Misalkan istri melakukan kesalahan Fatal (Dosa Besar), bisakah seorang suami menceraikan Istri, atau harus berproses 3x talak?
Aljawab : Bisa
Seorang istri yang misal melakukan kesalahan fatal, murtad, selingkuh, tidak shalat, riba, keluar rumah tanpa izin suami, tidak memakai hijab, melawan suami dll, bisa dicerai, tanpa perlu menunggu 2x, 3x talak.
Bukan sekedar bisa, istri yang misal melakukan kesalahan fatal sebagaimana beberapa contoh diatas, malah harus dicerai. Karena buat apa rumah tangga jika istri disini murtad, selingkuh, melawan suami dll?
___
Talak, artinya cerai. Suami yang minta cerai / pisah, karena kesalahan fatal, dosa besar Istri, Istri melanggar ketentuan Allah, atau alasan yang dibenarkan syar’i, maka inilah Talak.
Suami yang mentalak (1x) Istrinya, maka sang suami benar dan sungguh sungguh berniat menceraikan istrinya karena alasan kuat diatas dan bisa meninggalkannya tanpa harus menunggu talak (2x) kedua, atau menunggu talak (3x) ketiga, baru bisa bercerai / berpisah.
Talak 1, dan talak 2 suami bisa “instantly” rujuk, bisa berbaikan, bisa damai, bisa cancel, bisa abort seketika jika hubungan itu ingin diperbaiki. Sedangkan talak 3 tidak bisa, suami harus mengulangi pernikahan sesuai dengan ketentuan jika ingin kembali dihubungan tersebut.
*****
Perlu dipahami, bahwa talak (1x) maka berarti berniat dan benar sungguh sungguh = cerai. Adapun maksud talak hingga (3x), dijelaskan 2 talak pertama bisa “instantly” rujuk, sedangkan talak (ke3) atau terakhir, maka tidak bisa “instantly” rujuk.
Perlu dipahami, bahwa talak (3x) disini, syariat membolehkan, memberi kesempatan berfikir perihal keputusan ingin cerai ini hingga 3x, dimana 2x diantaranya masih bisa dirujuk dengan seketika.
Perlu dipahami, bahwa walaupun 2x talak pertama bisa seketika dirujuk, namun 2x talak tersebut sudah masuk dalam hitungan, maka apabila ada 1x lagi talak, maka ini masuk talak 3x, dimana tidak bisa lagi seketika rujuk, melainkan harus mengulang, melalui tata cara perkawinan yang sesuai ketentuan syariat.
Perlu dipahami, bahwa perkara cerai adalah perkara yang berat. Di awali kesalahan yang berat / fatal berat / dosa berat / pelanggaran berat, dan keputusan yang dibuatpun tidak main-main. Maka jangan main-main dalam rumah tangga dan jangan main-main ketika menginginkan perpisahan / perceraian, mengucapkan, menjatuhkan talak.
Perlu dipahami, bahwa Islam memberi kemudahan diperihal ini hingga 3x kesempatan, barulah harus mengulang prosesi pernikahan ulang, jika perceraian ini mau rujuk. Bayangkan jika 1x Talak maka harus mengulang perkawinan, tentu ini cukup sulit dan merepotkan dimana terkadang lelaki misal buru-buru, tidak sengaja, bercanda, dalam mentalak, dan jika harus mengulang proses pernikahannya.
Terakhir, ini dirasa kita semua sudah paham, dimana setiap talak dihitung berdasarkan satu momen, bukan jumlah bilangannya. Dimana misal pada satu momen diucapkan : “talak, talak talak” atau “aku talak kamu 3x”, maka ini tetap jatuh 1x talak, bukan 3x talak.
Namun yang perlu diperhatikan dalam pembahasan kali ini, bahwa jika Istri melakukan kesalahan fatal sebagaimana contoh diatas atau kesalahan fatal lain semisal, suami bisa bahkan harus meninggalkan Istrinya tanpa harus menunggu proses talak 2, talak 3. Apalagi misal perlu mengakali agar cepat pisah, diutarakanlah “talak talak talak” (agar terkesan sudah talak 3 dalam 1 moment).
*****
Islam memang pada satu sisi memberi keringanan, kemudahan, proses dan aturan tersendiri tentang talak. Namun bukan berarti ini diartikan mengakomodir kesalahan (fatal) didalam rumah tangga, memaafkan 3x istri yang murtad, selingkuh, memaklumi 3x keharaman besar yang dilakukan dalam rumah tangga sebelum akhirnya dicerai, bukan demikian.
Justru pada sisi lain, harus dipahami bahwa dalam hal ini Islam juga mengajarkan ketegasan, talak itu artinya cerai, Talak itu didalam Islam tidak main-main. Maka talak sama dengan cerai / pisah dengan sungguh-sungguh, terlepas total 3x talak dimana ada 2x talak pertama yang bisa rujuk langsung.
___
Disampaikan pula pada kesempatan ini, betapa banyak orang-orang yang berumah tangga dalam keadaan yang rusak. Bukan rumah tangga yang benar.
Suaminya selingkuh, punya simpanan, tapi dimaklumkan. Karena Istrinya malu jadi janda, aib bagi anak jika broken home, malu dengan mertua, larangan cerai bagi instansi, malu dengan jabatan di pekerjaan dll, padahal rumah tangganya sudah rusak fatal.
Istrinya beda agama, pindah agama, murtad, selingkuh, tetapi dimaklumkan. Karena cinta, karena terlanjur sayang, karena sudah lama berhubungan, karena malas berhubungan baru, karena malu dengan status duda dll, padahal rumah tangganya rusak fatal.
Tidak lupa disampaikan juga, Istrinya tidak shalat, tidak berjilbab, tidak ngaji, istrinya kerja riba, kerja haram, safar haram, keluar tanpa izin suami, melawan suami, tetapi dimaklumkan. Karena ekonomi sulit, suaminya malas kerja, suami nganggur, suami takut istri, tetapi tidak takut Allah dll, padahal rumah tangganya rusak fatal.
“Being single is better,
Than a toxic relationship.”
Tentu, berada dalam hubungan yang sehat lebih baik dibandingkan sendiri. Namun : Lebih baik sendiri / pisah / cerai / duda, dibandingkan berada di hubungan yang rusak”.
Betapa banyak yang sekarang ini sedang dalam rumah tangga yang rusak fatal seperti contoh diatas, tapi membiarkan, memaafkan kesalahan istrinya, memaklumi istrinya, mengakomodir istrinya, takut istrinya. Bukannya menceraikan, Bukannya takut dengan Allah.
Betapa banyak yang sekarang ini juga salah menyangka bahwa kesalahan rusak fatal istrinya tidak bisa dicerai, malah bisa dirujuk sampai 3x sebelum dicerai.
___
Agar lebih paham, maka coba dibalik. Kita simak dari perspektif yang sebaliknya. Seorang Istri, dimana suaminya melakukan kesalahan fatal, murtad, membunuh, syirik, memukul, menyiksa, tidak menafkahi dll, bolehkah istri langsung meminta cerai?
Ingat, Istri bisa langsung menolak perintah haram suami dan meminta cerai jika suami mengajak memaksa berbuat dosa, dan juga bisa langsung meminta cerai dari Suami yang misal berbulan bulan tidak bertanggung jawab (kesalahan fatal).
Apa perlu Istri, 3x diajak murtad dahulu, 3x diajak membunuh dulu, 3x menyembah patung dahulu, 3x berbulan-bulan tidak dinafkahi dahulu baru boleh meminta cerai?
****
Semoga difahami bahwa, seorang suami bisa langsung menceraikan (talak) apabila Istri melakukan kesalahan fatal, dosa besar, dan semisalnya, tidak perlu tunggu 3x.
Adapun rujuk setelah cerai (talak), bisa seketika dilakukan 2x, sedangkan jika jatuh lagi yang ke 3x maka tidak bisa rujuk seketika, melainkan harus mengulang perkawinan sesuai tata cara syariat.
_
Semoga juga difahami bahwa, rumah tangga bukan untuk nafsu, uang, status sosial, teman hidup kala tua, namun untuk Allah, kembalikan lagi niat rumah tangga adalah ibadah, adalah karena Allah.
Jika istri kita tidak berjilbab, tidak shalat, kerja riba, syirik, bid’ah, kesalahan fatal, dosa besar dll, maka peringatkan keras dia, ceraikan dia (talak). 2x diantaranya bisa rujuk seketika apabila hubungan tersebut bisa diperbaiki, sedangkan yang ke 3x, maka tidak lagi bisa rujuk seketika walaupun hubungan tersebut bisa diperbaiki, melainkan harus mengulang pernikahan sesuai tata cara syariat.
Jika istri kita tidak berjilbab, tidak shalat, kerja riba, syirik, bid’ah, kesalahan fatal, dosa besar dll, bukan malah diakomodir, diampuni, dimaklumi, ditakuti. Sebaliknya tidak takut kepada Allah, lupa dengan hakikat pernikahan yang sebenarnya yaitu, ibadah untuk Allah.
..Wallahu a’lam..