...

Jenazah

Artikel - 1 year ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Jika kita mau membahas perihal Jenazah maka tulisan ini tidak akan cukup, melainkan harus membuat setidaknya satu kitab untuk memahami secara keseluruhan, baik perenungan, pemahaman, sikap, tata cara, hukum, bacaan, doa, fawaid, dan lain sebagainya. Adapun artikel ini hanyalah sebagian kecil pembahasannya saja.

*****

1.
Jika, siapa saja sedang menghadapi sakaratul maut, disunnahkan keluarganya / saudaranya / saudara semuslim terdekat / berada terdekat untuk mentalqinkan (mengajarkan) kalimat syahadat. Dimana maksudnya adalah agar kalimat terakhir dalam hidupnya adalah “Laa Illaha Illallah”. Berhasil membaca kalimat ini adalah salah satu cara dari sekian banyak cara untuk masuk surga.

2.
Jika, sudah meninggal, sesaat setelah menghembuskan nafas terakhir, disunnahkan menutup mata apabila masih dalam keadaan terbuka, dan mendoakan اَللَّهُمَّ اغْفِرْ ِلأَبِي سَلَمَةَ, وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ, وَاخْلُفْ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ, وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ, وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ.

‘Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan jagalah keturunan sesudahnya agar termasuk dalam orang-orang yang selamat. Ampunilah kami dan ia, lapangkanlah kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya.” (Lafadz Abu Salamah diganti dengan nama fulan/fulanah).

3.
Menutupi seluruh tubuh (wajah / badan) dengan kain polos ataupun kain lurik (motif Yaman), berlaku juga kain motif lain, batik, dan sejenisnya.

4.
Menyegerakan persiapan pemakamannya, dan tidak ditunda tunda. Segerakan persiapkan pemandiannya, pengangkutannya, shalat jenazahnya, penguburannya, dan atau selainnya, dan segera diurus jika ada administrasi lainnya. Tata cara mandi, tata cara kubur akan kita bahas dilain waktu.

5.
Mengurus dan melunasi hutang hutangnya. Urus segera hutang hutangnya walaupun harta warisan harus habis karena membayar hutang. Salaf memahami baik hal ini dimana jika yang bersangkutan masih memiliki hutangpun Rasul shallallahu alaihi wasallam tidak mau ikut menyolatkannya. Maksud disini adalah hutang harus diselesaikan dahulu bahkan sebelum dilakukannya shalat jenazah. Jika pasangan, anak ada harta dalam rangka menutupi hutang maka disunnahkan membayarkannya dengan hartanya. Pihak yang dihutangkan / memiliki piutang kepada bersangkutan disunnahkan meringankan, membantu, mengurangi, mengikhlaskan hutang tersebut dalam rangka agar yang bersangkutan bebas dari urusan hutang piutang. Pihak yang mau membayarkan hutang yang bersangkutan merupakan pahala yang sangat besar dibanding pahala hutang piutang kepada yang masih hidup, lebih besar dari sedekah kepada yang masih hidup, pahala tolong menolong kepada yang masih hidup, lebih besar dari pahala menyolatkan, menguburkan, mentakziahkan.
___

Bagi keluarga intinya, pasangannya, anaknya, orangtuanya, kakak adik, saudara dekatnya dilarang menangisi hebat, meringis, meratapi, terisak isak didekat yang bersangkutan, memukul mukul pipi, benda, dilarang mencukur rambut hingga gundul.

Dipersilahkan bersedih, berduka dan berkabung selama 3 hari kedepan. Silahkan disaat yang lain, menangis, merenung, mengingat ingat, menyesali, mengambil hikmah, mengambil langkah kedepan. Selepas hari ke 3 masa berkabung, hidup kembali berjalan, tidak lagi boleh mengingat ingat berlebihan, tidak boleh mengenang ngenant berlebihan, mencopot, menyimpan, membuang, merubah layout dimana  jika ada kemungkinan akan mengenang ngenang yang telah meninggal. Mengenang, atau mengingat boleh saja, tentu kenangan dan ingatan akan selalu ada namun tidak berlebihan dalam mengenang, atau mengingat. Misalpun mau mengenang, mengingat, bukan dengan mengingat bajunya, fotonya, barang barangnya, benda bendanya, historinya, melainkan kenang dan ingatlah ajarannya, didikannya, ilmunya, sedekahnya, saran sarannya, nasihatnya, kebaikannya, mendoakannya, dan kita amalkan ajaran ajarannya, agar menjadi amal jariyah buat yang bersangkutan.
___

Bagi saudara atau kerabatnya, dimana kita ketahui ada hak hak mayit, hak hak sesama Kaum Muslimin, maka memiliki beberapa kewajiban (kecuali tidak memungkinkan / kecuali ada uzur syar’i) yaitu harus bagi mereka (kerabat mayit) adalah istirja’, yaitu mengucapkan (kalimat): “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raji’un,” sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah di atas, dan menambahnya dengan do’a:

اَللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا.

“Ya Allah, anugerahkanlah pahala atas kesabaranku menghadapi musibah dan berikanlah aku pengganti yang lebih baik darinya.”

Bukan sekedar itu, melainkan mendatanginya, membantu baik fisik, moral, tenaga, waktu, pikiran, menemaninya, rangkaian proses pemakamannya, support pemandiannya, pengangkutannya, menyolatinya, menguburkannya, mendoakannya, membantu pengurusan administrasinya, makanannya, minumannya, menghiburnya, sampai 3hari setelahnya. (Bukan hanya salah satunya, dan bukan hanya pada Hari H). Ini adalah kewajiban yang berhukum wajib semampunya, kecuali ada uzur yang dibenarkan syariat.


..Wallahu a’lam..