Kebiasaan, budaya, tren, atau apa pun di luar syariat yang kemudian dimasukkan ke dalam syariat dan dilakukan oleh banyak orang (secara massal) serta terus-menerus dalam kurun waktu tertentu, dapat dipahami sebagai bagian dari syariat, padahal bukan. Sesuatu yang baru dalam urusan agama adalah bid’ah, dan dosa bid’ah lebih berbahaya daripada dosa maksiat, bahkan bisa lebih berbahaya daripada misalnya tidak berpuasa.
___
Ngabuburit secara bahasa berasal dari bahasa Sunda, dari kata dasar burit yang berarti sore hari atau waktu menjelang magrib.
Ngabuburit secara makna dalam konteks agama Islam adalah kegiatan menunggu waktu berbuka puasa, dan dapat dibagi menjadi dua:
1. Aktivitas muamalah
Aktivitas yang tidak berpahala (tidak memiliki nilai dalam rangka ibadah), alias nonibadah, namun diikat dengan pelaksanaan ibadah (puasa). Muamalah seperti ini biasanya sia-sia, tetapi kemudian dianggap menyertai atau menjadi bagian dari agama.
Misalnya: jalan-jalan, pacaran, bermain game, serta aktivitas membuang waktu lainnya dalam rangka menunggu waktu berbuka.
2. Aktivitas ibadah
Aktivitas yang dianggap berpahala dan diikat dengan pelaksanaan ibadah lain (misalnya puasa). Ibadah seperti ini sejatinya sia-sia, tertolak, dan berdosa apabila tidak memiliki tuntunan, namun dianggap sebagai bagian dari agama, padahal bukan.
Misalnya: shalawat tertentu yang dikhususkan, kajian tertentu yang dianggap ritual khusus menjelang berbuka, bermain bedug sebagai bagian ibadah, kultum yang dianggap bagian rangkaian ibadah tertentu, serta aktivitas ibadah lainnya yang secara khusus diikat dalam rangka menunggu waktu berbuka puasa.
___
Ngabuburit adalah istilah lokal, bukanlah ibadah, namun apabila merujuk kepada perilaku, kebiasaan, atau budaya baru yang kemudian masuk ke dalam syariat dan diikat dengan ibadah, maka hal yang demikian adalah bid’ah.
Jika hal tersebut dipahami sebagai bagian dari agama, padahal bukan; dianggap berpahala, padahal sia-sia; dianggap baik, padahal berdosa; hanya merupakan kebiasaan atau budaya baru dalam agama, maka ngabuburit dengan definisi dan konteks demikian berhukum: haram.
Baca Juga:
Di luar ngabuburit, ada banyak lagi kebiasaan baru, budaya baru, dan ibadah baru yang diikat dengan bulan Ramadan atau ibadah puasa, yang dianggap baik, dianggap bagian dari syariat, dan dianggap afdhal, dianggap lebih berpahala, padahal bid’ah. Misalnya:
* Bukber (event khusus/kebiasaan baru)
* Sahur on the road
* Ceramah tarawih
* Tarawih dua kali (sehabis Isya dan tahajud)
* Zakat fitri dengan uang
* Dan lain sebagainya
Hal-hal ini diadakan, diikat, dinormalisasi, dibiasakan, dirutinkan, dan dibenarkan (dianggap benar), padahal tidak ada tuntunannya, keliru, baru, bid’ah, dan berdosa.
Dosa bid’ah seperti demikian, lebih berat daripada dosa maksiat karena membuat syariat baru dalam agama, mengikat sesuatu yang bukan syariat kedalam syariat. Tidak jarang ibadah inti atau ibadah yang benar-benar dituntunkan dan berpahala justru teralihkan atau tidak dilakukan akibat sibuk dengan perilaku-perilaku bid’ah seperti ini.
***
Semoga di bulan Ramadan yang mulia ini kita semua diberikan keikhlasan dan ilmu yang benar sehingga setiap amal yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan Muhammad ﷺ, bukan sekadar mengikuti kebiasaan tanpa dalil. Semoga Allah menjaga kita dari perilaku dan ibadah yang termasuk bid’ah, menjauhkan kita dari sikap berlebihan dalam agama, menjauhkan kita dari ibadah yang justru berbuah dosa, menjauhkan kita dari anggapan baik terhadap sesuatu yang keliru, serta membimbing kita untuk menghidupkan Ramadan dengan amalan yang sahih, penuh ketakwaan, dan ibadah yang diterima di sisi-Nya.
Wallahu a’lam.
Berikut adalah beberapa penulis utama Sirah Nabawiyah, sejarah Nabi (biografi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam) beserta waktu penulisannya:
1. Ibnu Ishaq (w. 767 M) – Penulis karya sirah paling awal berjudul Sirat Rasul Allah. Ditulis pada abad ke-8 M (sekitar tahun 750-an M). Karya ini menjadi rujukan utama penulisan Sirah Nabi pada generasi-generasi setelahnya.
2. Ibnu Hisyam (w. 833 M) – Menyunting dan merapikan karya Ibnu Ishaq. Versinya yang dikenal sebagai Sirah Ibnu Hisyam disusun pada awal abad ke-9 M dan menjadi versi yang paling populer hingga sekarang.
3. Al-Waqidi (w. 823 M) – Menulis tentang peperangan Nabi dalam Kitab al-Maghazi, sekitar akhir abad ke-8 hingga awal abad ke-9 M.
4. Ibnu Katsir (w. 1373 M) – Menulis Al-Bidayah wan Nihayah yang memuat sirah Nabi, pada abad ke-14 M.
___
Kemudian, ada satu nama lagi yaitu:
* Al-Barbahari (w. 941 M) dikenal sebagai ulama bermadzhab Hambali yang fokus pada masalah aqidah dan manhaj salaf,
Karya beliau yang paling terkenal adalah Syarh as-Sunnah, yang membahas prinsip-prinsip akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dan sikap terhadap bid‘ah. Beliau bukan sebagai penulis kitab khusus terkait Sirah Nabawiyah, tidak pernah tercatat beliau memiliki kitab khusus yang membahas Sirah Nabawiyah secara sistematis seperti karya Ibnu Ishaq atau Ibnu Hisyam, namun tentu saja dalam pembahasan aqidah dan sunnah, beliau tetap merujuk pada kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai dalil dan teladan, meski bukan dalam bentuk kitab sirah tersendiri.
***
Sirah nabawiyah bukanlah kitab awal-awal atau yang utama bagi Kaum Muslimin untuk dipelajari. Karena, yang wajib diketahui, dipelajari, dipahami, diimani, adalah perkara Aqidah atau perkara Tauhid, yang menjadi dasar pondasi dan prinsip hidup seorang Muslim, adapun Sirah Nabawiyah bisa dipelajari, dibahas setelahnya atau bisa secara paralel (beriringan).
Sirah nabawiyah mulai ditulis secara sistematis sekitar abad ke-8 M (abad ke-2 Hijriah), beberapa generasi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam (632 M).
Kitab Syarh as-Sunnah karya Al-Barbahari yang wafat pada 329 H (941 M) dan aktif mengajar di Baghdad pada awal abad ke-4 Hijriah, para pakar memperkirakan kitab tersebut disusun pada awal hingga pertengahan abad ke-4 H (sekitar 300–329 H).
Jika dibandingkan dengan wafatnya Nabi Muhammad ﷺ pada 11 H (632 M), maka kitab tersebut ditulis kira-kira sekitar 290–318 tahun setelah wafat Nabi (perkiraan ± 3 abad setelahnya).
Jadi ringkasnya:
* Perkiraan penulisan: awal abad ke-4 H (sekitar 900-an M).
* Jarak dari wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: kurang lebih 3 abad.
Mengenali kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan metode pendekatan ini, sama seperti kita membaca buku yang ditulis oleh seseorang yang menceritakan sosok pada 3-4 generasi diatasnya (bahkan lebih).
Beberapa ustadz biasanya kita dapati akan sibuk mendakwahkan sirah dibandingkan tauhid, karena dakwah sirah cenderung mengasyikkan, dibandingkan memahamkan esensi dari dakwah tauhid yang cenderung terasa keras dan tegas (kurang mengasyikkan).
Beberapa ustadz biasanya kita dapati akan sibuk menceritakan jalan yang dilalui Nabi, objek gunung yang didaki Nabi, objek kendaraan yang dipakai Nabi, atau bahkan sendal yang dipakai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dibandingkan menjelaskan landasan, esensi dan beratnya ketika perjalanan ratusan kilometer tersebut dilakukan, ‘gunung’ tersebut yang didaki dalam rangka ketaatan (keyakinan) kepada Allah. Padahal dakwah tentang keyakinan (tentang tauhid), ketaatan yang mendasari perjalanan itu, lebih penting untuk didakwahkan, dipelajari dan dipahami umat.
***
Kesimpulannya, dakwah tauhid memiliki kedudukan yang jauh lebih mendasar dan prioritas dibandingkan dakwah sirah nabawiyah, karena tauhid adalah inti seluruh ajaran para nabi dan merupakan tujuan utama diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan selama 13 tahun di Mekkah, fokus dakwah Nabi adalah penanaman aqidah dan pemurnian ibadah kepada Allah sebelum turunnya rincian hukum-hukum lainnya.
Adapun sirah nabawiyah adalah sarana untuk memahami perjalanan dakwah tersebut dan mengambil pelajaran darinya, namun ia berfungsi sebagai pendukung dan penjelas, bukan sebagai fondasi utama. Sibuk membahas perihal sirah adalah langkah dakwah yang kurang bijak, karena tanpa tauhid yang benar (lurus), pemahaman sirah tidak akan melahirkan keimanan yang benar, sedangkan dengan tauhid yang kokoh (kuat), seseorang bisa beragama dengan benar, dan insya Allah selamat di dunia dan di akhirat.
Wallahu a’lam.
Urutan Dalam Rangka Beragama:
Salah satu kaidah mendasar yang seharusnya dipahami kaum Muslimin dalam rangka beragama, yaitu harusnya memiliki ilmu terlebih dahulu sebelum mengimani atau mengamalkan sesuatu.
Belajar -> Berilmu -> Beriman -> Beramal
Karena amal yang benar, tidak akan hadir tanpa didahului iman, karena iman tidak akan tumbuh tanpa ilmu, karena ilmu tidak akan hadir tanpa belajar, sesuai yang tercantum pada dalil:
فَٱعْلَمْ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسْتَغْفِرْ لِذَنۢبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَىٰكُمْ
"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal." (Muhammad : 19).
Ayat "Fa’lam annahu la ilaha illallah" (Maka ketahuilah/berilmulah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah)
Belajar -> Berilmu -> Beriman -> Beramal
Baca juga:
***
Dalil Subjektif dan Dalil Objektif:
Ketidakpahaman atau ketidakberilmuan asbab tidak belajar menyebabkan kebiasaan masyarakat yang beramal dulu (misal : tahlilan atau maulidan) baru kemudian mencari-cari ilmunya (dalil), jika ada yang mengkritik. Hal ini menyebabkan pencarian dalil dan persepsinya menjadi subjektif, bukan objektif mengikuti perspektif wahyu.
Contoh: Dalil Puasa Senin dan Maulid
Menggunakan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa di hari Senin karena itu hari kelahiran beliau dan kemudian sebagai dalil merayakan Maulid.
Padahal merayakan sesuatu identik dengan makan-makan (izharus surur), sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam justru berpuasa. Hal ini menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak sedang merayakan hari tersebut dalam konteks ‘perayaan’ yang umum dipahami manusia.
Padahal puasa hari Senin adalah dalil tuntunan (sunnah) untuk puasa Senin, bukan dalil untuk acara perayaan ulang tahun.
Padahal mengambil pelajaran itu dari lafaz yang umum (objek / objektif / perspektif) bukan sebab yang khusus (subjek / subjektif / persepsi) atau dikenali : Al-ibratu bi umumil lafzi la bi khususis sabab.
__
Maka dari kaidah ini kita tau, amal yang benar datang karena ilmu, dan ilmu datang sebab metode belajar dengan kaidah-kaidah yang benar.
Maka dari kaidah ini kita menjadi tau, walaupun dalam konteks khusus daging babi bisa jadi boleh dikonsumsi, namun secara umum tetap daging babi berhukum haram.
Maka dari kaidah ini kita menjadi tau, walaupun dalam konteks khusus punya rekening bank bisa jadi tidak terhindarkan, namun secara umum riba tetap berhukum haram.
Maka dari kaidah ini kita menjadi tau, walaupun konsep demokrasi dalam konteks khusus bisa jadi ditempuh sebagai solusi, namun secara umum konsep demokrasi yang mahsyur dikenali saat ini adalah sistem yang zalim, berhukum haram.
Maka dari kaidah ini kita menjadi tau, walaupun poligami secara khusus (memenuhi syarat dan konteks) adalah sunnah dalam agama, namun implementasi kaum Muslimin secara umum kita dapati perilaku monogami.
Maka dari kaidah ini kita menjadi tau, walaupun secara khusus (konteks tertentu) musik diperkenankan didalam syariat, namun secara umum dalam implementasinya kita dapati banyak keharaman dan menjadi sebab musik dihukumi haram.
Maka dari kaidah ini kita menjadi tau, walaupun secara khusus qobliyah subuh dan witir tidak pernah ditinggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun secara umum kita dapati ibadah ini tidak wajib atau berhukum sunat saja (mandub).
Baca juga:
https://menitijalanlurus.com/blog/ashobiyah-the-flying-monkey
***
Yang Berhak Menetapkan Hukum:
Pada bahasan lain diketahui bahwa halal dan haram adalah milik Allah saja, pada bahasan lain pula kita mengerti hukum asal ibadah adalah haram. dan hukum asal muamalah adalah mubah.
Dari sini kita menjadi tau bahwa tanpa ilmu maka amal amat berpotensi salah, sia-sia, bahkan berdosa. Maka penentuan halal dan haram dalam rangka ibadah atau muamalah, penentuan hukum dalam rangka ibadah, tidak bisa datang dari sembarang orang tanpa ilmu.
Melainkan haruslah datang dari orang-orang yang belajar, yang kemudian menjadi paham, yang kemudian itu menjadi pondasi keyakinan, dan kemudian asbab itu menjadi amal yang benar (bernilai kebaikan) dan berbuah pahala.
Wallahu a’lam.
"Hukum itu berjalan seiring dengan ilatnya (sebabnya); jika ilat ada, hukum ada; jika ilat hilang, hukum pun hilang."
Memahami kaidah penting, faktor-faktor yang melatar belakangi penentuan hukum di dalam syariat Islam.
1. Hikmah (Kebijaksanaan): Sesuatu yang menjadi latar belakang luas atau tujuan akhir dari sebuah hukum (syari’at). Seseorang Muslim tidak wajib mengetahui hikmah di balik setiap ibadah. Contoh : Kita tidak harus tahu mengapa shalat Subuh dua rakaat; atau mengapa harus mencium Hajar Aswad dan yang semisalnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tidak selalu menjelaskan hikmah dari setiap perintah.
2. Ilat (Sebab/Alasan Hukum): Suatu alasan spesifik yang menyebabkan sebuah hukum ditetapkan. Berbeda dengan hikmah, ilat harus diketahui karena berpengaruh langsung pada penerapan hukum. Jika ilat berubah atau hilang, maka hukum tersebut bisa berubah. Contoh : shalat tarawih berjamaah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhenti shalat Tarawih berjamaah di masjid bukan karena malas, tetapi karena ada ilat yaitu kekhawatiran bahwa shalat tersebut akan diwajibkan bagi umatnya. Setelah Nabi wafat, ilat "kekhawatiran diwajibkan" itu hilang karena wahyu telah berhenti. Maka, Umar bin Khattab kembali menghidupkan shalat Tarawih berjamaah,karena berhentinya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Tarawih berjamaah bukanlah haramnya ibadah tersebut ketika dilakukan berjamaah.
***
Hikmah, biasanya bersifat mutlak dengan “subjektivitas” Allah, tidak bisa diuji secara ilmiah (akal), berhubungan dengan Aqidah, atau pokok pokok ibadah (maghdah), maupun pokok muamalah.
Ilat, biasanya bersifat tidak mutlak, dengan objektivitas, berubah sesuai kondisi, bisa diuji dengan secara iimiah (akal), hukum turunan dari ibadah (maghdah), tata cara, metode penerapannya, beberapa diantaranya juga banyak terkait dengan turunan pada perkara muamalah.
Baca juga:
___
Dari kaidah ini pula kita memahami bahwa pendapat yang mengatakan “tidak lagi perlu shalat jika sudah baik”, adalah keliru, karena hukum pelaksanaan shalat tidak berubah karena ilat (sebab) sudah baik. Demikian pula dengan pendapat “tidak perlu berhijab asalkan hatinya baik”, karena hukum hijab tidak berubah karena ilat (sebab) sudah baik.
Dari kaidah ini pula kita memahami bahwa shalat boleh saja dilakukan dirumah, sendiri, sambil duduk atau tidur, dikarenakan ada ilat (sebab) tertentu yang dibenarkan syariat. Demikian pula dengan tidak wajibnya hijab bagi wanita manula (nenek-nenek), dikarenakan sudah hilangnya ilat (sebab) tertentu yang mana itu dibenarkan di dalam syariat.
Dari kaidah ini pula kita memahami bahwa dzat yang memabukkan (khamr), mutlak berhukum haram, karena ilat (sebab dzatnya) walaupun banyak ataupun sedikit, Demikian pula mampu memahami ‘buah pala’’, secara dzat adalah halal (mubah), adapun ilat (sebab) berlebihan dan kemudian ‘memabukkan’ maka hukumnya berubah menjadi haram. Demikian pula kopi, garam, gula, minyak, cabe, candaan, tertawaan, permainan tertentu, yang hukum asalnya halal (mubah) namun karena ilat (sebab) tertentu, hukumnya bisa berubah menjadi haram.
Dari kaidah ini pula kita memahami bahwa muamalah riba dan turunannya tetap berhukum haram, walaupun ilat (sebab), kondisi, istilahnya (penamaannya), sudah berubah. Demikian pula mampu memahami ibadah Zakat tidak harus dilakukan dengan dinar, dirham, gandum, kurma, melainkan bisa berubah berupa beras, jagung, Real ataupun Rupiah, menyesuaikan dengan ilat (sebab) kondisi atau keadaan tertentu yang telah berubah.
___
Tentu ada banyak lagi contoh-contoh terkait syariat yang menjadi terang benderang (jelas) jika memahami kaidah Hikmah dan Ilat yang melatarbelakangi hukum didalam syariat, misal :
1. Memberi dan menjawab salam
2. Nikah (siri), talak, waktu iddah
3. Pawang Hujan (asbab tidak turun hujan)
4. Qashar dan Jamak (shalat)
5. Jual beli ketika adzan shalat Jumat
Dan lain sebagainya
___
Pemahaman yang tepat akan Hikmah dan Ilat ini didapat melalui proses pembelajaran yang mendalam melalui bimbingan guru yang memiliki pemahaman yang baik (dan benar) pula sesuai dengan pemahaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat terkait ini. Tidak bisa setiap orang (awam) atau bahkan seorang ‘penceramah’ (Ustadz) sekalipun, kemudian bebas menentukan hukum didalam syariat tanpa mengetahui dengan benar kaidah ini, dan juga tanpa motif kepentingan apapun kecuali akhirat, atau niscaya akan menimbukan kekacauan dalam memahami hukum syariat.
Contoh #1 : Shalat saat hujan
Hukum : Shalat dirumah
Ilat : Hujan
Hikmah : Agar tidak kehujanan
Maka, walaupun seandainya (kini) ada payung, ada atap masjid, syariat shalat ketika hujan tetap dirumah. Karena lahirnya hukum ditentukan ilat (yaitu : hujan), bukan karena adanya payung.
Baca juga:
_
Contoh #2 : Iddah
Hukum : Menunggu Iddah
Ilat : Berlalunya waktu tertentu
Hikmah : Agar mengosongkan rahim
Maka, walaupun ada teknologi USG untuk memastikan isi rahim, waktu iddah tetap harus dipenuhi. Karena lahirnya hukum ditentukan ilat berlalunya waktu (yaitu : waktu iddah) bukan karena kosongnya rahim.
_
Contoh #3 : Taat Lalu Lintas (Ulil Amri)
Hukum : Memakai pengaman, helm, berhenti ketika lampu merah
Ilat : Kamera ETLE / kecelakaan
Hikmah : Agar tidak ditilang / lampu merah
Maka, jika kamera mati, jika tidak ditilang, jika lalu lintas sepi, tidak ada ilat (sebab) tilang atau kecelakaan, tidak perlu pakai sabuk/helm, tidak perlu berhenti dilampu merah (yang sepi). Karena lahirnya hukum ditentukan ilat (sebab) yaitu resiko kecelakaan atau tilang. Sebaliknya walaupun tidak ada ETLE, tidak ada lampu lalu lintas, tetapi ada potensi tilang atau potensi kecelakaan, maka tetap memakai sabuk pengaman / helm, tetap menginjak rem (berhenti) walau lampu berwarna hijau. Karena lahirnya hukum bukan ditentukan oleh ada tidaknya kamera atau warna lampu.
___
Note : Bahaya Menggunakan Hikmah dalam Qiyas dan Penentuan Hukum
Jika seseorang (awam) berijtihad menggunakan dasar Hikmah (atau Ilat) tanpa ilmu, hukum akan menjadi sangat liar, tidak terukur dan tidak pasti.
Contoh : Ijtihad yang Salah (dengan Hikmah): Seorang buruh kasar yang bekerja sangat berat dan sangat lelah (hikmah masyaqqah), akan berkata: "Saya lebih capek dari orang yang duduk di pesawat business class, jadi saya lebih berhak menjamak shalat meski saya tidak bepergian." Padahal lahirnya hukum dikarenakan ilat (sebab) bepergian atau safar, bukan karena perihal merasa berat dan lelah.
Contoh lain : Koperasi, tukar uang dengan uang, nikah mut’ah, riba asalkan dengan akad suka sama suka, demokrasi, demo, dll, yang kemudian diperbolehkan, karena tidak memahami kaidah Hikmah dan Ilat, dengan landasan rapuh menyikapi syariat sesuai perkembangan atau perubahan zaman.
___
Pengecualian
Kapan Hikmah Bisa Menjadi Ilat?
Ada pengecualian, hikmah bisa menjadi ilat hanya jika hikmah tersebut bersifat Zhahir (nyata) dan Mundhabit (terukur). Contoh: dalam keadaan darurat (seperti kelaparan yang mengancam nyawa), hikmah "menjaga nyawa" menjadi sangat nyata dan terukur sehingga ia “hikmah” bisa berubah menjadi "Ilat" yang membolehkan seseorang memakan bangkai/daging babi yang asalnya haram (selama fase darurat tersebut).
***
Ringkasan Sebagai Catatan:
* Ilat digunakan untuk Perluasan Hukum (menentukan hukum pada masalah baru yang melatarbelakangi penentuan hukum dengan Qiyas).
* Hikmah digunakan untuk Meningkatkan Ketaatan (memahami ketaatan diatas akal, memakai akal merenungi kasih sayang Allah di balik sebuah perintah atau aturan, bukan memakai akal untuk menolak ketaatan kepada Allah atau merubah aturan Allah).
Wallahu a’lam.
Khabbab bin Arat sahabat yang mulia, mewakili para budak seperti Bilal dan keluarga Ammar bin Yasir, menceritakan betapa beratnya siksaan yang mereka terima dalam rangka tauhid, dari kaum kafir Quraisy karena masuk Islam.
Khabbab bin Arat mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang saat itu sedang bersandar di naungan Ka'bah. Ia meminta agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memohon pertolongan dan berdoa kepada Allah agar mereka segera dibebaskan dari siksaan tersebut.
___
Rasulullah shallalahu ’alaihi wasallam mengingatkan bahwa ujian (dalam rangka bertauhid) yang mereka (para sahabat budak dizaman tersebut) hadapi belum seberapa dibandingkan umat-umat Nabi terdahulu. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan ada orang beriman di masa lalu yang kepalanya digergaji hingga terbelah dua, atau kulit dan dagingnya dikelupas dengan sisir besi hingga terlihat tulangnya, namun mereka tetap teguh pada agamanya (memilih tetap bertauhid).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah bahwa Allah pasti akan memenangkan agama ini. Beliau menjelaskan masa depan di mana keamanan akan begitu merata, hingga seorang pengendara bisa berjalan dari Sana'a ke Hadramaut tanpa takut kepada siapa pun kecuali Allah.
***
Perubahan dan kemenangan kaum Muslimin bukan melalui cara yang instan. Mendirikan kejayaan Islam tidak dilakukan secara terburu-buru (misal : melalui demokrasi sebagaimana penerapannya pada hari ini, melalui partai politik atau paksaan dari pihak yang berkuasa), melainkan harus dengan sabar, melalui dakwah dari bawah ke atas dan dengan kesabaran.
Baca juga:
Kondisi suatu negara adalah cerminan dari mayoritas rakyatnya. Kondisi pemimpin suatu umat adalah cerminan mayoritas masyarakatnya. Selama rakyatnya masih banyak melakukan kesyirikan, kesesatan, kezaliman, maksiat, kebohongan, dan malas ibadah, maka kejayaan yang diharapkan sulit terwujud. Perbaikan harus dimulai dari sibuk memperbaiki masing-masing diri sendiri (individu) dan lingkungan terdekat.
***
Terhadap kezaliman yang terjadi, diperbolehkan mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, orang-orang yang memusuhi agama atau orang yang berbuat zalim. Doa orang yang dizalimi tidak memiliki penghalang antara dirinya dengan Allah, bahkan jika yang dizalimi itu adalah orang kafir dan yang berdoa adalah orang kafir, Allah tetap akan mengabulkannya, karena Allah sangat tidak menyukai kezaliman dan sebagai bentuk keadilan Allah di dunia.
Semakin tinggi iman seseorang, maka semakin berat ujiannya, sebagaimana ujian terberat dialami oleh para nabi dan rasul. Jika ujianmu berat itu tanda kamu sedang ‘naik ke atas’ (menuju iman yang tinggi), jika ujianmu ringan itu itu tanda kamu sedang ‘turun ke bawah’ (iman yang rendah).
Baca juga:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, masa depan dunia pada akhirnya akan berada di bawah kepemimpinan Islam sebelum hari kiamat tiba. Kemenangan dan kejayaan bukan berarti harus dirasakan saat ini, betapa banyak sahabat yang mati kala islam sedang kalah, dan belum berjaya. Adapun kemenangan dan kejayaan yang sejati adalah kesabaran untuk terus berada dalam agama Allah (diatas tauhid), dan walaupun mati dalam keadaan ini, walaupun Islam belum menang atau berjaya.
Sabar, dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
1. Sabar dalam ketaatan
2. Sabar dalam meninggalkan kemaksiatan
3. Sabar dalam menerima ketentuan/ujian Allah
Wallahu a’lam.
Membedah Takwa dan Relevansi Terhadap Keberhasilan Para Pencari Ilmu:
Keberhasilan Seorang Pencari Ilmu.
Hal ini tidak pernah bisa diukur dari ketenaran sumber (ustadz terkenal) atau asbab harta atau kekayaan (ikut kajian berbayar mahal), atau kemudian dianggap berhasil karena sukses menjadi kaya, kemudian dianggap berhasil karena sukses menjadi terkenal, bukan karena kemudian menjadi baik hafalannya, bukan juga karena tingkat kepahamannya terhadap ilmu, melainkan tanda keberhasilan seorang pencari ilmu tercermin dari progres dalam ketakwaannya, yaitu perubahan karakter diri menjadi lebih baik dan lebih baik, semakin dekat dan semakin dekat dengan Allah (semakin mengenal Rabb-nya).
Pentingnya Sebab Keberhasilan:
Ada faktor-faktor tertentu yang membuat pencari ilmu berhasil. Jika faktor ini diabaikan, seseorang bisa gagal, misalnya kita dapati banyak yang sudah belajar, sudah tau tetapi tetap durhaka, khianat, maksiat, terkena syubhat dan lainnya.
Definisi Kesuksesan:
Kesuksesan sejati dalam menuntut ilmu bukan dilihat dari gelar (seperti Profesor/Doktor dan sebagainya) atau populernya seseorang di dunia (seperti pelawak artis, atau penyanyi yang kaya raya), melainkan dari ketawadu’an, kerendahan hati (tidak merasa pintar atau lebih dari orang lain), ketakwaannya, yang disertai ketulusannya berharap wajah Allah saja.
___
Takwa sebagai Sebab Pertama:
Mendalami Definisi Takwa:
Melaksanakan perintah wajib dan menjauhi larangan haram. Seseorang bisa dianggap bertakwa hanya dengan konsisten pada hal-hal wajib, meskipun tidak banyak melakukan amalan sunat. Sebaliknya seseorang akan jauh dari definisi takwa jika seseorang sibuk dengan amalan sunat yang banyak, namun melupakan yang wajib, atau banyak melanggar perkara yang wajib, (adab, taat ulil amri, berbakti pada orang tua, patuh pada suami, ikhlas, dan lainnya).
Hubungan Ilmu dan Takwa:
Pentingnya ilmu dipelajari untuk mengarahkan seseorang kepada ketakwaan, untuk mengetahui perkara Rabb-nya (tauhid), kemudian untuk mengetahui mana yang wajib dan mana yang haram (Fiqh). Tanpa ilmu, seseorang bisa merasa sudah baik padahal masih belum benar dalam timbangan syariat, misal masih melakukan kemaksiatan atau karena ketidaktahuannya terjerumus ke perkara yang syubhat, kesesatan bahkan kesyirikan.
Wasiat Takwa dalam Sejarah:
Takwa adalah wasiat Allah kepada seluruh umat, baik umat terdahulu (Ahlul Kitab: Yahudi & Nasrani) maupun umat Islam. Hal ini diperintahkan dan ditegaskan di dalam sebagian surat An-Nisa.
___
Bahaya Merusak Kaidah Syar'i dengan Bahasa
Bahayanya mengartikan istilah agama apabila hanya secara bahasa (lughatan) tanpa mengikuti istilah syar'i (istilahan). Seperti menganggap semua yang "berserah diri" adalah Muslim atau pemeluk agama lain sebagai "Ahli Kitab". Dimana mungkin secara kaidah bahasa sudah benar, namun rusak secara istilah atau dalam rangka kaidah syar’iah.
___
Wasiat Rasulullah Perihal Takwa
Di moment Haji Wada beliau memerintahkan dalam khutbah (pada Haji terakhirnya) untuk:
Bertakwa kepada Allah
1. Salat lima waktu.
2. Puasa Ramadan.
3. Membayar zakat.
4. Menaati Pemimpin (Umara)*
5. (Haji tidak dibahas karena sedang melaksanakannya).
*Poin 4 : Sangat ditekankan karena Nabi shalllalahu ‘alaihi wasallam, karena mengetahui akan ada fitnah di mana orang rajin ibadah (rajin melakukan ngaji sunnah, rajin melakukan amalan sunnah), namun tidak taat pada pemimpin, mencaci-maki di muka umum, atau menentang atas nama jihad. Dimana cara menasihati pemimpin haruslah sesuai dengan tuntunan syar’i yaitu dilakukan secara pribadi (memegang tangannya, bicara berdua), bukan melalui podium, media sosial, atau demonstrasi jalanan.
___
Mengandalkan Pertolongan Allah:
Mengutip perkataan Umar bin Khattab bahwa kemaksiatan dalam pasukan lebih ditakuti daripada ribuan musuh. Kemenangan umat Islam di masa lalu (seperti Perang Badar) bukan karena jumlah, tapi karena pertolongan Allah yang turun akibat usaha dan juga doa orang-orang yang bertakwa (seperti doa Saad bin Abi Waqqas dan sahabat lainnya).
Wajib bagi setiap Muslim untuk selalu rendah diri di hadapan Allah dan tidak sombong dengan logika (akal) atau harta (materi) semata yang dimiliki, dalam menghadapi segala urusan, terlebih dalam rangka mencari dan memahami ilmu yang diharapkan membawa kepada ketakwaan.
Wallahu a’lam.