...

Memelihara Jenggot

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Kita buka pemahaman tentang memelihara jenggot dengan sebuah cerita pengandaian. Dimana ada seseorang lelalki yang ditangannya tumbuh bulu, dimana bulu tersebut tumbuh alamiah, kemudian salah seorang temannya bertanya “kenapa tidak kau cukur bulu tanganmu itu” lalu dijawab “bulu ditanganku ini tumbuh dengan natural/alami, tidak mungkin aku mencukurnya, karena akan lucu, licin, dan keluar dari hukum asalnya.

Laki laki pada bagian wajah, secara natural/alami tumbuh bulu di bagian dagunya, sebagian lain tumbuh diantara mulut dan lubang hidungnya, sebagian lain tumbuh brewok, atau juga dipipinya, maka mencukur/memotong bulu bulu ini keluar dari hukum asalnya. Lain hal dengan wanita, yang sebagian besar tidak tumbuh bulu (pada beberapa kasus tumbuh kumis), dan inilah pembeda antara hukum asal laki laki dan wanita. 

****

Perihal jenggot
Termasuk mualamalah yang hukum asalnya semua boleh kecuali dilarang? atau termasuk ibadah, yang hukum asalnya semua dilarang kecuali yang dituntunkan?

Kita buka lagi pemahaman tentang ini dengan cerita pengandaian. Dimana ada orang yang berangkat bekerja seharian (muamalah), ini tidak terhitung ibadah, dan ada orang yang berangkat bekerja seharian dan memulai dengan membaca “bismillah”, maka ini terhitung sebagai ibadah. 

Mencukur jenggot, kalau dilihat dari perspektif muamalah, maka benar hukum asalnya adalah semua boleh, kecuali yang dilarang. Kebetulan perihal mencukur jenggot disini, ada larangannya. (dalil larangan kita tampilkan dibawah).

Mencukur jenggot, kalau dilihat dari perspektif ibadah, termasuk ibadah. Karena ada tuntunannya dan ada ganjarannya, dimana melakukan tuntunan ini berpahala, dan melanggarnya teranggap tasyabuh (menyerupai Non Muslim), dan ini berdosa. (dalil larangan kita tampilkan dibawah).

****

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Dalam hal ini, beliau bersabda :

أَعْفُوْااللِّحَى وَأَحْفُواالشَّوَارِب

Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” (An-Nasa-i, kitab Az-Zinah), dimasukkan oleh Imam Nasai dalam kitabnya yang membahas tentang Dalil Dalil Zina.

‎خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik (termasuk tasyabuh). Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muslim)

Ibnu ‘Umar berkata :
‎أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Beliau shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (Muslim)

‎عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (Muslim)

Dan banyak lagi dalil lain yang terlalu panjang jika ditampilkan semua pada tulisan ini.
___

Lantas apa definisi memelihara, membiarkan, memperbanyak jenggot, dan apa patokannya, batasannya?

Semua bisa berperspektif terhadap redaksi dalil dalil tentang jenggot diatas, ada yang membiarkan, ada yang memelihara, merapihkan, memperbanyak jenggot (menumbuhkan jenggot dengan obat obatan khusus). Namun sebaik baik pemahaman akan Dalil, adalah pemahaman Para Sahabat, dimana mereka memahami agama ini langsung dengan bimbingan Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka inilah pemahaman terbaik untuk kita ikuti.

Ibnu Umar, dan ini tidak diselisihi / tidak didapati bantahan oleh satupun sahabat lain, (yang mempelajari ilmu Hadits dan Fiqh memahami ini) maka ini teranggap shahih dan rajih, memelihara jenggot segenggaman tangan.

‎وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
“Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong” (Bukhari).

Redaksi ketika berhaji dan berumroh disini, dipahami sebaik baiknya penampilan (jenggot). Dan tidak dipahami berarti jenggot segenggaman tangan hanya ketika berhaji dan umroh, dan selain itu diartikan boleh (dipelihara) lebih panjang, atau (dipotong) lebih pendek, bahkan dicukur hingga licin. Melainkan dipahami sepanjang waktu.

Pemahaman, dan Implementasi pemeliharaan jenggot Ibnu Umar ini, dilakukan di zaman dimana sahabat sahabat mulia masih hidup, dan tidak ada ditemu redaksi dalil dimana pemahaman ini disanggah / diselisihi oleh sahabat yang lainnya. 

****

Kemudian, bagaimana dengan memanjangkan jenggot sedada? Apakah ini diperbolehkan.

Jawab :

1. Ini bertantangan dengan Ibnu Umar diatas
2. Didapati redaksi menyelisihi Yahudi dan Nasrani disini, dimana mereka memangkas dan ada sebagian diantara mereka memanjangkan jenggot berlebihan hingga ke dada.
3. Didapati Kaum Konghucu memanjangkan kumis dan/atau jenggotnya hingga ke dada
4. Ustadz yang memanjangkan jenggot hingga ke dada, bukanlah Dalil.
5. Tokoh Dukun Modern (Misal: Ki Fulan jenggotnya sedada, sebelum beliau bertauabat)

Maka, memelihara jenggot (segenggaman tangan) didalam perspektif Islam adalah Ibadah, karena ada beberapa larangan dalam muamalahnya, dan ada tuntunannya, ada pahala bagi yang menaatinya, ada pula dosa bagi yang mengabaikannya.

Adapun redaksi “segenggaman” disini dimana setiap genggaman tangan orang adalah berbeda beda, yakni jenggot dalam keadaan setidaknya bisa digenggam oleh tangan kita, dan selebihnya silahkan dipotong, dirapihkan.

Adapun yang secara hukum asal tidak tumbuh, tidak berjenggot, tipis, maka tidak perlu takaluf (bersusah susah) dengan jenggot palsu, dengan obat obatan, tidak perlu keluar dari hukum asalnya. Melainkan tumbuhkan dan peliharalah semampunya.


..Wallahu a’lam..