Beberapa hal yang masuk dalam kaidah ini, di antaranya adalah bahwasanya :
๐กPerkara wajib yang tidak bisa sempurna (pelaksanaannya) kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka hal tersebut hukumnya wajib pula.
๐กPerkara sunat yang tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka hal tersebut sunat juga hukumnya
๐กDemikian pula, sarana-sarana yang mengantarkan kepada perkara yang haram atau mengantarkan kepada perkara yang makruh, maka hukumnya mengikuti perkara yang haram atau makruh tersebut
Jadi, apabila Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya memerintahkan sesuatu, maka itu berarti sebuah perintah untuk melaksanakan obyek yang diperintahkan, dan hal-hal terkait yang menyebabkan perintah tersebut tidak sempurna kecuali dengan hal-hal tersebut
Maka perintah untuk melaksanakan sholat adalah perintah untuk melaksanakan shalat dan perkara-perkara yang shalat tidak sempurna kecuali dengannya seperti thaharah (bersuci), menutup aurat, menghadap kiblat, dan syarat-syarat lainnya. Dan juga, perintah untuk mempelajari hukum-hukum yang pelaksanaan shalat tidaklah bisa sempurna kecuali dengan didahului dengan mempelajari ilmu tersebut
Demikian pula, seluruh ibadah yang wajib atau sunnah yang tidaklah bisa menjadi sempurna kecuali dengan suatu hal, maka hal itu juga wajib karena perkara yang diwajibkan tersebut, atau menjadi amalan sunnah dikarenakan perkara yang sunnah tersebut
Demikian pula, masuk dalam kaidah ini adalah wajibnya mempelajari ilmu-ilmu yang bermanfaat. Ilmu bermanfaat terbagi menjadi dua macam :
Pertama. Ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu ‘ain, yaitu ilmu yang sifatnya sangat diperlukan oleh setiap orang dalam urusan agama, akhirat, maupun urusan muamalah. Setiap orang berbeda-beda tingkat kewajibannya sesuai dengan keadaan masing-masing
Kedua. Ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu kifayah, yaitu ilmu yang merupakan bersifat tambahan dari ilmu harus dipelajari oleh setiap individu, yang dibutuhkan oleh muasyarakat luas
Yaitu tentang wajibnya mempelajari tanda-tanda datangnya waktu shalat, cara wudhu, batas aurat shalat, cara shalat, bacaan shalat, mengetahui arah kiblat, dll
Yaitu tentang perlunya mempelajari cara mengumandangkan adzan, iqamah, mengendalikan kepemimpinan yang kecil maupun yang besar, amar ma`ruf nahi munkar, jihad yang hukumnya fardhu kifayah, pengurusan jenazah dalam bentuk memandikan, mengkafani, menyolatkan, membawanya ke pemakaman, menguburkannya, serta hal-hal yang menyertainya, persawahan, perkebunan, muamalah, dll
Ketika suatu wasilah/cara baik
Namun tujuannya buruk
Ketika suatu tujuan baik
Namun wasilahnya/caranya buruk
Maka = Hukumnya-pun Menyertai
Seperti shalat namun tidak dengan wudhu yang baik, tidak dengan tata cara shalat yang baik. Seperti menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi minuman keras (khamr). Atau menjual senjata kepada orang dalam kondisi fitnah, atau menjualnya kepada musuh dan perampok
Seperti shalat dengan wudhu, dan tata cara yang baik namun Riya, Seperti menjual dengan muamalah yang baik, tetapi menjual Khamr, Babi, atau menjual yang Allah Haramkan
Inilah sebabnya kita wajib memiliki ilmu tentang cara yang benar untuk suatu tujuan yang benar, dan inilah sebab kita wajib memiliki ilmu mengetahui tujuan yang benar, yang ditempuh dengan cara yang benar. Bahkan jika cara dan tujuan yang samar-samar, dianggap telah jatuh kepada perkara yang haram
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ููู
ููู ููููุนู ููู ุงูุดููุจูููุงุชู ููููุนู ููู ุงููุญูุฑูุงู
ู ุ ููุงูุฑููุงุนูู ููุฑูุนูู ุญููููู ุงููุญูู
ูู ููููุดููู ุฃููู ููุฑูุชูุนู ูููููู ุ ุฃููุงู ููุฅูููู ููููููู ู
ููููู ุญูู
ูู ุ ุฃููุงู ููุฅูููู ุญูู
ูู ุงูููู ู
ูุญูุงุฑูู
ููู
"Dan barang siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar, maka ia telah jatuh ke dalam wilayah perkara yang haram. Seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan; dikhawatirkan ia akan masuk ke daerah larangan itu. Ingatlah, setiap raja memiliki daerah larangan; dan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya"
(HR Bukhari)
..Wallahu a'lam..