...

PPN 12 %

Artikel - 3 months ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

PPN 12%

Berikut adalah beberapa jenis pajak pusat, atau pajak uang dipungut dan dan dikelola oleh Pemerintah Pusat.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

4. Bea Materai (BM)

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Ini belum termasuk pajak daerah, semisal pajak hotel dan pariwisata, restoran, reklame, BPHTP, PPJ, parkir, dan yang lain. Pendapatan negara ini juga belum termasuk retribusi lain, bea dan cukai, serta pendapatan yang lain.

Penarikan pajak ini sudah berlaku dan terjadi di semua lini, anehnya kenapa meributkan PPN 12% dan baru meributkannya sekarang?

************************

Pajak sebenarnya memiliki dampak negatif, meningkatkan biaya hidup bagi kaum miskin, mengurangi daya beli masyarakat, membebani UMKM dan pelaku usaha kecil, dan juga memicu inflasi karena biaya produksi yang lebih tinggi yang dibebankan kepada konsumen.

Pajak sebenarnya memiliki dampak positif diantaranya yaitu, membiayai program-program infrastruktur umum, program-program publik seperti subsidi BBM, subsidi pendidikan, subsidi kesehatan dan subsidi lainnya.

_____

Pajak sebenarnya dikenali dan di atur di dalam Islam, dari banyak istilah yang diterjemahkan sebagai pajak, semisal jizyah, ushr, dan kharaj. Pajak diatur di dalam syariat Islam, halal dan menjadi jalan solusi efektif apabila sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasulnya.

Sebaliknya, pajak akan berhukum haram apabila di luar ketentuan syariat, dan apabila mengandung kezaliman kepada rakyat kecil khususnya kaum Muslimin. Ini haram akan terhitung dosa bagi pemimpin.

_____

Sejalan dengan itu, mengkritik kebijakan pemerintah di muka publik, melawan, apalagi sampai melakukan demo, ini juga berhukum haram, terhitung dosa besar bagi pelakunya.

Terkait kebijakan pemerintah, walaupun seandainya itu zalim, kita diperintahkan untuk tetap mendengar dan menaatinya, seandainyapun mau menasehati pemerintah, nasehatilah di balik tembok, ini bukan tugas rakyat, melainkan tugas para penasehat-penasehat dilingkaran pemerintah.

Jangankan sekedar PPN 12%, seandainyapun rumah-rumah kita didatangi, dipukuli punggung-punggung kita, diambili harta kita sepenuhnya bahkan dengan cara yang zalim, kita diperintahkan Allah dan RasulNya untuk tetap taat. Alhamdulillah pemerintah kita tidak melakukan hal itu, melainkan “hanya” memungut pajak. Bersyukurlah kita masih dilindungi oleh mereka, bisa bekerja, bisa beribadah, bisa beraktifitas dengan damai, dalam perlindungan mereka.

Pajak PPN 12% bukanlah sebuah kedaruratan besar yang kemudian membuat kita lantas melakukan atau mengambil langkah-langkah yang haram, misalkan : menolak, melawan, mencaci maki, mendemo, bahkan untuk sekedar mengkritiknya dimuka umum.

Ingatlah bahwa pemerintah, atau penguasa itu ibarat orang tua, ibarat ayah atau orang tua kandung kita, yang wajib bagi kita untuk tidak mendurhakai mereka walaupun mungkin mereka keliru. Bayangkan apakah suatu tindakan yang benar, apabila kita melawan, mencaci maki, bahkan sekedar mengkritik mereka didepan umum? Tentu ini sikap yang keliru.

Ingatlah, bukankah sebagian besar di antara kita juga berpartisipasi terhadap keterpilihan mereka sebagai penguasa, dalam bentuk mendatangi ke TPS dan mencoblos mereka?

Seandainya pemerintah berbuat haram, memiliki kebijakan yang zalim, menyalahgunakan wewenang, menyalahgunakan penggunaan jabatan atau dana, ini merupakan dosa pemerintah, bukan dosa kita. Adapun kita yang berbuat haram, yaitu melakukan tindakan yang zalim kepada pemerintah, maka kitalah yang berdosa dan berbuat haram.

************************

Mungkin rakyat atau orang-orang awam belum tahu bahwa, berbagai alternatif juga sudah dilakukan, semisal pemberlakuan pajak yang progresif, efisiensi dan pembenahan dalam pengelolaan pajak, program-program bantuan sosial membantu kelompok miskin dan yang rentan terkena dampak dari pajak yang tinggi.

Mungkin rakyat atau orang-orang awam juga perlu tahu, bahwa PPN 12% akan diberlakukan pemerintah dengan selektif, hanya untuk barang mewah. Pemerintah juga menggugurkan banyak pungutan yang seharusnya dipungut, dalam rangka melindungi dan untuk membantu meringankan rakyat kecil.

..Wallahu a’lam..