Kedua Orang Tua memiliki derajat dan ketinggian yang sama untuk dihormati, adapun diantara kedua orang tua, maka Ibu lebih didahulukan (sampai 3x) baru kemudian Bapak, jika keduanya memanggil/ meminta tolong secara bersamaan.
(Ash Shahihah 2799, Al Irwa 2232, Tirmidzi 1 Bab Birrul Walidain)