Seorang anak tidak boleh mendurhakai Orang Tuanya dalam keadaan Musyrik, walaupun tidak bisa memohonkan ampun bagi orang tua yang Musyrik.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَالَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوٓا أُولِى قُرْبٰى مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحٰبُ الْجَحِيمِ
"Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya) setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni Neraka Jahanam."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 113)
(Bukhari)