Menurut pendapat salah satu ustadz berpenampilan sunnah bergelar Lc. MA. pada salah satu video di youtube, ada setidaknya 3 alasan mengapa kaum Muslimin, dilarang golput!
Maka dari itu, 3 alasan di atas dan dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kemafsadahan kaum Muslimin “boleh” ikut pemilu, walaupun ini tidak wajib.
Ini adalah bukti bahwa gelar dan penampilan tidak menjadikan seseorang terbebas dari kesesatan berfikir. Ini adalah bukti bahwa seseorang dengan gelar Lc, MA tidak lantas memiliki wawasan tentang segala sesuatu (misal tentang Demokrasi).
Sebenarnya, tidak perlu kita dengar dan ikuti perkataan dan pendapat dari seseorang kalau tidak tau/tidak ahli atas suatu perkara. Walaupun bergelar Lc, MA, Ustadz, Ulama, mengaku salaf, berpenampilan sunnah sekalipun.
Bahkan berani beraninya mengatakan (berfatwa) bahwa ikut kepada yang demikian adalah “boleh”, walaupun tidak wajib. Di mana kita yang sudah belajar agama ini tentu sudah paham bahwa ikut kepada muamalah yang buruk atau Haram, maka hukumnya Haram, bukan malah dibolehkan.
Terdapat alasan dan landasan lain bahwa kita sebagai kaum Muslimin tidak perlu ikut kepada yang demikian, diantaranya :
Dikutip dari pernyataan salah satu tokoh demokrasi itu sendiri, yaitu Mahfud MD pernah berkata :
“Tidak ada pengaruh suara di Papua, pemilihnya cuma 1.800.000 (suara), tidak memilih juga (saya) tetap menang” -Mahfud MD-
“Malaikat, yang masuk dalam sistem demokrasi Indonesia pun bisa jadi berubah menjadi iblis” -Mahfud MD-
Tidak golput pun atau memilih sekalipun tidak ada jaminan bahwa 1 suara kita akan memenangkan pemilu. Jika ikut pun kita mengikuti suatu sistem yang buruk. Maka, tidak lain hanya mengantarkan kita kepada sesuatu yang buruk pula.
Sebanyak 1.800.000 suara papua saja tidak berpengaruh, apalagi hanya 1 suara. Belum lagi adanya resiko kecurangan, seperti puluhan ribu surat suara tinggal dicoblosi paslon tertentu. Lalu, apa arti 1 suara kita jika pada intinya suara/pendapat mayoritas yang akan menjadi dasar pembuatan suatu keputusan.
Jika 1 (suara) orang tokoh agama, Ustadz Sunnah, seorang “Salafi”, bergelar Lc, MA, tidak golput, ikut memilih, ikut demokrasi, masuk kepada sistem demokrasi, apakah lantas akan berhasil mengubah arah negara kita? Jangankan 1 orang, 1.800.000 suara Papua bahkan tidak berpengaruh kepada hasil akhir pemilu. Jangankan 1 orang, bahkan banyak orang dan partai yang mewakili atas nama kelompok-kelompok Islam telah masuk ke sistem demokrasi dan justru malah (ikut buruk) menjadi terdakwa pelaku korupsi dana haji, waqaf Al Quran, Impor Daging Sapi, Bansos, dsb. Ini fakta.
Justru golput adalah salah satu cara yang dibenarkan dan halal untuk menyuarakan pendapat bahwa tidak setuju dengan pilihan yang ada.
Golput jangan dilarang karena golput adalah Hak pilih, Hak warga negara, Hak yang diperbolehkan dan diatur didalam konstitusi.
Golput jangan dilarang karena golput itu boleh, mubah (halal). Sebaliknya, yang mengajak, bertolong-tolongan, dan ikut serta kepada suatu sistem yang buruk dan muamalah yang haram, justru inilah yang jangan (haram).
Ingatlah, kebenaran itu adalah mengikuti Allah dan Rasul-Nya walaupun sendirian, walaupun semua orang ramai melakukan hal lain yang mereka anggap benar, namun bukan dari Allah dan Rasul-Nya.
Ingat, kebenaran itu bukan pada baju, penampilan, gelar, mencocoki tokoh, atau kebanyakan orang, namun mencocoki Allah dan Rasul-Nya.
..Wallahu a’lam..