...

Qunut Subuh

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Pendapat Imam Mazhab dalam masalah Qunut adalah sebagai berikut :

PERTAMA : Ulama Malikiyyah.

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada Shala Subuh saja. Tidak ada qunut pada Shalat Witir dan shala-shalat lainnya.

KEDUA : Ulama Syafi'iyyah.

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ada separuh akhir pada bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam lima waktu shalat yang lainnya selain shalat Subuh dalam keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah maupun tidak). Qunut juga berlaku selain shalat subuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

KETIGA : Ulama Hanafiyyah.

Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan pada shalat lainnya kecuali pada saat kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut pada shalat subuh saja dan yang membaca qunut adalah Imam Shalat lalu di aminkan oleh jamaah dan tidak ada qunut jika shalat mumfarid (sendirian).

KEEMPAT : Ulama Hanabilah (Hambali).

Mereka berpendapat bahwa disyariatkan qunut dalam shalat witir. Tidak disyariatkan pada shalat lainnya kecuali jika ada mudibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini Imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selsin shalat jum'at.

Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Salallahu Alaihi Wassalam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku.

Inilah pendapat para Imam Mazhab. Namun walaupun begitu pendapat siapapun gugur apabila ada Dalil yang menyelisihinya, dalam hal ini yang Rajih berdasarkan Dalil Shahih adalah tidak ada qunut pada shalat subuh.

 

..Wallahu a'lam..