Pertanyaan:
Bismillah
Izin bertanya lagi, apakah kalau keluarga yang wafat terlanjur di makamkan bukan di tempat makam muslim (campur) apakah perlu dipindah ke makam yang khusus muslim ya, berdasar redaksi sumber website almanhaj saya masih belum paham.
Barakallahu fikum.
Jawaban:
Bismillah,
Mengenai kebingungan setelah membaca artikel dari Almanhaj terkait jenazah keluarga yang telanjur dimakamkan di pemakaman campur (non-muslim), saya akan coba dudukkan masalah ini secara detail dan proporsional apa yang dimaksud dari penjelasan para ulama mengenai hal ini.
Artikel di Almanhaj mengambil fatwa dari Lajnah Daimah (Komite Fatwa Arab Saudi) atau fatwa para ulama besar seperti Syaikh bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin. Berdasarkan koridor manhaj tersebut, mari kita bedah terlebih dahulu hukum dasarnya, lalu kita lihat bagaimana pemahaman dan solusi praktisnya terkait hal ini.
#1. Hukum Asal Menurut Sumber Almanhaj
Secara hukum asal dalam fikih Islam, seorang muslim wajib dimakamkan di pemakaman khusus muslim dan tidak boleh digabung dengan pemakaman non-muslim. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan jenazah muslim dan agar tidak terkena imbas azab atau ritual agama lain di sekitarnya dan alasan-alasan lainnya.
Lalu, bagaimana jika sudah telanjur dimakamkan di pemakaman campur atau non-muslim?
Berdasarkan fatwa-fatwa yang dimuat di Almanhaj, jika terjadi kesalahan seperti ini, maka hukum asalnya jenazah tersebut harus dipindahkan (dibongkar dan dipindahkan) ke makam muslim.
Namun, apakah pemindahan jenazah ini mutlak dilakukan tanpa syarat? Di sinilah pentingnya kita memahami rincian fikih secara proporsional, berikut akan saya coba jelaskan ⤵️
Para ulama memberikan detail syarat yang sangat ketat untuk membongkar makam, karena membongkar makam juga punya risiko merusak kehormatan jenazah. Pemindahan baru diwajibkan atau dibolehkan jika memenuhi kondisi berikut:
*****
Islam adalah agama yang memudahkan. Dalam konteks ini kita berada pada kondisi di mana jasad sudah hancur, atau ada kendala biaya, hukum, dan sosial yang berat, maka tidak perlu dipindahkan. Cukup mintalah ampunan kepada Allah atas ketidaktahuan di masa lalu, dan perbanyaklah doa serta istighfar untuk anggota keluarga yang wafat tersebut dari rumah, sebagaimana Allah Maha Tahu atas niat dan apabila adanya keterbatasan dari hambanya.
Namun, jika kondisinya baru saja terjadi, jasad masih utuh, dan semua urusan izin serta biaya terjangkau tanpa kendala, maka mengusahakan pemindahan ke makam muslim adalah langkah yang lebih utama.
Wallahu a’lam.
Pertanyaan:
Bismillah,
Izin bertanya jika saya mendapat gaji yang dimana ada bagian dari gaji tersebut diperuntukan untuk membayar BPJS, apakah perlu saya bayarkan? Karena saya belum dalam fase urgensi masih bisa menghindar dari pembayaran pajak, apakah perbuatan saya termasuk zalim?
Mengingat ada kutipan hadist:
"Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7)
Barakallah fikum.
Jawaban:
Bismillah,
Pertanyaan yang sangat bagus karena menyangkut harta pencaharian dan ketaatan kita sebagai warga negara sekaligus seorang Muslim. Saya coba dudukkan masalah ini secara jernih dan proporsional melalui beberapa poin penjelasan berikut:
1. Pisahkan Antara BPJS dan Pajak Perlu dipahami adalah BPJS bukanlah pajak.
BPJS (Jaminan Kesehatan Nasional), pada hakikatnya adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang berbasis prinsip ta'awun (tolong-menolong) antarwarga negara. Dana yang iurannya terkumpul digunakan untuk menyubsidi biaya pengobatan masyarakat luas, khususnya warga miskin yang membutuhkan perawatan medis mahal.
Meskipun dalam skema muamalahnya para ulama kontemporer masih menemukan adanya unsur syubhat atau celah kezaliman sistem, secara umum para ulama yang meneliti dan memahami perihal ini masih membolehkan pemanfaatan dan kepesertaan BPJS ini karena besarnya unsur maslahat dan kondisi darurat kesehatan masyarakat.
*****
2. Apakah Perbuatan Menghindar Ini Termasuk Zalim?
Jawabannya sangat bergantung pada konteks akad dan aturan tempat bekerja.
Islam sangat menekankan agar seorang Muslim menunaikan amanah dan memenuhi syarat-syarat perjanjian kerja yang telah disepakati.
Mari kita lihat dulu dari tiga kemungkinan konteks alokasi dana BPJS di gaji Anda:
Konteks 1: Sistem Potong Otomatis (Payroll)
Jika dari sistem perusahaan/tempat bekerja iuran BPJS tersebut sudah otomatis dipotong dari slip gaji sebelum uangnya Anda terima, maka kita tidak perlu terbebani pikiran. Biarkan sistem berjalan dan niatkan iuran tersebut sebagai bentuk partisipasi tolong-menolong untuk rakyat kecil.
Konteks 2: Dana Amanah yang Dititipkan
Jika uang tersebut dicairkan ke rekening gaji, tetapi perusahaan memberikan catatan resmi bahwa uang itu adalah dana amanah yang dikhususkan wajib disetorkan ke pihak BPJS, maka Anda wajib membayarkannya.
Menahan dana amanah atau menggunakannya untuk keperluan pribadi di luar kesepakatan kerja adalah tindakan yang tidak amanah (bisa masuk ranah kezaliman terhadap hak institusi/perusahaan).
Konteks 3: Fasilitas Hak Penuh (Tunjangan Bebas)
Jika perusahaan memberikan uang tersebut murni sebagai komponen tunjangan kesehatan yang menjadi hak penuh Anda, di mana perusahaan membebaskan Anda apakah mau didaftarkan BPJS atau dikelola mandiri, dipakai pribadi, dana tunjangan kesehatan pribadi, yang mana saat ini dirasa belum berada di fase urgent (masih sehat walafiat/mampu bayar sendiri), maka tidak wajib menyetorkannya ke BPJS. Boleh mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lain yang bermanfaat, atau dialihkan ke pos sedekah, infak, dan tabungan kesehatan mandiri, subsidi membayarkan biaya BPJS orang lain yang kurang mampu, dll.
Wallahu a’lam.
Pertanyaan:
Bismillah
قَا لَ فَاِ نَّا قَدْ فَتَـنَّا قَوْمَكَ مِنْۢ بَعْدِكَ وَاَ ضَلَّهُمُ السَّا مِرِيُّ
"Dia (Allah) berfirman, "Sungguh, Kami telah menguji kaummu setelah engkau tinggalkan, dan mereka telah disesatkan oleh Samiri."" (QS. Ta-Ha 20: Ayat 85)
قَا لُوْا مَاۤ اَخْلَـفْنَا مَوْعِدَكَ بِمَلْكِنَا وَلٰـكِنَّا حُمِّلْنَاۤ اَوْزَا رًا مِّنْ زِيْنَةِ الْقَوْمِ فَقَذَفْنٰهَا فَكَذٰلِكَ اَلْقَى السَّا مِرِيُّ
"Mereka berkata, "Kami tidak melanggar perjanjianmu dengan kemauan kami sendiri, tetapi kami harus membawa beban berat dari perhiasan kaum (Fir'aun) itu, kemudian kami melemparkannya (ke dalam api), dan demikian pula Samiri melemparkannya,"" (QS. Ta-Ha 20: Ayat 87)
Izin mau tanya Om Wempy apa arti dan makna kata Samiri yang terdapat dalam Surah Ta-Ha ayat 85-87 diatas?
Jazakumullahu khair.
Jawaban:
Bismillah.
Pertanyaan ini masuk ke ranah tafsir ayat Al-Qur'an. Sosok “Samiri” adalah salah satu tokoh antagonis (paling) misterius sekaligus berbahaya dalam sejarah perjalanan Bani Israil bersama Nabi Musa alaihissalam.
Terkait sosok “Samiri”, saya akan jawab secara garis besar dan poin-poin pentingnya saja, karena akan terlalu panjang jika seluruh detail tafsirnya dipaparkan sekaligus. Insya Allah, detail lainnya bisa kita pelajari seiring berjalannya waktu.
*****
“Samiri” bukanlah nama asli seseorang, melainkan sebuah julukan (nisbah) yang merujuk pada asal-usul suku atau tempat asalnya, yaitu “Samirah”. Menurut riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhu, nama asli Samiri adalah Musa bin Zhafar. Dia adalah seorang munafik di kalangan Bani Israil; lahiriahnya menampakkan iman, tetapi batinnya (hatinya) menyembunyikan kecintaan yang mendalam pada berhala.
Berdasarkan referensi Tafsir Al-Qur'an karya Al-Hafiz Ibnu Katsir, kronologi dan pola fitnah Samiri saya ringkas ke dalam empat fase:
Ujian Kepergian Pemimpin: Ketika Nabi Musa pergi ke Bukit Sinai selama 40 hari untuk menerima Taurat, Bani Israil mengalami kekosongan figur utama. Di celah waktu inilah Samiri masuk dan memanfaatkan situasi psikologis umat yang sedang goyah.
Memanfaatkan Kelemahan Kaum: Bani Israil saat itu cemas dan rasa bersalah karena membawa emas-emas perhiasan milik kaum Fir'aun yang mereka anggap sebagai harta haram. Samiri memanfaatkan momentum rasa bersalah ini dengan mengusulkan agar emas-emas tersebut dikumpulkan dan dilebur ke dalam api.
Sihir Berkedok Mukjizat: Samiri yang licik ternyata sempat mengambil segenggam tanah dari bekas jejak kaki kuda Malaikat Jibril saat memimpin penyeberangan di Laut Merah. Ketika emas dilebur, ia melemparkan tanah bermukjizat tersebut ke dalamnya. Atas izin Allah sebagai ujian (fitnah), terbentuklah patung anak sapi yang bisa mengeluarkan suara lenguhan saat ditiup angin.
Klaim Kesesatan: Bermodal tontonan "ajaib" ini, Samiri menipu kaumnya dengan mengatakan, “Inilah Tuhan kalian dan tuhan Musa? tetapi Musa telah lupa!" Bani Israil yang awam dan rapuh imannya pun tertipu, lalu ikut menyembah patung tersebut.
*****
Kisah “Samiri” ini mengajarkan kita betapa berbahayanya orang pintar yang kemudian licik, menggunakan kecerdasannya untuk membuat kesesatan (bidah dan syubhat) dalam agama. Ketika umat jauh dari bimbingan ilmu (Nabi Musa), maka tontonan "viral", narasi-narasi mulut manis (narasi manipulatif) dan pemahaman yang menyimpang akan dengan sangat mudah merusak akidah, adab, manhaj, hingga muamalah mereka.
*****
Saya tambahkan penebalan untuk memahami karakter Al-Qur'an dalam menyampaikan kisah.
Perlu kita pahami bersama bahwa Al-Qur'an bukanlah kitab ilmiah (science), bukan kitab biografi tokoh, bukan kitab sejarah kronologis, dan bukan pula “buku cerita bersambung” yang ditulis lengkap dari awal hingga tamat. Al-Qur'an adalah kitab tanda-tanda (signs).
_
Al-Qur'an sengaja hanya menceritakan sekilas tentang suatu kisah atau tokoh demi memberikan tanda-tanda, pelajaran, dan peringatan kepada manusia. Adapun detail secara teologis, biografis, historis, ataupun hukumnya, dipelajari lebih lanjut melalui dalil hadits serta perangkat ilmu syar'i yang lain.
Al-Qur'an juga tidak menekankan kita untuk sibuk mencari tahu siapa sosok pribadinya secara mendalam, kapan waktu persisnya, atau di mana koordinat lokasinya. Fokus utama Al-Qur'an adalah menuntut kita untuk: mempelajari materi kejadiannya, mengambil pelajaran darinya, dan menjadikannya sebagai peringatan dalam hidup kita.
Wallahu a’lam.
Pertanyaan:
Bismillah Izin bertanya. Apakah dzikir yang termasuk dzikir pagi dan petang boleh dibaca berulang-ulang pada siang hari, misalnya saat naik motor, di dalam kendaraan, atau di waktu lainnya?
Jazakumullahu khair.
Jawaban:
Bismillah,
Jawabannya: Masih sangat tergantung pada apa detail jenis dan redaksi lafal zikirnya.
Secara ilmiah, para ulama membaginya menjadi 2 kategori hukum yang tegas:
Kategori 1: Dzikir yang Memiliki Dalil Mutlak (Boleh & Berpahala)
Banyak zikir di dalam rangkaian pagi-petang yang sebenarnya memiliki dalil mutlak. Artinya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan umatnya untuk membaca lafal tersebut kapan saja dan sebanyak-banyaknya, tanpa terikat waktu pagi atau petang saja.
Contoh 1: Membaca istighfar atau lafal tasbih: “Subhanallah wa bihamdihi” 100 kali. Memang ada hadis yang berbunyi: "Barangsiapa mengucapkan ini pada pagi dan petang hari 100 kali...” Namun di hadis sahih yang lain, redaksi zikir ini juga bersifat mutlak sebagai penghapus dosa sebanyak buih di lautan yang bisa dibaca kapan saja.
Contoh 2: Membaca kalimat tauhid: “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah...” 100 kali. Di riwayat lain Ini adalah tameng dari setan yang berlaku dan boleh dibaca sepanjang hari.
Hukum di Siang Hari: Secara Fikih (halal-haram), jika zikir jenis ini dibaca pada siang hari di atas motor atau di dalam kendaraan, hukumnya boleh dilakukan, sah, dan berpahala besar. Tidak ada unsur bid'ah sama sekali karena asalnya adalah zikir mutlak.
Kategori 2: Dzikir yang Muqayyad / Terikat Waktu & Sebab (Berpotensi Bid'ah Idhafiyah)
Ada jenis zikir yang lafal redakisnya memang dikhususkan dan terikat erat dengan waktu pagi atau petang karena redaksi tuntunan pada dalilnya mengunci waktu tersebut secara eksplisit.
Contoh: “Allahumma bika ashbahnaa wa bika amsaynaa..” yang artinya: “Ya Allah, dengan-Mu kami memasuki waktu pagi dan dengan-Mu kami memasuki waktu petang..."
Hukum di Siang Hari: Jika seseorang sengaja membacanya di siang bolong (misal jam 12 siang) dengan iktikad atau keyakinan bahwa siang hari adalah waktu khusus untuk mendulang pahala zikir tersebut, maka perbuatan mengkhususkan waktu baru ini terkena hukum Bid'ah Idhafiyah (mengubah/menambah waktu ibadah yang telah ditentukan syariat).
Selain itu, secara makna kalimat pun menjadi rancu karena ia mengucapkan "kami memasuki waktu pagi" -> tetapi di tengah siang hari.
Pengecualian (Udzur / Qadha): Jika pada konteks seseorang sudah memiliki kebiasaan membaca zikir pagi, lalu pada suatu hari dia terlupa atau kesiangan, kemudian dia mengqadanya di waktu dhuha atau menjelang siang para ulama (seperti salah satunya Syaikh Ibnu Baz) membolehkannya. Namun, statusnya zikir ini adalah mengqada ibadah yang terlewat, bukan sengaja membuat syariat ibadah dengan waktu baru di siang hari.
*****
Memahami Batasan Ikatan Ibadah
Pembahasan ini sekaligus menguji pemahaman mengenai definisi dan batasan Bid'ah Idhafiyah (bid'ah dari sisi cara, jumlah, tempat, atau waktu).
Para ulama mendefinisikan sebuah kaidah:
Apabila tata cara suatu ibadah (termasuk zikir) sudah diikat oleh syariat dengan (1) jumlah tertentu, (2) waktu tertentu, atau (3) diikat dengan ibadah lainnya menjadi satu kesatuan, maka wajib menunaikannya persis sesuai ikatan dalil tersebut.
*****
Memahami Manajemen Fokus: Mana yang Harus Khusyuk, Mana yang Boleh Disambil
Sebagai catatan penutup untuk kedewasaan manhaj dan amaliyah kita:
1. Zikir Pagi-Petang Utama: Sebaiknya dilakukan tepat pada waktunya (habis Subuh sebelum matahari terbit, habis Ashar sebelum matahari terbenam) agar mendapatkan keutamaan yang maksimal.
2. Kondisi Meluangkan Waktu: Terkhusus untuk zikir-zikir yang redaksinya panjang, jumlah hitungannya banyak, atau berupa doa perlindungan yang butuh kekhusyukan ketika melakukannya, sebaiknya dilakukan dalam keadaan tenang dan fokus (di masjid atau di rumah). Bukan dikerjakan sambil lalu di atas motor atau di sela-sela angkutan umum, sambil ngobrol, sambil aktivitas yang memecah khusyuk atau konsentrasi.
3. Zikir di Atas Kendaraan: Adapun untuk zikir (mutlak) yang tidak terikat waktu, lafalnya pendek, serta berupa pujian mengagungkan Allah (seperti istighfar, tasbih, tahmid), maka sangat boleh sekali dirutinkan di atas motor, di dalam kendaraan, atau disela-sela bekerja demi menjaga lisan agar terus dalam keadaan mengingat dan membesarkan Allah.
*****
Adapun terkait rangkaian zikir pagi-petang—mana lafal yang masuk kategori mutlak dan mana yang muqayyad—perlu benar-benar kita ketahui sebelum diamalkan agar kita tidak terjebak ke dalam kekeliruan. Detail daftarnya bisa dilihat dan pelajari pada tautan yang akan dilampirkan terpisah.
Wallahu a'lam.
Pertanyaan:
Bismillah,
jazakumullahu Khairan Om Wempy atas kesempatannya.
Ada hal yang ingin saya tanyakan, yaitu terkait penting atau urgent kah bagi seorang penuntut ilmu untuk mempelajari Bahasa Arab? Terlebih di zaman sekarang yang semuanya serba mudah. Kita dapat dengan mudah membaca referensi dalam terjemahan Bahasa Indonesia.
Latar belakang pertanyaan ini adalah saya pernah bertanya kepada seorang ustadz bahwa apabila kamu ingin memahami agama ini dengan baik maka kamu harus mempelajari Bahasa Arab, dikarenakan Allah menurunkan Al-Qur'an dalam Bahasa Arab. Kitab-kitab terdahulu (sumber otentik, rujukan dalam beragama) banyak yang ditulis dalam Bahasa Arab. Sehingga apabila kamu menguasai Bahasa Arab kamu tidak akan taklid kepada gurumu dan bisa langsung kroscek ke sumber rujukan dengan lebih akurat. Kamu tidak akan menelan mentah-mentah apa yang disampaikan oleh ustadz atau dai, kamu bisa cek langsung sumber kebenarannya, dan kamu bisa menelitinya dengan lebih presisi.
Barakallahu fiikum.
Jawaban:
Bismillah.
Terkait pertanyaan Anda mengenai penting atau urgenkah seorang penuntut ilmu mempelajari bahasa Arab di zaman sekarang,
Saya akan coba menjawab dengan membedah masalah ini secara objektif, proporsional, bukan berupa jawaban mentah, atau tidak menjawabnya dengan mentah-mentah.
#1. Klasifikasi Dahulu: Siapa yang Dimaksud "Penuntut Ilmu"?
Urgensi belajar bahasa Arab sangat bergantung pada tujuan (goals) dari orang yang menuntut ilmu tersebut:
_
#2. Status Bahasa Arab: Hanya "Kendaraan", Bukan Sumber Kebenaran (Otomatis)
Adalah kesalahpahaman bahwa jika seseorang sudah bisa bahasa Arab, maka otomatis pemahaman agamanya benar. Ini keliru.
_
#3. Bahasa Arab Bukan Berarti Otomatis Bisa "Meneliti"
Pernyataan bahwa "kalau bisa bahasa Arab maka kita bisa meneliti langsung ke rujukan agar lebih presisi" adalah statement yang kurang tepat.
Meneliti (tahqiq/tarjih) dalam agama adalah level (skill) yang jauh lebih tinggi. Bisa bahasa Arab bukan berarti seseorang langsung punya “lisensi” untuk meneliti hukum agama. Untuk meneliti, seseorang harus menguasai perangkat ilmu lainnya yang sangat rumit, dan kompleks seperti:
Maka, keliru jika seseorang (baru) bisa bahasa Arab (apalagi tingkat dasar), lalu merasa pantas atau sudah selevel dengan para ulama untuk meng-kroscek dan meneliti hukum sendiri. _
#4. Meluruskan Istilah "Taklid" kepada Guru Menguasai bahasa Arab bukanlah alasan untuk bersikap sombong dan tidak mau taklid (mengikuti) guru.
_
#5. Tentang "Menelan Mentah-Mentah" Ilmu
Terlepas dari bisa atau tidaknya kita berbahasa Arab, agama memang sebaiknya tidak ditelan mentah-mentah, melainkan harus “dikunyah” (dipahami) dengan baik.
Kita juga harus melihat pada ranah apa ilmu itu disampaikan:
Justru, sebenarnya di sinilah tugas mulia seorang Ustadz atau Ulama. Tugas guru bukan menyajikan ilmu dalam bentuk yang masih “mentah”, “keras”, dan atau “sulit dikunyah” oleh jamaah. Melainkan, tugas guru adalah memasak ilmu tersebut hingga matang, “menyuwir-nyuwirnya” agar mudah dicerna, bahkan “menyuapi” murid-muridnya tentunya dengan “bahan-bahan” ilmu yang haq agar mereka paham dengan mudah. _
#6. Menyikapi Kemudahan Zaman Modern (Kitab Terjemahan)
Apakah karena sekarang semua kitab sudah ada terjemahannya, lalu kita menurunkan derajat tinggi atau pentingnya ilmu bahasa Arab? Tentu saja tidak demikian.
Kemudahan teknologi dan melimpahnya kitab-kitab terjemahan jangan sampai membuat kita malas.
Namun, hal itu juga mengonfirmasi bahwa ilmu, dan karena pemahaman agama didapat bukan sekadar dengan membaca teks kitab terjemahan bahasa arab secara otodidak di rumah (tanpa bimbingan guru), melainkan tetap harus melalui bimbingan guru yang mengerti bahasa Arab dan memahami agama sesuai pemahaman para sahabat.
Sebagaimana guru-guru yang memiliki pemahaman yang haq juga memiliki guru, dan pemahaman mereka senantiasa dibimbing dan dijaga dan dipelihara oleh guru-gurunya (diatasnya), alias memiliki sanad atas pemahaman ilmu yang dimilikinya.
*
Kemampuan bahasa Arab bukanlah indikator (mutlak) untuk menilai kedalaman iman seseorang. Banyak orang yang paham bahasa Arab tetapi pemahaman dan amalannya “kacau”. Sebaliknya, banyak orang yang belum/tidak paham bahasa Arab tetapi pemahaman, ketundukannya pada syariat, amalan, dan adabnya sangat luar biasa.
Gunakan bahasa Arab sebagai alat bantu yang mulia, jika kita mampu mempelajarinya, dimudahkan waktu dan kesempatan mempelajarinya, namun tidak menjadikannya sebagai indikator tinggi level pemahaman beragama, kemudian tidak serta merta menjadi “peneliti agama” dan menjadi alat kesombongan untuk merasa lepas dari bimbingan guru-guru dan para ulama diatas kita.
..Wallahu a'lam..
Pertanyaan :
Bismillah, izin bertanya, apa pemahaman dan bagaimana tanggapan kita tentang penampakan benda luar angkasa (3i/Atlas) yang diperkirakan merupakan kapal antariksa milik alien?
(0813xxxx)
Jawaban :
Bismillah,
Bisa saja memang ada makhluk di luar angkasa. Dalam nash (dalil syar’i) dijelaskan bahwa para jin dan malaikat berada di luar angkasa (langit). Bahkan malaikat berada di beberapa lapisan langit. Bintang, planet dan berbagai benda langit juga merupakan makhluk ciptaan Allah
Tafsir ulama mengenai makhluk luar angkasa didasarkan pada ayat-ayat Al Quran seperti Surat Asy-Syura :29, yang menyatakan "Dan di antara tanda-tanda kebesaran Allah yang menciptakan langit dan bumi dan menebarkan makhluk yang melata (dabbah) di antara keduanya" — Di mana Bumi dan langit adalah dua makhluk yang berbeda, di mana di antaranya Allah menebarkan makhluk-makhluk-Nya.
Beberapa tafsir ulama menjelaskan bahwa ada organisme yang hidup di luar angkasa. Organisme ini bisa jadi memiliki bentuk yang bermacam-macam dan jumlah yang tidak kita ketahui.
Alim Ulama tidak bisa memastikan perkara “Alien”, melainkan yang bisa memastikan adalah Para Ahli dalam bidang luar angkasa yang mana mereka pun belum bisa memastikannya. Dari sisi nash hanya menyebutkan tiga jenis makhluk, yaitu: malaikat, jin, dan manusia (termasuk hewan). Adapun memastikan adanya makhluk berakal yang mirip atau menyerupai manusia, jin, atau malaikat, maka hal itu memerlukan dalil.
Sikap kita adalah beriman bahwa di langit juga ada makhluk, namun tidak bisa memastikan bentuk, jumlah, dan kehidupannya.
Yang lebih penting, kita tidak perlu disibukkan untuk mencari hakikat makhluk luar angkasa selama belum ada bukti ilmiah yang jelas. Jangan terlalu percaya, apalagi hanya berdasarkan sumber-sumber tidak kredibel atau masih simpang siur. Tugas utama kita adalah beribadah di muka bumi dan menjadi manusia yang bermanfaat.
..Wallahu a’lam..