Pertanyaan :
Assalamualaikum,
Bismillah, mohon izin bertanya.
Bagaimana cara agar saya menjadikan keinginan kuat untuk hanya mendapatkan keridhoan Allah (saja), tidak berbelok mencari ridho makhluk (manusia), tidak berpaling terhadap apa yang dikatakan orang? Dan mohon referensi kitab-kitab apa yang dapat saya baca untuk membantu akan hal ini? Jazakallah khair, barakallah fikum.
(0838xxxx)
Jawaban :
Waalaikumusalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah,
Tujuan hidup seorang mukmin adalah mencari keridhoan Allah (saja) tanpa menyekutukan Allah meskipun banyak orang-orang akan marah (tidak suka). Ketahuilah bahwa salah satu tanda orang-orang munafik adalah mereka sangat menjaga keridhoan makhluk (Istri, anaknya, atasannya, sahabat karibnya, dan lainnya), meskipun -harus- menyelisihi aturan-aturan atau petunjuk-petunjuk Allah, meskipun Rabb seluruh alam murka.
يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ إِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَ التوبة/ 62
“Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin. (At-Taubah: 62).
_____
Pertama :
Seorang hamba mengenal Tuhannya. Dia meyakini bahwa semua perkara ada di tangan-Nya. Bahwa Dia sendiri yang mengatur suatu urusan. Dan Dia Sendiri yang Merendahkan dan Mengangkat. Dia Sendiri yang Memuliakan dan Menghinakan. Tidak ada yang dapat menahan terhadap apa yang diberikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang ditahan. Bahwa semua manusia tidak memilikinya dan tidak memiliki dirinya manfaat maupun kemudhorotan. Tidak memiliki kematian dan kehidupan dan tidak memiliki apapun juga. Kalau seorang hamba meyakini hal itu, maka hatinya akan tergantung kepada Tuhannya. Karena keimanannya bahwa manusia tidak dapat memberikan manfaat kecuali dengan izin Rabbnya. Dan tidak dapat mencelakainya kecuali dengan izin-Nya semata.
Kedua :
Seorang hamba harus yakin bahwa kecintaan dan keridhoan manusia kepadanya itu atas izin Tuhan -dan- Tuannya. Kalau dia telah menjadikan Tuhan ridho kepadanya, maka Dia akan memberikan kecintaan-Nya ke dalam hati hamba-hamba-Nya yang beriman.
Ketiga :
Seorang hamba berkeyakinan bahwa berpalingnya hati untuk menggapai keridhoan manusia bukan kepada Tuhan seluruh alam merupakan suatu penipuan. Akan kembali kepada pemiliknya ketercelaan tanpa ada pujian baginya. Terhina tanpa ada pertolongan untuknya. Bahwa kalau dia mencari keridhoan Allah semata, maka Allah akan mencukupinya dari manusia.
Keempat:
Hendaknya anda mengetahui bahwa tidak ada jalan untuk mendapatkan keridhoan manusia. Karena asal manusia itu adalah zalim dan bodoh. Sementara keridhoan manusia adalah tujuan yang tidak mungkin didapatkan. Karena mereka tidak ridho kepada Tuhannya, apakah mereka akan ridho kepadamu?
Diantara dalil dalil landasannya :
-Bukhari (6549) Muslim (2829)
-Bukhari (3209) Muslim (2637)
-Bukhari (4418) Muslim (2769)
-Tirmizi (2516) Tirmizi (3267) Tirmizi (2605).
-Baihaqi ‘Az-Zuhdul Al-Kabir (180)
-Ibnu Hibban (277)
-Albani di ‘Silsilah As-Shohehah, (5/497)
-Al Quran At Taubah : 62, Al Isra’ : 21, dan lainnya.
_____
Imam Syafi’i rahimahullah telah mengatakan kepada Yunus bin Abdul A’la :
”Wahai Aba Musa, Kalau sekiranya anda telah bersungguh-sungguh sekuat tenaga agar mendapatkan keridhoan manusia semua, maka tidak ada jalan (untuk mendapatkan hal itu). Kalau seperti itu, maka ikhlaskan amalan dan niatan anda hanya untuk Allah Azza wa jalla. (Dikeluarkan Baihaqi di ‘Syu’abil Iman, (6518). Maka hendaknya keinginan kuat seorang hamba adalah mendapatkan keridhoan Rabbnya semata, kalau Dia telah ridho, maka cukup bagi anda. hendaknya syiar kehidupan anda dan kebiasaan anda bersama dengan Rabb seluruh alam.”
“Alangkah baiknya jika Engkau bersikap manis (kepadaku), meskipun (sekiranya) hidup ini pahit. Alangkah baiknya jika Engkau ridha (kepadaku), meskipun (sekiranya) semua manusia marah (kepadaku). Alangkah baiknya jika terbangun (hubungan baik) antara aku dengan-Mu. Meskipun (sekiranya) seluruh alam semesta (bersikap) buruk (kepadaku).
Jika (Engkau) benar-benar Cinta (padaku), maka segalanya mudah.”
*****
Sementara untuk kitab-kitab, saya belum mengetahui kitab yang ditulis khusus terkait dengan tema ini. Akan tetapi diwasiatkan kepada semua umat Islam agar lebih banyak mengenal Allah. setiap kali seorang hamba mengenal siapa Tuhannya, maka keinginan kuatnya adalah hanya mencari keridhoan Tuhannya semata, dan yang mana dia tidak akan terganggu oleh kemurkaan / kebencian manusia.
Diantara kitab-kitab yang baik akan hal terkait konteks diatas yaitu : Kitab ‘An-Nahjul Asma Fi Syarhi Asmaillahil Husnaa’ (karangan DR. Muhammad Al-Hamud An-Najdy). Kemudian juga bisa membaca dan memahami banyak kitab-kitabnya Ibnu Rojab Al-Hanbali dan Ibnu Qoyyim, perkataan mereka terkait konteks ini (keridhoan Allah) sangat banyak dan bermanfaat sekali.
…Wallahu a’lam..
Pertanyaan :
Bagaimana hukum bekerja di perusahaan yang menahan jaminan (ijazah)? Sedangkan bekerja dengan menahan jaminan (ijazah) itu tidak diperbolehkan undang-undang.
(0857xxxx)
Jawaban :
Bismillah,
Penahanan ijazah memang sudah lazim terjadi dalam proses rekrutmen. Dari sudut pandang perusahaan, praktek ini bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan, atau dengan kata lain, penahanan ijazah menjadi jaminan bagi perusahaan agar karyawan menjalankan kontrak kerjanya sesuai perjanjian.
Terkhusus pada pekerjaan yang berhubungan dengan “uang” secara langsung, atau pada pekerjaan yang memerlukan validasi/verifikasi tambahan lebih lanjut misal terkait kompetensi, biasanya penahanan ijazah dijadikan salah satu alternatif cara. Adapun pada pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan “uang”, atau tidak lagi membutuhkan validasi/verifikasi tambahan lebih lanjut terkait kompetensi, biasanya penahanan ijazah tidak diperlukan.
Terkait hal ini ada pro dan kontra ditengah tengah-tengah masyarakat atau pada beberapa pihak dengan kepentingannya, namun didapati menurut hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dan tidak merugikan kedua belah pihak, namun perlu diperhatikan, pihak pemberi kerja dan pihak pekerja harus sama-sama menyetujui penahanan ijazah ini, tanpa adanya unsur paksaan.
Penahanan jaminan misal berupa ijazah, tidak ada larangannya selama kedua belah pihak berkepentingan tidak keberatan dan tidak ada paksaan. Adapun yang didapati larangan terkait jaminan misal berupa ijazah disini yaitu perampasan atau paksaan.
_____
Silakan bekerja, halal bekerja, pada muamalah-muamalah yang halal, walau ada penahanan jaminan misal berupa ijazah, selama pihak-pihak terkait tidak berkeberatan dan tanpa adanya unsur paksaan.
Adapun bekerja dengan adanya syarat-syarat yang menekan, adanya paksaan, atau adanya perampasan, maka bagi pihak yang melakukannya adalah zalim dan berhukum haram. Sebaliknya bagi pihak yang ditekan, dipaksa, dirampas jaminan atau ijazahnya, maka pihak ini sedang dizalimi, alias mendapat kezaliman.
..Wallahu a’lam..
(Abdullah Abdurrahman)
Pertanyaan :
Assalamualaikum.
Saya izin bertanya bagaimana pendidikan anak yang tidak mau masuk pesantren karena sejauh yang saya tau pendidikan agama (manhaj
salaf) untuk anak sangat terpusat di pesantren. terima kasih
(0813xxxx)
ATOMMS || TJ (Tanya Jawab)
Jawaban :
Waalaikumusalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah,
Pendidikan anak tidak wajib di pesantren (salafi), melainkan perihal pendidikan, berhukum asal mubah dan bisa diperoleh dari jalur konvensional, sekolah formal, home schooling, maupun pendidikan lain luar sekolah.
Sebagai orang tua, sebaiknya arahkan sesuai bakat dan minat anak, karena tidak semua berbakat atau memiliki minat dalam hal ilmu agama seperti : ilmu hadits, bahasa Arab atau semisal lainnya. Silakan saja dukung arahkan dan maksimalkan sesuai potensi, bakat, dan minat anak, selama itu bukan minat ke suatu bidang yang diharamkan dalam agama.
Adapun pendidikan agama seorang anak, tidak wajib dari pesantren, bukan kewajiban guru, atau ustadz, melainkan kewajiban orang tuanya. Seorang anak bisa saja tidak wajib perlu masuk pesantren, namun perihal pemahaman agama adalah kewajiban bagi orang tua untuk memahamkannya.
Ini, bisa menjadi pemicu bagi para orang tua, untuk juga belajar perihal agama, memahami agama, kemudian mengajarkan dan memahamkan kepada anak-anaknya. Bukan kemudian “hanya” menitipkan perihal pemahaman agama anak-anaknya dari pesantren, dari guru, atau ustadznya.
…Wallahu a’lam..
Pertanyaan :
Apa hukum bermain game Mobile Legends, karena jika dilihat game tersebut sangat populer bahkan banyak dimainkan oleh kaum muslimin. Yang saya ketahui di dalam game tersebut ada unsur sihir-sihir magis walaupun tidak nyata dan juga ada karakter seperti para dewa yang punya kekuatan super istimewa. Maka apakah muslim yang memainkan game tersebut bisa terjatuh ke dalam kesyirikan?
(0851xxxx)
Jawaban :
Bismillah,
Merujuk kepada kaidah fiqh yaitu : Hukum asal dunia adalah Mubah (halal), kecuali ada larangannya.
Perihal dunia adalah halal, kecuali ada larangannya. Halal dan Haram adalah hak Allah Azza wa Jalla saja, tidak boleh mengharamkan perihal dunia tanpa adanya dalil larangan terkait suatu hal tersebut yang datang dari Allah Azza wa Jalla, melalui Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.
Perihal “Mobile Legend”, hukum asalnya adalah perihal dunia, hukum asalnya ini adalah “game” atau mainan untuk anak-anak, maka hukum asalnya adalah Halal.
Perihal di dalamnya ada “ilmu sihir”, diketahui pada dasarnya ini adalah mainan anak-anak, dan ini tokoh fiktif (tidak ada di dunia nyata), sebagaimana Aisyah dengan mainan kuda terbangnya (sihir) ini pun fiktif (tidak ada didunia nyata) dan ini didapati dibolehkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, tidak haram (dalam konteks mainan anak-anak).
Kemudian, perihal didalamnya ada tokoh “dewa”, maka terkait ini ada larangannya (haram), lalu perihal jika game ini dimainkan oleh bukan anak-anak maka pada konteks ini pun keluar dari kehalalannya (haram), lalu apabila perihal game ini menjadikan seseorang lupa waktu, banyak membuang waktu, lalai, mengesampingkan ibadah, atau misal mungkin bertaruh (berjudi) maka ini pun ada larangannya (haram).
Dalam konteks benda, hukum asal mainan anak atau “Mobile Legend” adalah halal, adapun perilakunya dilakukan orang dewasa, ada kesyirikan, ada kezaliman, ada kelalaian, ada membuang waktu percuma, ada larangan, ada dosa, ada keharaman, maka perbuatan terhadap benda tersebut, menjadi haram.
Sebagaimana pisau (sekalipun), dalam konteks benda berhukum asal halal, adapun perilaku terhadap pisau tersebut untuk melukai, ada keharaman, maka perilaku terhadap pisau tersebut, menjadi haram.
..Wallahu a’lam..
(Abdullah Abdurrahman)
Pertanyaan :
Saya kemarin shalat gerhana berjamaah di Masjid, menurut info lembaga resmi gerhana bulan total di Jakarta akan tampak jam 00.30 tetapi sebelum jam tersebut (sekitar jam 00.00) kami semua di Masjid sudah melaksanakan shalat gerhana, pertanyaannya untuk shalat gerhana ini apakah wajib dilaksanakan mengikuti pengumuman dari sebuah lembaga terkait waktu gerhana total yang akan tampak? atau tidak perlu?
(0851xxxx)
Jawaban :
Bismillah,
Yang menjadi patokan dasar, shalat gerhana dilakukan ketika (pada saat) terjadi atau terlihat gerhana, bukan sebelum gerhana, atau berpatokan dari ajakan dari pihak yang menyelisihi dalil itu sendiri.
Sebagaimana juga yang menjadi patokan shalat zuhur dilakukan ketika (pada saat) matahari tergelincir atau sudah memiliki bayangan, bukan alarm di masjid, atau berpatokan dari suara azan seseorang yang menyelisihi dalil itu sendiri.
Terkait ibadah harus didahului ilmu, yaitu tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya, bukan ajakan siapa pun, berdasarkan semangat, atau sekadar niat baik.
Terkait teknologi, hanya maksimal sebagai pembantu (alat bantu), bukan membuat atau menetapkan syariat dalam ibadah. Boleh saja ada lembaga gerhana, ada lembaga DKM masjid, alat teropong, alat alarm otomatis, tetapi maksimal hanya sebagai alat bantu dalam ibadah, bukan penentu utama dilakukannya ibadah.
Shalat gerhana, sebagaimana juga shalat zuhur, masuk ke dalam syariat untuk dilakukan, bagi yang melihat, atau bagi yang sudah masuk waktunya. Adapun terlihat di belahan bumi yang lain, atau masuk waktu dibelahan bumi yang lain, maka dibelahan lain yang tidak terlihat (gerhana) tidak masuk waktu, maka tidak perlu dilakukan.
Shalat gerhana yang dilakukan sebelum nampak gerhana, maka sama sebagaimana shalat zuhur yang dilakukan sebelum waktu zuhur.
Terkait kelembagaan, bisa dijadikan patokan bisa dijadikan acuan, dengan 2 syarat yang terpenuhi yaitu :
(1) Sesuai ketentuan syariat,
(2) Resmi, perpanjangan tangan, penunjukan langsung dari pemerintah (Ulil Amri). Adapun tidak sesuai dengan syariat, adapun lembaga-lembaga independen, atau hizb-hizb mandiri, dengan fatwa-fatwa sendiri, maka ini bukan patokan dan tidak perlu diikuti.
Terakhir mungkin ditambahkan, kaidah dalam ibadah. Lebih baik tidak perlu melakukan ibadah, dibandingkan melakukan ibadah tetapi tidak sesuai dengan tuntunan atau tidak ada tuntunan-Nya. Lebih baik tidak (belum) melakukan shalat zuhur dibandingkan melakukan shalat zuhur jam 11.00 pagi (misal). Lebih baik tidak (belum) melakukan shalat gerhana, dibandingkan shalat gerhana, sebelum gerhana (misal).
..Wallahu a’lam..
(Abdullah Abdurrahman)
Pertanyaan :
Assalamualaikum, ana mau bertanya.
Ana ingat pernah berhutang dahulu satu botol (khamr) sampai sekarang ana belum bayar, bagaimana ya apakah dibayar atau tidak usah dibayar? Mohon jawaban dan sarannya.
(0857xxxx)
Jawaban :
Waalaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah,
Seseorang yang melakukan kezaliman kepada Allah (misal : minum khamr), maka cara memperbaikinya adalah dengan bertaubat kepada Allah. Seseorang yang melakukan kezaliman kepada manusia (misal : membeli barang namun belum bayar), maka cara memperbaikinya adalah bertaubat dan dengan tetap membayarnya.
Sebagaimana seseorang dengan hutang riba, cara memperbaikinya bukan hanya dengan bertaubat kepada Allah, melainkan juga membayar / melunasi hutang tersebut.
Sebagaimana seseorang yang korupsi (ambil hak orang lain) cara memperbaikinya bukan hanya dengan bertaubat kepada Allah, melainkan juga mengembalikan uang korupsi tersebut.
Seseorang yang minum khamr, lalu telah bertaubat kepada Allah, ini sudah tepat. Adapun khamr tersebut terhutang atau belum dibayar, maka tetap harus dibayarnya.
..Wallahu a’lam..
(Abdullah Abdurrahman)