“VIP” (dan “Kingsclub”) adalah sebuah proses perjalanan dari MJL “Meniti Jalan Lurus” dan ATOMM’S “Adab Tauhid Manhaj dan Membantah Syubhat”.
“VIP” (dan “Kingsclub”) bukanlah pergantian dari MJL atau ATOMM’S, melainkan hasil dari penyaringan alias “tashfiyah”.
****^
Realita yang terjadi:
Apa yang terjadi dalam perjalanannya (sepert diprediksi sebelumnya) sebenarnya bukan hal baru dalam perjalanan thalabul ‘ilmi, tarbiyah, dan dakwah. Pada sejarahnya Para Ulama, sering didapati kejadian-kejadian yang serupa demikian :
1. Murid yang tidak siap dengan standar tinggi (manhajnya para sahabat).
2. Terkena pengaruh syubhat/talbis dari luar.
3. Ingin jalan sendiri lalu membenarkan diri dengan menyalahkan bahkan menjatuhkan gurunya.
Ini merupakan penegasan bahwa ini adalah bagian dari sunnatullah dalam dakwah dan tarbiyah.
_____
Mereka yang pada dasarnya tidak mampu sesuai dengan standar yang ada, akan keluar, pergi ke tempat yang lebih ringan sesuai kemampuan dan daya logika mereka.
Secara sunnatullah, Allah sedang “menyaring” dalam perjalanannya. Justru dari fase tasfiyah seperti inilah, justru lahir:
- thulab yang lebih matang
- sistem yang lebih kuat
- halaqah yang lebih “bersih”
- lahirnya calon alim penerus “estafet”
*****
Fokus pada kemurnian dalam dakwah, tarbiyah dan thalibul ilmu, bukan kepada jumlah. Ini adalah fondasi atau dasar alasan yang kuat.
Menariknya, dalam proses penyaringannya yang “kelas atas” secara sosial, dan yang baik secara “akademis” rasa keingintauan yang besar atau sekadar ikut-ikutan, adalah yang pertama goyah. Kemudian pada prosesnya, yang tersaring dan tersisa justru yang ikhlas dan “sederhana”.
Menariknya, yang sering terjadi, bukan perihal sosial, soal akademis atau soal “IQ” semata, tetapi yang merasa “punya bekal” cenderung lebih mudah overconfidence, yang sederhana justru lebih taslim dan konsisten.
Menariknya, ini adalah tanda peningkatan kualitas, walau secara kuantitasnya berkurang. Ini adalah tarbiyah “core” sistem, kalau terus dibentuk bisa jadi menghasilkan pemahaman yang kuat dan tauhid yang tebal. Sejarah mencatat banyak Ulama yang murid intinya sedikit, tetapi dengan ilmu dan pemahaman yang kokoh, dibanding Ulama dengan banyak murid (pengaku) yang banyak, tetapi rapuh imannya (kosong).
*****
Hubungan kedekatan personal (antara guru dan murid), jauh lebih penting dan mahal, dibandingkan ikut “kelas” mahal dari ustadz “berkelas” tanpa kedekatan.
Standar dan idealisime manhaj para sahabat yang tinggi, tidak perlu diturunkan, melainkan metode penyampaian yang bisa saja disederhanakan atau dipermudah untuk dimengerti.
****
Tasfiyah yang dilakukan, membawa kepada validitas analisa kesimpulan, bahwa:
Faktor status sosial, akademis, atau kemampuan, justru membawa mereka ke lebih banyak lingkungan yang menyebabkan masuknya syubhat, mereka merasa lebih tau dan sulit menerima, atau ego dari rasa punya “posisi” tertentu yang menjadikannya sulit tunduk dihadapan ilmu.
Faktor kapasitas dan intelektual, bukanlah poin dari keberhasilan dalam tarbiyah, namun lihatlah kerendahan hati, kesiapan menerima, dan kestabilan atau konsistensi terhadap komitment.
Tasfiyah yang dilakukan, sangat serius dan sangat sudah sesuai teori dan penerapan penyaringan. Namun tetap jangan sampai terlalu fokus pada kompleksitas sistem yang teoritis, melainkan fokus pada pemurnian standar manhaj sahabat dengan penyederhanan penyampaian dan aplicable.
*****
Kedepannya, kurikulum atau struktur tarbiyah yang dipakai VIP adalah (tetap) dua jalur utama. Yaitu “inner circle” mulazamah (ekslusif) bagi yang senior dan serius, dan “public circle” taklim dan atau tabligh (inklusif) bagi para pemula atau umum.
Baca juga:
Inner circle, mulazamah (ekslusif) akan fokus kepada manhaj tingkat lanjut, diskusi dan pembedahan materi mendalam, sedangkan public circle, taklim dan atau tabligh (inklusif) akan fokus pada penyaringan siapa yang konsisten, serius, sekadar ikut-ikutan.
Pintar, mapan, dan keingintauan yang tinggi bukanlah definisi filtrasi, melainkan niat (komitmen), adab, dan kesungguhan (konsistensi), kesiapan menerima adalah definisi filtrasi dalam thalabul ilmu, tarbiyah dan dakwah. Karena dalam prosesnya bukan siapa yang paling pintar atau mapan, melainkan siapa yang paling “hijau” dan paling mau dibentuk.
*****
Terkait adanya pergeseran penuntut ilmu (Gen-Z) sekitar usia 30th kebawah di 2026 ini, dalam proses dakwah dan tarbiyah, ini valid terjadi. Bukan karena mereka tidak butuh ilmu, melainkan cara mereka membangun hubungan dengan ilmu, yang telah overload dan bergeser.
Karena dahulu (terakhir Gen Milenial), murid cenderung mendekat kepada guru, banyak tanya, bahkan mencari perhatian guru, karena guru dianggap sumber ilmu utama. Kini, informasi sudah sangat overload, tinggal scroll, tinggal browsing, tinggal masukkan prompt, konsumsi cepat, tetapi pemahaman tidak mendalam, akibatnya mereka pasif secara fisik.
Masalah utamanya adalah mereka para Gen-Z tidak tau cara berinteraksi dengan sosok guru, tidak pernah kenal dengan adab terhadap guru, terbiasa hanya sebagai “consumer” bukan sebagai “thalib”.
Solusinya, harus dicari oleh para pengajar, para ustadz untuk lebih “jemput bola”. Buka pintu dengan lebar, ditarik masuk, candaan ringan, lebih personal. Gen-Z juga cenderung lebih menyukai suasana santai non formal dibanding interaksi yang formal. Karena terkadang mereka bukan tidak punya adab, atau tidak butuh ilmu, melainkan mereka tidak mengerti apa itu adab. Dahulu murid “mengejar” guru, adapun situasi kini guru yang harus (ekstra) “membangunkan” murid.
*****
Memahami identitas manhaj dan arah tarbiyah dari proses perjalanan dan fase filtrasi atau tasfiyah.
1. MJL (Meniti Jalan Lurus) → fase tawadhu’ & proses.
2. ATOMMS (Adab Tauhid Manhaj dan Membantah Syubhat) → fase struktur dan konten adab–tauhid–bantahan.
3. VIP (Very Islamic Person) → fase visi & target kualitas insan.
Didapati dan sudah diprediksi, semakin “keras” framing ke arah intelektual & bantahan, semakin besar potensi konflik dan syubhat di level murid yang belum siap. Itu bukan kesalahan metode, tetapi timing ditambah profil murid yang tidak match.
1. MJL, ini sebenarnya paling “selamat”, tidak provokatif, tidak berat, tidak memicu ego, cocok untuk semua level
2. ATOMMS , mulai berat ada “membantah syubhat”, ini butuh pondasi kuat, adab yang tinggi, kestabilan emosi. Dimana kalau belum siap hasilnya justru, debat, merasa pintar, pembangkangan, bahkan makar ke arah pemecahan, ini sekaligus menjadi filtrasi siapa yang lanjut, siapa yang menyerah dan berbalik arah.
3. VIP, ini menarik, tetapi ada risiko. Makna yang terkandung, bukan sombong, melainkan triger menuju level tinggi. Namun perlu hati-hati, kata “Very Islamic Person” bisa ditangkap berbeda oleh beberapa level thalib. Yang matang paham maksudnya, yang belum matang bisa jadi merasa “sudah level tinggi”, atau malah minder & menjauh. Namun sekali lagi ini adalah proses dalam filtrasinya.
*****
Positioning VIP saat ini, jangan ditekankan ke “saya orang spesial”, tetapi arah suatu “perjalanan menuju kualitas, non status”. VIP bukan gelar, tapi arah, bukanlah siapa kita hari ini, tetapi apa yang kita kejar, dan siapa kita pada masa depan.
Positioning VIP adalah output dari “kerendahan hati” MJL, Adab Tauhid dan Manhaj serta anti syubhat ATOMM’S, dan arah menuju “Very Islamic People” VIP.
Nama VIP itu bukan sekadar branding, melainkan fase tashfiyah, menyaring siapa yang cocok, yang suka label tinggi akan tertarik, yang tulus akan bertahan karena daging isiannya. Mari kita pastikan isi VIP lebih kuat daripada nama.
*****
Hikmah dan fawaid dari Tashfiyah:
1. Tidak semua yang pintar itu siap dibina.
2. Tidak semua yang semangat itu tahan ketija diuji.
VIP kini sedang dalam fase penyaringan dan pematangan, membangun ulang, dengan thalib yang lebih siap, dan dengan dengan sistem yang lebih bersih.
VIP bukanlah gelar.
VIP adalah suatu arah.
VIP (Very Islamic Person) adalah:
Seseorang yang berusaha memahami, mengamalkan, dan menjaga kemurnian ajaran Islam dengan sungguh-sungguh.
*****
VIP lahir dari kesadaran bahwa tidak semua orang siap menerima kebenaran secara utuh, tidak semua ilmu cocok disampaikan tanpa tahapan, dan tidak semua semangat berujung pada keteguhan (keistiqomahan).
Mari kita membentuk pribadi yang memahami Islam dengan benar, beradab dalam menuntut ilmu, dan stabil dalam menghadapi ujian pemikiran maupun kehidupan. Menanamkan tauhid dengan pemahaman yang lurus dan sederhana. Membentuk adab dalam menuntut ilmu sebelum memperluas wawasan. Melatih cara berpikir yang jernih dan tidak mudah terpengaruh syubhat. Membangun peningkatan dalam beragama. Membina dengan pendekatan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Belajar Islam adalah perjalanan panjang, bukan hasil cepat. Tanpa adab, ilmu bisa menjadi sebab kesesatan. Tujuan belajar agama adalah perubahan spiritual diri menjadi lebih baik, bukan kemenangan argumen. Setiap penuntut ilmu harus siap diluruskan, bukan membenarkan diri atau membela diri.
Mari kita menjada keikhlasan (tidak mencari pengakuan), kesederhanaan (tidak berlebihan), ketenangan, kejujuran (terhadap diri dan ilmu), serta kesabaran dalam proses.
*****
Menjadi “Very Islamic Person” bukan berarti telah sampai, tetapi memilih untuk terus berjalan, meski pelan, asalkan tetap di jalan yang benar. VIP ini bukanlah akhir, melainkan perjalanan menuju akhir yang selamat, Insya Allah.
Wallahu a’lam.
Berikut adalah panduan praktis perihal Zakat Fitri dan Fidyah, sekaligus menjadi pengingat pelaksanaannya.
*****
Zakat Fitri
Zakat fitri wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat sebagai berikut:
* Beragama Islam.
* Mampu / memiliki kelebihan makanan atau harta untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya.
Kepala keluarga membayarkan zakat untuk dirinya dan juga orang yang menjadi tanggungannya, misalkan:
* Istri
* Anak-anak
* Orang tua yang menjadi tanggungan
* Anggota keluarga lain yang dinafkahi
_____
Penerima zakat disebut mustahik, yang termasuk dalam 8 golongan yang disebut dalam Al-Qur’an. Adapun zakat fitri biasanya diprioritaskan kepada (orang) fakir dan miskin (individu/person), agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.
_____
Besarnya zakat fitri adalah:
1 sha’ makanan pokok per orang. Pada masyarakat kita setara kira-kira ±2,5 kg – 3 kg beras. Timbangan 2,7–3 kg (3,5 L – 4 L) alias dilebihkan. Dalam tinjauan fiqh, angka ini lebih “aman” untuk mengantisipasi perbedaan jenis dan massa jenis beras.
Contoh:
Jika satu keluarga 4 orang, maka zakatnya:
4 orang × 4 L beras = total 16 L beras (minimal setara harga/jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari).
Note: Pembayaran zakat fitri dengan uang, dalam tinjauan fiqh kurang kuat. Adapun yang paling aman adalah berupa makanan pokok.
_____
Pelaksanaan zakat fitri bisa dilakukan sejak awal Ramadan sampai sebelum salat Idul Fitri. Adapun yang paling utama adalah di waktu yang semakin dekat dengan malam terakhir hingga sebelum salat Id. Jika dibayar setelah salat Idul Fitri, hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitri.
*****
Baca Juga:
https://menitijalanlurus.com/blog/10-hal-tentang-itikaf-myth-or-fact
Fidyah
Fidyah adalah pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu (lansia, sakit kronis, atau kondisi seperti hamil/menyusui yang tidak memungkinkan qadha puasa).
_____
Waktu Pelaksanaan Fidyah:
Berbeda dengan Zakat Fitri, Fidyah memiliki fleksibilitas waktu. Boleh ditunaikan setiap hari (begitu hari puasa ditinggalkan langsung bayar) atau dikumpulkan sekaligus di akhir bulan Ramadan.
_____
Besarnya fidyah adalah:
Hari puasa yang ditinggalkan = 1 mud makanan pokok. 1 mud ≈ 0,6 – 0,75 kg beras. Diberikan kepada 1 orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.
Jika dibayar dengan uang (di Indonesia):
Dapat berpatokan pada harga porsi makan yang biasa dikonsumsi pembayar fidyah. Sebagai gambaran, Baznas 2026 menetapkan sekitar Rp65.000/hari. Namun, secara personal bisa disesuaikan dengan harga porsi makan layak (misal Rp20.000 – Rp60.000 per porsi).
Contoh:
Tidak puasa 7 hari. Jika misal porsi makan kita Rp20.000, maka: 7 hari × Rp20.000 = Rp140.000.
Atau, bisa juga memberi makanan siap santap yang layak (porsi lengkap) kepada orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
*****
“Zakat fitri adalah pembersihan bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Wallahu a’lam.
1. I’tikaf dilakukan di rumah
Ini keliru. I’tikaf tidak dilakukan di rumah, tetapi di masjid. Dalam definisi fiqh, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Secara umum dapat dilakukan kapan saja, secara khusus pada waktu 10 hari 10 malam terakhir bulan Ramadan dalam rangka Lailatul Qadr.
2. I’tikaf pada malam ganjil saja
Ini keliru. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam biasa melakukan i’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan, yaitu dari tanggal 21 sampai akhir Ramadan (mencakup siang dan malam). Tubuh beliau tidak keluar masjid sama sekali kecuali sebagian. Hal ini dijelaskan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha dalam hadits shahih: “Nabi memasukkan (mengeluarkan) kepalanya kepadaku ketika beliau sedang i’tikaf di masjid, lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku berada di rumahku (tidak i’tikaf) dan aku sedang haid.” (Bukhari 2029, Muslim 297).
3. Shalat malam (berjamaah) saat i’tikaf
Ini keliru. Sebagaimana yang rajih, shalat malam pada bulan Ramadan (tarawih) dilakukan maksikal 11 rakaat. Jika misalnya sudah selesai melaksanakan shalat tarawih 11 rakaat (pada awal malam), maka tidak perlu melakukan shalat malam lagi, apalagi berjamaah (atau tarawih dua kali). Note : Hal ini (shalat malam saat i’tikaf) boleh saja dilakukan jika tarawih belum dilakukan pada awal malam atau belum maksimal 11 rakaat.
4. I’tikaf = pindah tempat tidur
Ini keliru. I’tikaf bukan sekadar pindah tempat tidur di masjid. I’tikaf adalah ibadah dengan niat khusus untuk berdiam di masjid (pada malam hari) guna mendekatkan diri kepada Allah. Note: Bukan dalam rangka mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadr saja. I’tikaf berarti menetap di masjid dengan niat ibadah seperti: shalat, membaca Al-Qur’an, zikir, doa, taklim, nasihat, taubat, sedekah, dan ibadah lainnya. Note: Bukan kegiatan FOMO, bukan sekadar ikut-ikutan, ketemu ustaz fulan, bukan (lebih banyak) ngobrol-ngobrol, ghibah, scroll media sosial, begadang sia-sia, makan/jajan, dan tidur.
5. I’tikaf sama dengan Lailatul Qadr
Ini keliru. I’tikaf adalah ibadah berdiam diri di masjid pada malam hari, khususnya 10 hari dan malam terakhir bulan Ramadan, sedangkan Lailatul Qadr adalah keutamaan besar dari salah satu malam ganjil di 10 malam terakhir bulan Ramadan.
⸻
Baca Juga:
6. I’tikaf berhukum sunat (bukan wajib)
Ini benar. I’tikaf, yaitu berdiam untuk ibadah di masjid khususnya pada 10 hari dan malam terakhir Ramadan, cukup sulit dilakukan bagi sebagian besar orang (10 hari dan 10 malam tanpa keluar masjid). Untungnya, ibadah ini tidak wajib. Ibadah ini bisa/boleh/harus ditinggalkan jika ‘bertabrakan’ dengan ibadah atau muamalah lain yang berhukum wajib, semisal: bekerja, patuh kepada suami, melayani suami, patuh kepada orang tua, melayani orang tua, menjaga orang tua yang sakit, dan lain sebagainya. Ibadah wajib seperti ini berpahala jauh lebih besar daripada pahala sunat.
7. I’tikaf hanya bisa di masjid
Ini benar. Jika bukan di masjid (misalnya di rumah), maka namanya bukan i’tikaf. Jika tidak dilakukan pada 10 hari dan 10 malam terakhir bulan Ramadan, maka bukan i’tikaf dalam definisi yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam konteks Lailatul Qadr.
8. I’tikaf bisa ditinggal/diputus/disambung
Ini benar. I’tikaf, yaitu ibadah berdiam diri di masjid khususnya pada 10 hari dan 10 malam terakhir bulan Ramadan, bisa ditinggal, diputus, atau disambung jika ada uzur yang dibenarkan secara syar’i. Misalnya: pulang ke rumah jika masjid tidak ada air, pulang jika tidak ada sahur atau buka, keluar masjid untuk bekerja atau mencari nafkah (wajib), pulang jika ada maslahat besar di rumah atau di luar masjid, kebakaran, kebanjiran, keluarga sakit parah, keadaan darurat, dan lain sebagainya. Silakan saja melakukan i’tikaf pada 10 hari dan 10 malam terakhir bulan Ramadan, tetapi boleh ditinggalkan atau diputus jika ada uzur atau maslahat besar, kemudian disambung kembali.
9. Lailatul Qadr bisa diraih tanpa i’tikaf
Ini benar. I’tikaf bukanlah Lailatul Qadr. Keutamaan Lailatul Qadr tidak hanya tergantung pada pelaksanaan i’tikaf. Keutamaan Lailatul Qadr bisa diraih di luar i’tikaf (di luar masjid), karena keutamaannya dapat diperoleh dari ibadah yang dilakukan pada salah satu malam ganjil dari 10 malam terakhir bulan Ramadan, baik di dalam maupun di luar masjid. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam konteks besarnya potensi mendapatkan keutamaan Lailatul Qadr, mencontohkan dan menganjurkan untuk melakukan ‘sapu bersih’ ibadah pada 10 hari dan 10 malam terakhir bulan Ramadan (walaupun ini tidak wajib).
10. Tanda-tanda (fisik) Lailatul Qadr
Lailatul Qadr adalah event agama, keimanan, keyakinan, kejadian ghaib—bukan kejadian ilmiah. Maka tidak (akan) didapati tanda-tanda ilmiah. Tidak ada tanda-tanda fisik, melainkan ini terjadi secara ghaib (keimanan). Adapun tanda-tanda Lailatul Qadr bukan fisik atau ilmiah, melainkan ghaib, yaitu rasa bertambahnya iman, bertambahnya semangat dalam ibadah, lapangnya dada, lebih tulus serta ikhlas, dan lain sebagainya. Atsar atau nash yang menyebutkan tanda-tanda fisik terjadinya Lailatul Qadr maksimal hanya sampai pada pendapat atau penafsiran, bukan dalil. Tidak ada satu pun kejadian fisik, seperti pohon yang merunduk, malam cerah, warna matahari tertentu, adanya hasil pengamatan tertentu dari astronot NASA di luar angkasa, dan sebagainya, kecuali datang tanda fisik yang berasal dari Al-Qur’an atau hadits (dari dalil). Misal : hadits shahih tentang tanda fisik pada pagi harinya, yaitu: “matahari terbit dalam keadaan putih tanpa sinar yang menyengat.” (HR. Muslim no. 762).
*****
I’tikaf adalah suatu ritual ibadah yang berada dalam lingkup keyakinan agama. Namun demikian, i’tikaf—sebagaimana ritual ibadah lain seperti shalat, puasa, dan sebagainya—jangan dijalankan hanya pada lingkup ritual, melainkan dipahami, diyakini, dan diamalkan secara esensial. Terutama, jangan ditambah dengan pemahaman atau diikat dengan ibadah-ibadah khusus yang baru tanpa dalil.
I’tikaf bukan sekadar aktivitas pindah tidur di masjid atau aktivitas ritual dan seremonial di masjid, melainkan lakukan sesuai dengan esensi dan maknanya.
I’tikaf secara ritual dan sesuai definisi, makna, serta esensi yang sebenarnya (yaitu: 10 hari dan 10 malam berdiam untuk ibadah tanpa keluar masjid di akhir bulan Ramadan) bukan hanya 1–2 malam, bukan hanya malam ganjil saja, bukan 1–2 jam saja, bukan sekadar pindah tidur. Ibadah ini memang sangat sulit dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin (terutama pada zaman ini). Untungnya, ibadah ini tidak wajib. Untungnya, ibadah ini tidak harus dilakukan selama 10 hari dan 10 malam penuh, melainkan boleh keluar apabila ada uzur. Untungnya juga ada ibadah wajib lain yang bisa diamalkan yang pahalanya lebih besar daripada ibadah sunat ini.
Lailatul Qadr, untungnya, bisa didapat tidak harus lewat jalan i’tikaf. Tidak harus dengan berdiam di masjid selama 10 hari dan 10 malam terakhir bulan Ramadan. Keutamaannya bisa didapat di luar masjid melalui perilaku ibadah apa pun yang tepat jatuh pada salah satu malam ganjil terakhir bulan Ramadan. Note: Ini lebih baik dibanding i’tikaf di masjid tetapi hanya ritual, lalu ditambah bid’ah.
Adapun potensi terbaik untuk mendapati keutamaan besar malam Lailatul Qadr adalah dengan ‘sapu bersih’ berdiam diri di masjid dan beribadah pada 10 hari dan 10 malam terakhir bulan Ramadan dengan melakukan i’tikaf, sebagaimana dicontohkan dan dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wallahu a’lam.
Berikut ini beberapa fakta berdasarkan pengalaman terkait shalat Jumat di Iran. Disertakan juga beberapa catatan tambahan sebagai pengetahuan dan pelajaran bagi kita kaum Muslimin di Indonesia.
*****
1. Dilaksanakan terpusat di masjid besar kota
Di banyak kota Iran, shalat Jumat sering dipusatkan di satu masjid besar atau lapangan besar (mosalla) yang menampung ribuan orang. Satu kota, satu lokasi shalat Jumat; tidak setiap kampung ada. Mereka di Iran lebih tegas dalam hal ini: dua lokasi shalat Jumat tidak boleh digelar kurang dari satu farsakh (±5,5 km). Jika tidak, shalat yang lebih akhir dimulai menjadi batal. Negara sangat mengatur pelaksanaannya. Iran sebagai negara teokrasi memiliki sistem resmi yang mengatur shalat dan imam Jumat di berbagai kota.
Catatan:
Pada dasarnya pelaksanaan shalat Jumat ini lebih tepat dan lebih sesuai dengan tuntunan, yaitu di masjid (lokasi) besar. Satu kota satu pelaksanaan, lebih teratur, tertib, dan mengurangi perbedaan dalam pelaksanaannya.
_____
2. Jamaah yang menunggu imam, bukan imam yang menunggu jamaah
Imam biasanya tokoh resmi. Imam Jumat di Iran sering ulama besar atau perwakilan resmi pemerintah. Karena itu jadwalnya sudah pasti dan jamaah menyesuaikan. Di Iran, shalat Jumat dimulai tepat pada waktu yang sudah ditetapkan oleh panitia atau otoritas kota. Jamaah datang lebih awal dan duduk menunggu khutbah. Ketika imam datang, langsung dimulai. Sejam sebelum azan, jamaah sudah banyak yang berkumpul dan memenuhi masjid. Mereka yang rumahnya jauh datang lebih awal lagi.
Catatan:
Pelaksanaan demikian juga lebih tepat dan lebih sesuai dengan tuntunan, di mana jamaah yang menunggu, bukan imam yang menunggu (lebih beradab). Adapun spesifik imam adalah utusan pemerintah. Ini juga sesuatu yang baik dan lebih tepat.
_____
3. Ada ceramah sebelum azan
Jamaah yang sejak awal menunggu tidak bosan. Beberapa ceramah nasihat agama dan sosial diberikan. Syair-syair juga dibacakan sembari menunggu waktu azan. Ada doa khusus untuk Ahlul Bait. Dalam khutbah atau doa Jumat di Iran sering disebut dan dimuliakan Ahlul Bait (keluarga Nabi) secara khusus.
Catatan:
Jika ceramah yang dimaksud di luar rukun shalat (di luar shalat Jumat), maka tidak masalah, terlebih pada kasus menunggu pelaksanaan waktu shalat Jumat yang lama. Adapun syair-syair shalawat atau doa-doa buatan baru, ritual ibadah baru, ini yang perlu mendapat kritik.
_____
4. Khutbah digelar dua kali
Khutbah pertama berisi nasihat keagamaan. Khutbah kedua sangat bernuansa politik. Di Iran, khutbah Jumat sering berisi analisis politik nasional dan internasional, bahkan membahas konflik atau kebijakan negara. Misalnya khutbah di Teheran pernah membahas konflik dengan Israel dan situasi geopolitik.
Catatan:
Pada kasus khusus seperti Iran, ceramah dua kali dengan pembahasan terpisah demikian masih dimungkinkan (dimaklumkan) sebagai sarana informasi luas kepada umat.
Adapun yang ideal, ceramah Jumat berisi nasihat agama singkat dan tidak terlalu lama.
_____
5. Takbir menggema di tengah-tengah khutbah
Jika yang dibahas adalah melawan musuh-musuh Islam, seketika riuh takbir menggelegar. Serasa di medan perang. Celaan-celaan kepada musuh seperti Israel dan negara-negara imperialisme juga digaungkan.
Catatan:
Pada pandangan fiqh ‘sunni’, hal demikian bisa membuat shalat Jumat menjadi sia-sia, yaitu berbicara atau berteriak di tengah khutbah.
Celaan atau kata-kata kotor juga tidak sebaiknya diucapkan di dalam masjid.
_____
Baca Juga:
https://menitijalanlurus.com/blog/jewish-wealth-secrets-make-money-work-for-you
6. Shalat Jumat di Iran tidak wajib
(Bagi pemeluk Syiah).
Sebelum munculnya Imam Mahdi, mereka boleh meninggalkan shalat Jumat. Walaupun begitu, tetap saja masjid menjadi penuh. Di Teheran saja sampai ada yang shalat di luar masjid dan di jalanan karena begitu penuhnya di dalam masjid.
Catatan:
Pada fiqh ‘sunni’ pun, shalat Jumat tidak wajib apabila bukan pemukim (penduduk/domisili), ketika safar, hujan, uzur yang tidak memungkinkan, dan ketika masjid tidak memenuhi kriteria pelaksanaan shalat Jumat.
Adapun kaum ‘sunni’ pada umumnya tetap shalat Jumat karena tradisi, formalitas (stigma: 3 kali tidak Jumat = kafir), simbol fiqh dakwah, dan lainnya. Pada kondisi umat di Iran, walaupun tidak wajib, namun shalat Jumat adalah sarana informasi dan forum persatuan.
_____
7. Sebagian transportasi umum berhenti menjelang azan
Jalanan menjadi lebih sepi. Bus-bus menunggu di pinggiran masjid. Moda transportasi umum berhenti sejenak. Hal ini dilakukan agar jamaah yang hendak kembali ke rumah setelah shalat tidak perlu menunggu lama di halte.
Catatan:
Ini adalah implikasi dari model pelaksanaan shalat Jumat yang demikian. Efek samping atau konsekuensi yang mengikuti.
_____
8. Masjid sebagai tempat pelayanan publik
Setelah shalat selesai digelar, beberapa stan berjejer di pinggiran masjid. Mulai dari urusan kesehatan, kebutuhan rumah tangga, hingga konsultasi keagamaan dan sosial disediakan. Sangat ramah bagi anak kecil, lansia, dan penyandang disabilitas. Petugasnya tidak sedikit, mulai dari anak-anak usia dini hingga orang dewasa yang melayani kebutuhan jamaah. Tersedia juga fasilitas kesehatan dan ambulans.
Catatan:
Ini sesuatu yang baik yang bisa ditiru Indonesia, karena berada di luar ibadah. Pemaksimalan masjid sebagai pusat maslahat bagi umat.
Namun perlu ditekankan, tidak boleh ada transaksi jual-beli di dalam lingkup masjid.
_____
9. Perempuan juga ikut shalat Jumat
Tempatnya disediakan. Pintu masuknya juga dibedakan. Pelaksanaannya sangat diperhatikan dengan aturan yang jelas dan ketat. Jamaah perempuan bahkan bisa sangat banyak, tidak kalah dari jamaah laki-laki.
Catatan:
Ini masalah interpretasi atau penafsiran terhadap dalil. Dalam fiqh ‘sunni’ pun ada sebagian pendapat yang membolehkan perempuan shalat Jumat walaupun tidak sampai kepada keharusan. Di Indonesia hal ini memang tidak terlalu familiar. Pada konteks Iran, kaum perempuan juga merasa shalat Jumat adalah sarana informasi, pusat maslahat, dan ukhuwah di antara mereka.
_____
10. Tentara bersenjata di tiap sudut
Karena negara ini memiliki banyak musuh, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah penjagaan juga diperketat. Semua yang masuk diperiksa untuk menghindari kejahatan dan aksi terorisme.
Catatan:
Ini di luar rukun dan ibadah, sehingga pada kondisi Iran hal ini sah-sah saja.
Namun bagi yang tidak terbiasa, shalat Jumat bisa terasa lebih dramatis dan seakan dalam suasana yang mencekam.
_____
Bonus : Jamaah sering membawa sajadah khusus (turbah). Karena mayoritas Syiah, banyak jamaah Iran sujud di atas turbah (tanah liat kecil dari tanah suci Karbala). Namun ini tidak dibahas lebih lanjut, karena tentu yang demikian adalah jelas keliru.
Wallahu a’lam.
Kebiasaan, budaya, tren, atau apa pun di luar syariat yang kemudian dimasukkan ke dalam syariat dan dilakukan oleh banyak orang (secara massal) serta terus-menerus dalam kurun waktu tertentu, dapat dipahami sebagai bagian dari syariat, padahal bukan. Sesuatu yang baru dalam urusan agama adalah bid’ah, dan dosa bid’ah lebih berbahaya daripada dosa maksiat, bahkan bisa lebih berbahaya daripada misalnya tidak berpuasa.
___
Ngabuburit secara bahasa berasal dari bahasa Sunda, dari kata dasar burit yang berarti sore hari atau waktu menjelang magrib.
Ngabuburit secara makna dalam konteks agama Islam adalah kegiatan menunggu waktu berbuka puasa, dan dapat dibagi menjadi dua:
1. Aktivitas muamalah
Aktivitas yang tidak berpahala (tidak memiliki nilai dalam rangka ibadah), alias nonibadah, namun diikat dengan pelaksanaan ibadah (puasa). Muamalah seperti ini biasanya sia-sia, tetapi kemudian dianggap menyertai atau menjadi bagian dari agama.
Misalnya: jalan-jalan, pacaran, bermain game, serta aktivitas membuang waktu lainnya dalam rangka menunggu waktu berbuka.
2. Aktivitas ibadah
Aktivitas yang dianggap berpahala dan diikat dengan pelaksanaan ibadah lain (misalnya puasa). Ibadah seperti ini sejatinya sia-sia, tertolak, dan berdosa apabila tidak memiliki tuntunan, namun dianggap sebagai bagian dari agama, padahal bukan.
Misalnya: shalawat tertentu yang dikhususkan, kajian tertentu yang dianggap ritual khusus menjelang berbuka, bermain bedug sebagai bagian ibadah, kultum yang dianggap bagian rangkaian ibadah tertentu, serta aktivitas ibadah lainnya yang secara khusus diikat dalam rangka menunggu waktu berbuka puasa.
___
Ngabuburit adalah istilah lokal, bukanlah ibadah, namun apabila merujuk kepada perilaku, kebiasaan, atau budaya baru yang kemudian masuk ke dalam syariat dan diikat dengan ibadah, maka hal yang demikian adalah bid’ah.
Jika hal tersebut dipahami sebagai bagian dari agama, padahal bukan; dianggap berpahala, padahal sia-sia; dianggap baik, padahal berdosa; hanya merupakan kebiasaan atau budaya baru dalam agama, maka ngabuburit dengan definisi dan konteks demikian berhukum: haram.
Baca Juga:
Di luar ngabuburit, ada banyak lagi kebiasaan baru, budaya baru, dan ibadah baru yang diikat dengan bulan Ramadan atau ibadah puasa, yang dianggap baik, dianggap bagian dari syariat, dan dianggap afdhal, dianggap lebih berpahala, padahal bid’ah. Misalnya:
* Bukber (event khusus/kebiasaan baru)
* Sahur on the road
* Ceramah tarawih
* Tarawih dua kali (sehabis Isya dan tahajud)
* Zakat fitri dengan uang
* Dan lain sebagainya
Hal-hal ini diadakan, diikat, dinormalisasi, dibiasakan, dirutinkan, dan dibenarkan (dianggap benar), padahal tidak ada tuntunannya, keliru, baru, bid’ah, dan berdosa.
Dosa bid’ah seperti demikian, lebih berat daripada dosa maksiat karena membuat syariat baru dalam agama, mengikat sesuatu yang bukan syariat kedalam syariat. Tidak jarang ibadah inti atau ibadah yang benar-benar dituntunkan dan berpahala justru teralihkan atau tidak dilakukan akibat sibuk dengan perilaku-perilaku bid’ah seperti ini.
***
Semoga di bulan Ramadan yang mulia ini kita semua diberikan keikhlasan dan ilmu yang benar sehingga setiap amal yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan Muhammad ﷺ, bukan sekadar mengikuti kebiasaan tanpa dalil. Semoga Allah menjaga kita dari perilaku dan ibadah yang termasuk bid’ah, menjauhkan kita dari sikap berlebihan dalam agama, menjauhkan kita dari ibadah yang justru berbuah dosa, menjauhkan kita dari anggapan baik terhadap sesuatu yang keliru, serta membimbing kita untuk menghidupkan Ramadan dengan amalan yang sahih, penuh ketakwaan, dan ibadah yang diterima di sisi-Nya.
Wallahu a’lam.
Berikut adalah beberapa penulis utama Sirah Nabawiyah, sejarah Nabi (biografi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam) beserta waktu penulisannya:
1. Ibnu Ishaq (w. 767 M) – Penulis karya sirah paling awal berjudul Sirat Rasul Allah. Ditulis pada abad ke-8 M (sekitar tahun 750-an M). Karya ini menjadi rujukan utama penulisan Sirah Nabi pada generasi-generasi setelahnya.
2. Ibnu Hisyam (w. 833 M) – Menyunting dan merapikan karya Ibnu Ishaq. Versinya yang dikenal sebagai Sirah Ibnu Hisyam disusun pada awal abad ke-9 M dan menjadi versi yang paling populer hingga sekarang.
3. Al-Waqidi (w. 823 M) – Menulis tentang peperangan Nabi dalam Kitab al-Maghazi, sekitar akhir abad ke-8 hingga awal abad ke-9 M.
4. Ibnu Katsir (w. 1373 M) – Menulis Al-Bidayah wan Nihayah yang memuat sirah Nabi, pada abad ke-14 M.
___
Kemudian, ada satu nama lagi yaitu:
* Al-Barbahari (w. 941 M) dikenal sebagai ulama bermadzhab Hambali yang fokus pada masalah aqidah dan manhaj salaf,
Karya beliau yang paling terkenal adalah Syarh as-Sunnah, yang membahas prinsip-prinsip akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dan sikap terhadap bid‘ah. Beliau bukan sebagai penulis kitab khusus terkait Sirah Nabawiyah, tidak pernah tercatat beliau memiliki kitab khusus yang membahas Sirah Nabawiyah secara sistematis seperti karya Ibnu Ishaq atau Ibnu Hisyam, namun tentu saja dalam pembahasan aqidah dan sunnah, beliau tetap merujuk pada kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai dalil dan teladan, meski bukan dalam bentuk kitab sirah tersendiri.
***
Sirah nabawiyah bukanlah kitab awal-awal atau yang utama bagi Kaum Muslimin untuk dipelajari. Karena, yang wajib diketahui, dipelajari, dipahami, diimani, adalah perkara Aqidah atau perkara Tauhid, yang menjadi dasar pondasi dan prinsip hidup seorang Muslim, adapun Sirah Nabawiyah bisa dipelajari, dibahas setelahnya atau bisa secara paralel (beriringan).
Sirah nabawiyah mulai ditulis secara sistematis sekitar abad ke-8 M (abad ke-2 Hijriah), beberapa generasi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam (632 M).
Kitab Syarh as-Sunnah karya Al-Barbahari yang wafat pada 329 H (941 M) dan aktif mengajar di Baghdad pada awal abad ke-4 Hijriah, para pakar memperkirakan kitab tersebut disusun pada awal hingga pertengahan abad ke-4 H (sekitar 300–329 H).
Jika dibandingkan dengan wafatnya Nabi Muhammad ﷺ pada 11 H (632 M), maka kitab tersebut ditulis kira-kira sekitar 290–318 tahun setelah wafat Nabi (perkiraan ± 3 abad setelahnya).
Jadi ringkasnya:
* Perkiraan penulisan: awal abad ke-4 H (sekitar 900-an M).
* Jarak dari wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: kurang lebih 3 abad.
Mengenali kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan metode pendekatan ini, sama seperti kita membaca buku yang ditulis oleh seseorang yang menceritakan sosok pada 3-4 generasi diatasnya (bahkan lebih).
Beberapa ustadz biasanya kita dapati akan sibuk mendakwahkan sirah dibandingkan tauhid, karena dakwah sirah cenderung mengasyikkan, dibandingkan memahamkan esensi dari dakwah tauhid yang cenderung terasa keras dan tegas (kurang mengasyikkan).
Beberapa ustadz biasanya kita dapati akan sibuk menceritakan jalan yang dilalui Nabi, objek gunung yang didaki Nabi, objek kendaraan yang dipakai Nabi, atau bahkan sendal yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dibandingkan menjelaskan landasan, esensi dan beratnya ketika perjalanan ratusan kilometer tersebut dilakukan, ‘gunung’ tersebut yang didaki dalam rangka ketaatan (keyakinan) kepada Allah. Padahal dakwah tentang keyakinan (tentang tauhid), ketaatan yang mendasari perjalanan itu, lebih penting untuk didakwahkan, dipelajari dan dipahami umat.
***
Kesimpulannya, dakwah tauhid memiliki kedudukan yang jauh lebih mendasar dan prioritas dibandingkan dakwah sirah nabawiyah, karena tauhid adalah inti seluruh ajaran para nabi dan merupakan tujuan utama diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan selama 13 tahun di Mekkah, fokus dakwah Nabi adalah penanaman aqidah dan pemurnian ibadah kepada Allah sebelum turunnya rincian hukum-hukum lainnya.
Adapun sirah nabawiyah adalah sarana untuk memahami perjalanan dakwah tersebut dan mengambil pelajaran darinya, namun ia berfungsi sebagai pendukung dan penjelas, bukan sebagai fondasi utama. Sibuk membahas perihal sirah adalah langkah dakwah yang kurang bijak, karena tanpa tauhid yang benar (lurus), pemahaman sirah tidak akan melahirkan keimanan yang benar, sedangkan dengan tauhid yang kokoh (kuat), seseorang bisa beragama dengan benar, dan insya Allah selamat di dunia dan di akhirat.
Wallahu a’lam.