...

Yang Terjadi di Arab Bukan Dalil

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Apa yang Terjadi di Arab Bukan Dalil
Apa yang Terjadi di Inggris Bukan Dalil
Apa kebijakan di Arab Bukan Dalil
Apa kebijakan di Amerika Bukan Dalil

Jika, Raja di Arab, berperilaku Isbal,
Jika, Ratu di Inggris, tidak berhijab,
Jika, Rakyat Arab Merokok,
Jika, Rakyat Inggris Berzina,

Apakah Dalil?
Al Jawab = Tentu Saja Tidak

Apapun yang berlaku di Arab, apapun Peraturan Ulil Amri di Arab, apapun perilaku Rakyat di Arab, apapun sikap Ulama di Arab, Bukan Dalil

Dalil adalah ➡️ Al Quran, As Sunnah
(Ala Fahmi Salaf)

Jika kebijakan apapun, jika peraturan apapun, jika perilaku apapun, jika sikap apapun, dari siapapun, dari negara manapun, jika sejalan dengan Al Quran, As Sunnah, berarti benar dan silahkan diikuti

Jika kebijakan apapun, jika peraturan apapun, jika perilaku apapun, jika sikap apapun, dari siapapun, dari negara manapun, jika bertentangan dengan Al Quran, As Sunnah, berarti pasti salah dan silahkan diingkari

*****************************

Berkenaan dengan kebijakan Arab Saudi, tentang Social Distancing, Lockdown, PSBB, dan atau Seluruh Himbauan dan Tata Cara yang bersinggungan dengan Ibadah, bukanlah lantas menjadi Dalil, bukanlah lantas menjadi Patokan

Berkenaan dengan kebijakan Arab Saudi, tentang Social Distancing, Lockdown, PSBB, dan atau Seluruh Himbauan dan Tata Cara yang bersinggungan dengan Ibadah sejalan dengan Dalil, maka silahkan diikuti

Berkenaan dengan kebijakan Arab Saudi, tentang Social Distancing, Lockdown, PSBB, dan atau Seluruh Himbauan dan Tata Cara yang bersinggungan dengan Ibadah tidak sejalan dengan Dalil, maka silahkan diingkari

Berkenaan dengan kebijakan Arab Saudi, tentang Social Distancing, Lockdown, PSBB, dan atau Seluruh Himbauan dan Tata Cara yang bersinggungan dengan Ibadah yang diterapkan, kemudian terjadi perbedaan Pendapat Ulama dalam menyikapinya, maka ⤵️

Ikuti Pendapat Ulama yang Paling Dekat, dan sejalan dengan Dalil Al Quran dan As Sunnah ✔

(Jauhi Pendapat Ulama yang Jauh dan atau menyelisihi Dalil Al Quran dan As Sunnah)

******************************

Referensi yang dipakai dipembahasan perihal Agama ini merujuk dari artikel pada sebuah website di Internet, yang ditulis oleh seorang yang bukan Pakar dalam hal Agama melainkan "Pakar Komputer", dimana penulis disini menyertakan sumber tulisannya yaitu dari Facebook, Twitter.
(Ini sama sekali rujukan yang lemah)

Pertanyaan saya :
Maukah kita mengambil Ilmu Ekonomi dari referensi Ahli Perikanan? Maukah kita mengambil Ilmu Perikanan dari Ahli Otomotif? Maukah kita mengambil Ilmu Otomotif dari Ahli Sejarah? Maukah kita mengambil Ilmu Agama dari Ahli Komputer?
(Tentu saja rujukan seperti ini adalah lemah)

*****************************

Berkenaan dengan rujukan artikel pada sebuah website diinternet yang ditulis oleh bukan ahlinya (alias rujukan lemah)

Disebutkan di artikel tersebut bahwa beberapa Ulama berbeda berpendapat berkenaan kebijakan dan himbauan Arab Saudi tentang Tata Cara Renggang Renggang Shalat Berjamaah di Masjid

Sangat perlu difahami bahwa, apapun Pendapat Ulama bukanlah Dalil, jika ada Dalil tegas dari Al Quran dan As Sunnah

Sangat perlu difahami bahwa, jika Pendapat Ulama sejalan dengan Dalil, maka silahkan diikuti

Sangat perlu difahami bahwa, jika Pendapat Ulama berselisih dengan Dalil, maka silahkan diingkari

Sangat perlu difahami bahwa, karakteristik dari Fatwa Ulama adalah terbatasi dengan kedalaman Ilmu Ulama tersebut, terbatasi dengan Kondisi dan Situasi di wilayah tertentu, terbatasi dengan lingkup waktu

Saya contohkan bahwa Fatwa Ulama berkenaan arah Kiblat Shalat pada saat malam hari di Padang Pasir dimana tidak ada kompas. Sangat terbatasi dengan kedalaman Ilmu Ulama tersebut, terbatasi dengan kondisi dan situasi di wilayah tersebut, terbatasi dengan lingkup waktu malam (ketika tidak ada matahari, arah petunjuk timur & barat)

Adapun Fatwa tersebut berlaku di Padang Pasir selama Malam hari (Fatwa tersebut silahkan diikuti). Tetapi tidak lantas kemudian berarti Fatwa tersebut berlaku di pedesaan perkotaan, negeri lain, yang terdapat Masjid, Kompas, listrik, lampu, internet (jika Fatwa tersebut menyelisihi Dalil, maka silahkan diingkari)
_____

Dua (2) dari beberapa Nama Ulama diatas adalah Guru langsung dimana saya bertemu langsung dan menuntut ilmu dari mereka, yaitu Syaikh Ruhaily dan Syaikh Ali Hasan

Dua (2) dari beberapa Nama Ulama diatas yang kedua duanya merupakan Guru langsung saya, kebetulan mereka berbeda Pendapat (berdasarkan artikel yang dibuat oleh sumber lemah diatas)

Lantas kemudian menimbulkan kebingungan harus memilih pendapat Ulama yang mana? Tentu Saja Tidak

Cukupkan dengan memilih 1 dari 2 Pendapat Ulama yang ada, yang paling dekat dan sejalan dengan Dalil Al Quran dan As Sunnah, dikondisi, disituasi, dilingkup wilayah tertentu, dilingkup waktu tertentu

⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️

Misal ⤵️

Pendapat Ulama bisa saja berbeda menyikapi sikap Pemerintah disuatu negara akan tata cara dan hukum untuk pelaku pencurian, terbatasi kedalaman ilmu, terbatasi lingkup kondisi dan situasi, terbatasi waktu dan wilayah

Pendapat Ulama1: setuju potong tangan
Pendapat Ulama2: setuju penjara

Silahkan dicocokkan dengan Dalil.
Dalil mengatakan, jika mencuri maka dihukumi potong tangan, maka wajib bagi kita memilih Pendapat Ulama1 untuk diikuti, dan meninggalkan Pendapat Ulama2 untuk kemudian kita ingkari

Adapun penerapan yang dipakai Pemerintah tetap berhukum Penjara, maka kita cukupkan dengan mengingkari Hukum Pemerintah tersebut

Bukan lantas, ini kan Khilafiyah
Bukan lantas, ini kan Ijtihadiyah
Kemudian Pendapat Ulama1 dibenarkan
Kemudian Pendapat Ulama2 dibenarkan
_

Pendapat Ulama bisa saja berbeda menyikapi sikap Pemerintah disuatu negara akan tata cara dan himbauan untuk Social Distancing, shalat berjamaah dalam keadaan renggang renggang, sangat terbatasi kedalaman ilmu, terbatasi lingkup kondisi dan situasi, terbatasi waktu dan wilayah

Pendapat Ulama1: setuju renggang
Pendapat Ulama2: tidak setuju renggang

Silahkan dicocokkan dengan Dalil.
Dalil mengatakan, Shalat dalam keadaan Lurus dan Rapat, maka wajib bagi kita memilih Pendapat Ulama2 untuk diikuti, dan meninggalkan Pendapat Ulama1 untuk kemudian kita ingkari

Adapun penerapan yang dipakai Pemerintah tetap Shalat Berjamaah renggang renggang, maka kita cukupkan dengan mengingkari Hukum Pemerintah tersebut

Bukan lantas, ini kan Khilafiyah
Bukan lantas, ini kan Ijtihadiyah
Kemudian Pendapat Ulama1 dibenarkan
Kemudian Pendapat Ulama2 dibenarkan

Khilafiyah, Ijtihadiyyah dikalangan Para Ulama, menyikapi sebuah persoalan umat dari sisi syariat, bukan lantas diartikan membolehkan semua pendapat
A. Benar
B. Benar
(Yang Salah yang tidak shalat Jamaah)

Khilafiyah, Ijtihadiyyah dikalangan Para Ulama, menyikapi sebuah persoalan umat dari sisi syariat, seharusnya diartikan kemudahan bagi kita yang bukan Alim, bukan Mustahid, bukan Mujadid, untuk kita menyandarkan kepada 1 pendapat yang paling kuat, sejalan dengan Dalil Al Quran dan As Sunnah, bukan lantas dengan bodohnya memperbolehkan dan membenarkan keduanya

******************************

Sudah saya jelaskan diatas bahwa, kebijakan, sikap, himbauan, penerapan dari Pemerintah Arab Saudi bukanlah Dalil. Sudah saya jelaskan diatas bahwa Pendapat Ulama sangat terbatasi dengan keilmuan, situasi dan kondisi, wilayah dan juga waktu

Adapun kebijakan, sikap, himbauan, penerapan dari Pemerintah Indonesia bisa saja sama maupun berbeda. Adapun Fatwa Ulama Arab Saudi, Fatwa Ulama Timur Tengah, bisa saja sama ataupun berbeda dengan terbatasinya ilmu, terbatasnya situasi dan kondisi, berbedanya wilayah dan juga Waktu

Adapun di Indonesia, tetaplah ikut dengan segala kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, selama kebijakan tersebut Ma'ruf, semisal mencuci tangan, masker, jaga jarak, PSBB dan lainnya

Adapun di Indonesia, tetaplah menegakkan Shalat berjamaah di Masjid berjamaah awal Waktu (Pemerintah / MUI tidak pernah melarang). Jika penerapannya ternyata Masjid ditutup, dan atau Masjid dibuka tetapi harus dilakukan dengan menjaga jarak renggang renggang, maka hal ini cukup kita ingkari (tentu saja tidak kita benarkan). Walaupun ada Pendapat Ulama yang membenarkan Shalat Berjamaah dalam keadaan renggang

*****************************

Pastikan bertanya pada Ahlinya. Pastikan mengambil referensi Agama dari sumber yang kita yakini Pakar dalam Agama, bukan dari artikel website Pakar Komputer, Pakar Elektronik, Pakar Pertanian, ataupun Pakar Perindustrian

Pastikan jika kita bukan Ahlinya, tidak memiliki ilmunya, jangan menyebar informasi, jangan menyebarkan berita, jangan tampil mengurusi Maslahat orang banyak. Dimana setiap perbuatan kita, setiap posting kita, setiap penyebaran perihal Agama, yang kita tidak miliki ilmunya, akan kita pertanggung jawabkan kepada Allah Azza wa Jalla kelak

⛔ Stop Broadcast Syubhat ⛔

 

..Wallahu a'lam..