Tromol Jumat
Hal ini tidak ada pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasalam, tidak pernah dicontohkan oleh beliau dan bahkan Para Sahabat tidak mengenali benda yang satu ini.
Lantas apakah yang demikian adalah bid’ah? Mari kita bahas sebagaimana hadits berikut :
وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru (dalam agama), karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap (semua) bid’ah adalah sesat“. (Hadits Riwayat Abu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih).
Betul, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi bahwa semua yang baru adalah bid’ah, baik dalam konteks apapun, baik dunia maupun agama. Pengertian bid’ah yang sesat adalah sesuatu yang baru -> perihal ibadah, karena Nabi shallalahu alaihi wasallam disini sedang membicarakan -> perihal ibadah.
_____
Bagi yang sudah mempelajari ilmu hadits dan atau ilmu fiqh, akan mengenali 2 kategori dalam ibadah yaitu : Ibadah Maghdah dan Ibadah Ghairu Maghdah.
1. Contoh ibadah Maghdah : Shalat, Puasa, Dzikir, Adzan dan lain sebagainya yang mempunyai ciri khas (1) hanya dilakukan Kaum Muslimin, (2) Perilaku ibadah yang tidak bisa didefinisikan dengan akal, (3) tidak memiliki dampak langsung di dunia, melainkan tidak langsung atau akhriat.
2. Contoh ibadah Ghairu Maghdah : Senyum, Sekolah, Bekerja, Nikah, Sedekah dan lain sebagainya yang tidak memiliki ciri khas seperti pada Ibadah Maghdah.
Ibadah yang bid’ah, ibadah yang baru dan sesat yaitu ibadah Maghdah. Semisal shalat jenis baru, puasa model baru, dzikir modifikasi baru dan sebagainya. Adapun pada ibadah Ghairu Maghdah. Semisal senyum tidak persis Nabi, bekerja, sekolah, sedekah tidak persis sebagaimana contoh Nabi shallalahu alaihi wasallam bukanlah yang termasuk kedalam bid’ah yang dimaksud.
_____
Bid’ah yang sesat, sebagaimana penjelasan sebelumnya diatas, melekat pada perbuatan ibadah (yang baru), bukan pada benda, alat (sarana) atau metode. Semisal mushaf, pesawat, kacamata, speaker, kotak tromol, tentu yang demikian adalah betul sesuatu yang baru (bid’ah) yang tidak ada dizaman Nabi shallalahu alaihi wasallam, namun yang demikian bukanlah termasuk kategori semua “bid’ah adalah sesat” yang dimaksud (yaitu : perihal Ibadah Maghdah).
_____
Bid’ah yang sesat, didefinisikan lebih rinci untuk lebih memudahkan yaitu apabila pada konteks ibadah Maghdah yang diikat dengan waktu dan tempat khusus tertentu, jumlah bilangan khusus tertentu, atau 2 ibadah atau lebih yang diikat menjadi satu, yang mana ini bukan datang dari Nabi shallalahu alaihi wasallam.
***********************
Adapun misal : tromol jumat, sebagaimana kacamata, speaker, pesawat, sajadah, sarung, dan lain sebagainya adalah sarana untuk memudahkan dalam rangka ibadah.
Adapun misal : disebutkan tromol jumat tidak ditemui dizaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Para Sahabat. Tromol jumat adalah metode, karena perilaku sedekah kaum muslimin (kini) yang harus dingingatkan dengan tromol / kotak infaq dan sejenisnya yang mana perilaku ini juga tidak ditemui dizaman sahabat.
Maka, sedekah jumat, tromol jumat, kotak infaq, speaker dan lainnya, masuk kedalam sarana dalam pelaksanaan fiqh dan kemudahan dakwah. Asalkan tidak terikat dengan 3 ikatan khusus yang telah dijelaskan sebelumnya.
***********************
Adapun misal : Ustadz Yazid rahimahullah —guru kami— yang menyebutkan “sedekah jumat adalah bidah”. Kami murid-murid beliau paham betul, bahwa beliau rahimahullah bukan sedang membahas tentang metode, melainkan sedang membahas perilaku oknum, yang mana dalam konteks tersebut banyaknya perilaku oknum yang menjadikan sedekah jumat sebagai “alat” untuk yang kemudian diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maka tepat, ini adalah sesuatu yang baru, ini bidah, ini sesat, sebagaimana perilaku oknum ini tidak didapati dizaman Nabi shallalahu alaihi wasallam dan Para Sahabat.
***********************
Adapun misal : ada pribadi atau pihak tertentu yang menukil ucapan beliau rahimahullah, sebagai “dalih” karena memang enggan dalam bersedekah, maka ini datang dari seseorang yang jahil, seseorang yang bakhil, yang mana diluar sedekah jumat, diluar tromol jumat, diluar kotak infaq, seseorang yang demikian juga akan memiliki nukilan lain, alasan lain untuk membenarkannya, yang memang pada dasarnya bakhil, kikir atau tidak mau bersedekah.
***********************
Perihal ibadah, betul bahwa kaum muslimin sangat perlu berhati-hati apabila dalam konteks ibadah Maghdah, agar tidak masuk kepada ibadah yang baru, ibadah yang sesat.
Perihal sedekah, sekolah, bekerja atau ibadah Ghairu Maghdah lainnya, silahkan lakukan dengan bebas, memilih yang sebaik-baiknya, sebagus-bagusnya, semakin dia baik maka semakin bagus.
Perihal sedekah dan metodenya, silahkan bebas bisa hari apapun, jam berapapun, metode apapun, dilakukan sebaik mungkin, sebanyak mungkin, tidak perlu menunggu Hari Jumat, tromol Jumat, sedekah jumat, kotak infaq dan sebagainya.
Perihal sedekah, pada kesempatan yang lain beliau rahimahullah juga menjelaskan dan sangat menganjurkan dalam berbagai variasi dan situasi (bukan hanya pada kondisi tertentu atau karena adanya motif tertentu).
Perihal sedekah, pada pembahasan yang lain juga telah dijelaskan tentang sedekah, tentang “seikhlasnya” yang artinya adalah sebaik-baikya, tentang target prioritas sedekah dan lainnya.
Disarankan mendahulukan/memprioritaskan : Kepada target orang-orang yang shalih (bukan orang jahil). Kepada target yang paling besar potensi menghasikan pahala jariyah (diakhirat), target yang paling memiliki impact yang besar (didunia), atau yang dimana sedekah kita lebih berpengaruh / lebih bermanfaat kepada target tersebut, kemudian barulah target-target sedekah secara umum lainnya, yang masih dalam golongan penerima (zakat) sedekah, baik itu perseorangan atau perkumpulan.
..Wallahu a’lam..