kemana negara tersebut dibawa karena harus tetap ditentukan bersama oleh parlemen, ditetapkan undang-undang, dsb. 
  2. Jika seandainya mayoritas 60% golput maka keputusan minoritas 40% tetap diakui. Statement seperti ini lagi-lagi sangat jelas menandakan bahwa orang tersebut tidak memahami apa itu pendapat mayoritas dalam berdemokrasi. Diketahui bahwa di dalam demokrasi, jika 60% golput, maka inilah mayoritas pendapat yang akan menjadi landasan untuk suatu keputusan. Kemudian, jelas di dalam kaidah demokrasi bahwa keputusan minoritas 40% tidak lantas kemudian diakui sebagai sebuah landasan keputusan.
  3. Sebanyak 40% pemenang demokrasi akan membuat undang undang bagi 60% orang yang golput. Statement seperti ini sangat jelas keliru dan tidak memahami konsep demokrasi . Hal tersebut dikarena kan demokrasi adalah pendapat mayoritas yang akan menjadi landasan atas sebuah keputusan, bukan keputusan dari pendapat minoritas.

Maka dari itu, 3 alasan di atas dan dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kemafsadahan kaum Muslimin “boleh” ikut pemilu, walaupun ini tidak wajib.



Ini adalah bukti bahwa gelar dan penampilan tidak menjadikan seseorang terbebas dari kesesatan berfikir. Ini adalah bukti bahwa seseorang dengan gelar Lc, MA tidak lantas memiliki wawasan tentang segala sesuatu (misal tentang Demokrasi).

Sebenarnya, tidak perlu kita dengar dan ikuti perkataan dan pendapat dari seseorang kalau tidak tau/tidak ahli atas suatu perkara. Walaupun bergelar Lc, MA, Ustadz, Ulama, mengaku salaf, berpenampilan sunnah sekalipun.

Bahkan berani beraninya mengatakan (berfatwa) bahwa ikut kepada yang demikian adalah “boleh”, walaupun tidak wajib. Di mana kita yang sudah belajar agama ini tentu sudah paham bahwa ikut kepada muamalah yang buruk atau Haram, maka hukumnya Haram, bukan malah dibolehkan.



Terdapat alasan dan landasan lain bahwa kita sebagai kaum Muslimin tidak perlu ikut kepada yang demikian, diantaranya :

  1. Demokrasi sistem yang buruk
  2. Larangan tasyabuh (ikut cara Non-Muslim)
  3. Pemborosan uang rakyat
  4. Tidak bermuamalah yang haram
  5. Tidak bertolong2an yang haram
  6. Tidak demokrasi justru tidak haram
  7. Tidak ada mafsadah, jika tidak ikut
  8. Dan masih banyak lainnya.


Dikutip dari pernyataan salah satu tokoh demokrasi itu sendiri, yaitu Mahfud MD pernah berkata :

Tidak ada pengaruh suara di Papua, pemilihnya cuma 1.800.000 (suara), tidak memilih juga (saya) tetap menang” -Mahfud MD-

Malaikat, yang masuk dalam sistem demokrasi Indonesia pun bisa jadi berubah menjadi iblis” -Mahfud MD-



Tidak golput pun atau memilih sekalipun tidak ada jaminan bahwa 1 suara kita akan memenangkan pemilu. Jika ikut pun kita mengikuti suatu sistem yang buruk. Maka, tidak lain hanya mengantarkan kita kepada sesuatu yang buruk pula.

Sebanyak 1.800.000 suara papua saja tidak berpengaruh, apalagi hanya 1 suara. Belum lagi adanya resiko kecurangan, seperti puluhan ribu surat suara tinggal dicoblosi paslon tertentu. Lalu, apa arti 1 suara kita jika pada intinya suara/pendapat mayoritas yang akan menjadi dasar  pembuatan suatu keputusan.

Jika 1 (suara) orang tokoh agama, Ustadz Sunnah, seorang “Salafi”, bergelar Lc, MA, tidak golput, ikut memilih, ikut demokrasi, masuk kepada sistem demokrasi, apakah lantas akan berhasil mengubah arah negara kita? Jangankan 1 orang, 1.800.000 suara Papua bahkan tidak berpengaruh kepada hasil akhir pemilu. Jangankan 1 orang, bahkan banyak orang dan partai yang mewakili atas nama kelompok-kelompok Islam telah masuk ke sistem demokrasi dan justru malah (ikut buruk) menjadi terdakwa pelaku korupsi dana haji, waqaf Al Quran, Impor Daging Sapi, Bansos, dsb. Ini fakta.



Justru golput adalah salah satu cara yang dibenarkan dan halal untuk menyuarakan pendapat bahwa tidak setuju dengan pilihan yang ada. 

Golput jangan dilarang karena golput adalah Hak pilih, Hak warga negara, Hak yang diperbolehkan dan diatur didalam konstitusi. 

Golput jangan dilarang karena golput itu boleh, mubah (halal). Sebaliknya, yang mengajak, bertolong-tolongan, dan ikut serta kepada suatu sistem yang buruk dan muamalah yang haram, justru inilah yang jangan (haram).

Ingatlah, kebenaran itu adalah mengikuti Allah dan Rasul-Nya walaupun sendirian, walaupun semua orang ramai melakukan hal lain yang mereka anggap benar, namun bukan dari Allah dan Rasul-Nya.

Ingat, kebenaran itu bukan pada baju, penampilan, gelar, mencocoki tokoh, atau kebanyakan orang, namun mencocoki Allah dan Rasul-Nya.

..Wallahu a’lam..