Pertanyaan :
Bismillah, izin bertanya, apa pemahaman dan bagaimana tanggapan kita tentang penampakan benda luar angkasa (3i/Atlas) yang diperkirakan merupakan kapal antariksa milik alien?
(0813xxxx)
Jawaban :
Bismillah,
Bisa saja memang ada makhluk di luar angkasa. Dalam nash (dalil syar’i) dijelaskan bahwa para jin dan malaikat berada di luar angkasa (langit). Bahkan malaikat berada di beberapa lapisan langit. Bintang, planet dan berbagai benda langit juga merupakan makhluk ciptaan Allah
Tafsir ulama mengenai makhluk luar angkasa didasarkan pada ayat-ayat Al Quran seperti Surat Asy-Syura :29, yang menyatakan "Dan di antara tanda-tanda kebesaran Allah yang menciptakan langit dan bumi dan menebarkan makhluk yang melata (dabbah) di antara keduanya" — Di mana Bumi dan langit adalah dua makhluk yang berbeda, di mana di antaranya Allah menebarkan makhluk-makhluk-Nya.
Beberapa tafsir ulama menjelaskan bahwa ada organisme yang hidup di luar angkasa. Organisme ini bisa jadi memiliki bentuk yang bermacam-macam dan jumlah yang tidak kita ketahui.
Alim Ulama tidak bisa memastikan perkara “Alien”, melainkan yang bisa memastikan adalah Para Ahli dalam bidang luar angkasa yang mana mereka pun belum bisa memastikannya. Dari sisi nash hanya menyebutkan tiga jenis makhluk, yaitu: malaikat, jin, dan manusia (termasuk hewan). Adapun memastikan adanya makhluk berakal yang mirip atau menyerupai manusia, jin, atau malaikat, maka hal itu memerlukan dalil.
Sikap kita adalah beriman bahwa di langit juga ada makhluk, namun tidak bisa memastikan bentuk, jumlah, dan kehidupannya.
Yang lebih penting, kita tidak perlu disibukkan untuk mencari hakikat makhluk luar angkasa selama belum ada bukti ilmiah yang jelas. Jangan terlalu percaya, apalagi hanya berdasarkan sumber-sumber tidak kredibel atau masih simpang siur. Tugas utama kita adalah beribadah di muka bumi dan menjadi manusia yang bermanfaat.
..Wallahu a’lam..
Pertanyaan :
Assalamualaikum, saya izin bertanya, orang tua saya suka menyakiti saya baik dengan fisik maupun perkataan, terkadang orang tua saya juga suka berbohong kepada keluarga dan orang terdekat agar menutupi sifatnya yang pemarah dan suka bertengkar dengan orang lain, saya sudah mencoba menasehatinya secara baik-baik namun orang tua saya tetap sering menyakiti saya secara fisik dan perkataan, apabila saya menjauh atau menjaga jarak dari orang tua, apakah diperbolehkan, apakah termasuk durhaka dan memutus tali silaturahmi, Jazakallahu khairan.
(0813xxxx)
Jawaban :
Waalaikumusalam warahmatullah wabarakatuh,
Waiyyakum.
Kasus demikian terjadi sejatinya pasti ada sebab musabab atau asal muasalnya (kenapa orang tua berbuat demikian kepada anaknya?). Idealnya jawaban paling rajih dan kuat mengenai kasus demikian, bisa didapati setelah mendengar versi dari kedua belah pihak (yaitu pihak anak dan pihak orang tua).
_____
Singkatnya, adapun untuk kasus sebagaimana disebutkan demikian dan adapun pihak yang bersalah disini adalah benar disebabkan oleh pihak orang tua.
Rencana tindakan yang akan diambil pihak anak untuk menjauh, menghindar, menjaga jarak, maka tidaklah termasuk perbuatan zalim, tidaklah termasuk perbuatan durhaka, dan tidaklah termasuk memutus tali silaturahmi.
Karena, justru tindakan ini akan mencegah pihak anak dari potensi kezaliman yang dilakukan pihak orang tua atau potensi dari pihak anak melakukan kezaliman terhadap orang tua.
Karena, justru tindakan ini akan mencegah pihak anak berbuat kedurhakaan kepada pihak orang tua, menghindarkan diri dari emosi, melawan, membentak, memukul atau lainnya.
Karena, tindakan memutus silaturahmi adalah tindakan yang menjadi sebab terjadinya silaturahmi yang terputus (bukan tindakan akibat).
Adapun tindakan menghindar, menjaga jarak yang kemudian ditempuh karena merupakan akibat dari perilaku orang tua, maka ini bukanlah tindakan memutus silaturahmi oleh pihak anak, melainkan tindakan menghindar dari kezaliman, menghindar dari kedurhakaan, menghindar dari mudharat besar lainnya dari pihak anak.
Adapun tindakan yang termasuk memutus silaturahmi disini adalah tindakan dari pihak orang tua, yang melakukan kezaliman sehingga menyebabkan pihak anak harus menjauh, harus menghindar atau menjaga jarak, untuk mencegah dari mudharat yang lebih besar.
_____
Apapun kesalahan atau kezaliman yang dilakukan orang tua adalah dosa orang tua, bukan dosa anak. Sebaliknya, apapun kesalahan anak kepada orang tua adalah dosa anak, bukan dosa orang tua.
Adapun kewajiban pihak anak kepada orang tuanya adalah dengan tetaplah berbakti kepada mereka, tidak melawannya, tidak menzaliminya, tidak membalas dendam dan atau lainnya.
Adapun kewajiban pihak anak yang dizalimi oleh orang tuanya adalah bersabar, tetap menunjukkan sopan santun, adab dan sikap yang baik, menghindari kezaliman dan mudharat, memaafkan kesalahan dan senantiasa terus mendoakan mereka.
..Wallahu a’lam..
Pertanyaan :
Bismillah,
Bismillah, maaf mengganggu, izin bertanya,
Saya ingin bertanya, bolehkah memakai stiker gambar-gambar kartun (serupa makhluk hidup) untuk kemasan makanan?
(0812xxxx)
Jawaban :
Bismillah,
Perihal hukum gambar serupa makhluk hidup atau yang semisalnya, tidak untuk dipajang, tidak darurat, ada khilaf perbedaan pendapat ulama, yaitu ada yang membolehkan, dan ada yang tidak membolehkan, pada konteks kasus yang berbeda-beda. Adapun didapati yang kuat dan rajih adalah tidak bolehnya / larangan memajang gambar serupa makhluk hidup atau yang semisalnya.
Terlebih berhubung kasus pada konteks pertanyaan disini adalah penggunaan gambar serupa makhluk hidup atau yang semisalnya dipergunakan sebagai gambar merk (alias dipajang) maka sebaiknya dan lebih kuat serta lebih amannya tidak dilakukan, sekali lagi terkhusus gambar disini akan dipajang.
Adapun alternatif solusi, terkait gambar merk makanan yang kemudian akan dipajang, maka lebih amannya bisa berupa gambar non makhluk hidup, misal : gambar makanan, gambar menu, gambar logo huruf, atau maksimal pada bentuk siluet.
..Wallahu a’lam..
Pertanyaan :
Bismillah,
Bagaimana hukumnya, jika saya ikut mengangsur pinjaman istri di koperasi yang jelas di situ ada unsur ribanya? Ceritanya belum lama ini saya menikahkan anak perempuan saya, di hari “H” akad pernikahan kebetulan saya sudah 3 minggu tidak bekerja. Alhasil awalnya saya benar-benar bersyukur kepada Allah azza wa jalla atas kelancaran acara pernikahan anak saya. Namun setelah acara selesai beberapa hari ini, tanpa sepengetahuan saya, ternyata istri & anak menggadaikan BPKB motor di koperasi, saya sungguh kaget menerima kabar ini, sedangkan istri sekarang menuntut saya ikut mengangsur pinjaman tersebut. Sebenarnya saya kasihan juga sama istri, apakah saya ikut berdosa ikut menyicil pinjaman itu? Dimana ada unsur ribanya di koperasi itu. Bismillah, mohon petunjuk dan nasehatnya. Jazakallah khoir.
(0888xxxx)
Jawaban :
Bismillah,
Muamalah koperasi pada umumnya, didapati terkandung riba di dalamnya, yaitu simpan, pinjam dan memiliki kelebihan (keuntungan dari pinjaman). Saya rasa tidak perlu panjang lebar lagi menjelaskan terkait ini karena didapati dari redaksi pertanyaan, penanya sudah paham.
Adapun singkatnya dalam kasus ini, insya Allah boleh ikut membantu istri mengangsur / melunasi / membayar, hutang riba tersebut. Dalam kasus ini anda (penanya) tidak tahu-menahu dan tidak terlibat dalam akad muamalah riba tersebut, melainkan sebaliknya (akan) ikut membantu istri melunasi hutang riba tersebut, ikut membantu istri keluar dari muamalah riba tersebut, yang mana membantu istri melunasi hutang, membantu istri selesai dari hutang terlebih riba, tentu saja yang demikian ini adalah, boleh.
Adapun pihak istri dan anak yang melakukan muamalah riba ini dan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan suami, maka istri dan anak yang berdosa, istri dan anak sudah seharusnya (wajib) segera bertaubat, meminta ampunan kepada Allah, juga meminta maaf kepada suami atas kesalahan ini, dan kemudian bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikannya. Di mana jika istri dan anak menyadari kesalahannya, bertaubat, meminta maaf, berusaha menyelesaikannya, maka suami boleh saja ikut serta membantu penyelesaian hutang riba ini.
..Wallahu a’lam..
Pertanyaan :
Assalamualaikum,
Bismillah, mohon izin bertanya.
Bagaimana cara agar saya menjadikan keinginan kuat untuk hanya mendapatkan keridhoan Allah (saja), tidak berbelok mencari ridho makhluk (manusia), tidak berpaling terhadap apa yang dikatakan orang? Dan mohon referensi kitab-kitab apa yang dapat saya baca untuk membantu akan hal ini? Jazakallah khair, barakallah fikum.
(0838xxxx)
Jawaban :
Waalaikumusalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah,
Tujuan hidup seorang mukmin adalah mencari keridhoan Allah (saja) tanpa menyekutukan Allah meskipun banyak orang-orang akan marah (tidak suka). Ketahuilah bahwa salah satu tanda orang-orang munafik adalah mereka sangat menjaga keridhoan makhluk (Istri, anaknya, atasannya, sahabat karibnya, dan lainnya), meskipun -harus- menyelisihi aturan-aturan atau petunjuk-petunjuk Allah, meskipun Rabb seluruh alam murka.
يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ إِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَ التوبة/ 62
“Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin. (At-Taubah: 62).
_____
Pertama :
Seorang hamba mengenal Tuhannya. Dia meyakini bahwa semua perkara ada di tangan-Nya. Bahwa Dia sendiri yang mengatur suatu urusan. Dan Dia Sendiri yang Merendahkan dan Mengangkat. Dia Sendiri yang Memuliakan dan Menghinakan. Tidak ada yang dapat menahan terhadap apa yang diberikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang ditahan. Bahwa semua manusia tidak memilikinya dan tidak memiliki dirinya manfaat maupun kemudhorotan. Tidak memiliki kematian dan kehidupan dan tidak memiliki apapun juga. Kalau seorang hamba meyakini hal itu, maka hatinya akan tergantung kepada Tuhannya. Karena keimanannya bahwa manusia tidak dapat memberikan manfaat kecuali dengan izin Rabbnya. Dan tidak dapat mencelakainya kecuali dengan izin-Nya semata.
Kedua :
Seorang hamba harus yakin bahwa kecintaan dan keridhoan manusia kepadanya itu atas izin Tuhan -dan- Tuannya. Kalau dia telah menjadikan Tuhan ridho kepadanya, maka Dia akan memberikan kecintaan-Nya ke dalam hati hamba-hamba-Nya yang beriman.
Ketiga :
Seorang hamba berkeyakinan bahwa berpalingnya hati untuk menggapai keridhoan manusia bukan kepada Tuhan seluruh alam merupakan suatu penipuan. Akan kembali kepada pemiliknya ketercelaan tanpa ada pujian baginya. Terhina tanpa ada pertolongan untuknya. Bahwa kalau dia mencari keridhoan Allah semata, maka Allah akan mencukupinya dari manusia.
Keempat:
Hendaknya anda mengetahui bahwa tidak ada jalan untuk mendapatkan keridhoan manusia. Karena asal manusia itu adalah zalim dan bodoh. Sementara keridhoan manusia adalah tujuan yang tidak mungkin didapatkan. Karena mereka tidak ridho kepada Tuhannya, apakah mereka akan ridho kepadamu?
Diantara dalil dalil landasannya :
-Bukhari (6549) Muslim (2829)
-Bukhari (3209) Muslim (2637)
-Bukhari (4418) Muslim (2769)
-Tirmizi (2516) Tirmizi (3267) Tirmizi (2605).
-Baihaqi ‘Az-Zuhdul Al-Kabir (180)
-Ibnu Hibban (277)
-Albani di ‘Silsilah As-Shohehah, (5/497)
-Al Quran At Taubah : 62, Al Isra’ : 21, dan lainnya.
_____
Imam Syafi’i rahimahullah telah mengatakan kepada Yunus bin Abdul A’la :
”Wahai Aba Musa, Kalau sekiranya anda telah bersungguh-sungguh sekuat tenaga agar mendapatkan keridhoan manusia semua, maka tidak ada jalan (untuk mendapatkan hal itu). Kalau seperti itu, maka ikhlaskan amalan dan niatan anda hanya untuk Allah Azza wa jalla. (Dikeluarkan Baihaqi di ‘Syu’abil Iman, (6518). Maka hendaknya keinginan kuat seorang hamba adalah mendapatkan keridhoan Rabbnya semata, kalau Dia telah ridho, maka cukup bagi anda. hendaknya syiar kehidupan anda dan kebiasaan anda bersama dengan Rabb seluruh alam.”
“Alangkah baiknya jika Engkau bersikap manis (kepadaku), meskipun (sekiranya) hidup ini pahit. Alangkah baiknya jika Engkau ridha (kepadaku), meskipun (sekiranya) semua manusia marah (kepadaku). Alangkah baiknya jika terbangun (hubungan baik) antara aku dengan-Mu. Meskipun (sekiranya) seluruh alam semesta (bersikap) buruk (kepadaku).
Jika (Engkau) benar-benar Cinta (padaku), maka segalanya mudah.”
*****
Sementara untuk kitab-kitab, saya belum mengetahui kitab yang ditulis khusus terkait dengan tema ini. Akan tetapi diwasiatkan kepada semua umat Islam agar lebih banyak mengenal Allah. setiap kali seorang hamba mengenal siapa Tuhannya, maka keinginan kuatnya adalah hanya mencari keridhoan Tuhannya semata, dan yang mana dia tidak akan terganggu oleh kemurkaan / kebencian manusia.
Diantara kitab-kitab yang baik akan hal terkait konteks diatas yaitu : Kitab ‘An-Nahjul Asma Fi Syarhi Asmaillahil Husnaa’ (karangan DR. Muhammad Al-Hamud An-Najdy). Kemudian juga bisa membaca dan memahami banyak kitab-kitabnya Ibnu Rojab Al-Hanbali dan Ibnu Qoyyim, perkataan mereka terkait konteks ini (keridhoan Allah) sangat banyak dan bermanfaat sekali.
…Wallahu a’lam..
Pertanyaan :
Bagaimana hukum bekerja di perusahaan yang menahan jaminan (ijazah)? Sedangkan bekerja dengan menahan jaminan (ijazah) itu tidak diperbolehkan undang-undang.
(0857xxxx)
Jawaban :
Bismillah,
Penahanan ijazah memang sudah lazim terjadi dalam proses rekrutmen. Dari sudut pandang perusahaan, praktek ini bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan, atau dengan kata lain, penahanan ijazah menjadi jaminan bagi perusahaan agar karyawan menjalankan kontrak kerjanya sesuai perjanjian.
Terkhusus pada pekerjaan yang berhubungan dengan “uang” secara langsung, atau pada pekerjaan yang memerlukan validasi/verifikasi tambahan lebih lanjut misal terkait kompetensi, biasanya penahanan ijazah dijadikan salah satu alternatif cara. Adapun pada pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan “uang”, atau tidak lagi membutuhkan validasi/verifikasi tambahan lebih lanjut terkait kompetensi, biasanya penahanan ijazah tidak diperlukan.
Terkait hal ini ada pro dan kontra ditengah tengah-tengah masyarakat atau pada beberapa pihak dengan kepentingannya, namun didapati menurut hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dan tidak merugikan kedua belah pihak, namun perlu diperhatikan, pihak pemberi kerja dan pihak pekerja harus sama-sama menyetujui penahanan ijazah ini, tanpa adanya unsur paksaan.
Penahanan jaminan misal berupa ijazah, tidak ada larangannya selama kedua belah pihak berkepentingan tidak keberatan dan tidak ada paksaan. Adapun yang didapati larangan terkait jaminan misal berupa ijazah disini yaitu perampasan atau paksaan.
_____
Silakan bekerja, halal bekerja, pada muamalah-muamalah yang halal, walau ada penahanan jaminan misal berupa ijazah, selama pihak-pihak terkait tidak berkeberatan dan tanpa adanya unsur paksaan.
Adapun bekerja dengan adanya syarat-syarat yang menekan, adanya paksaan, atau adanya perampasan, maka bagi pihak yang melakukannya adalah zalim dan berhukum haram. Sebaliknya bagi pihak yang ditekan, dipaksa, dirampas jaminan atau ijazahnya, maka pihak ini sedang dizalimi, alias mendapat kezaliman.
..Wallahu a’lam..
(Abdullah Abdurrahman)